Sang Panutan Pun Korupsi

Kasus korupsi menimpa oknum dosen di Unhas. Dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa melakukan korupsi waktu saat mengajar hingga Korupsi dana.

Kini kampus bukan hanya sebagai tempat menuntut dan berbagi ilmu pengetahuan. Penyakit sosial menjangkiti sivitas akademika unhas. Dosen yang kiranya memberi contoh bagi peserta didiknya melakukan tindakan ammoral yang merugikan mahasiswa, negara bahkan dirinya sendiri.

Salah satu kasus yang cukup meresahkan yakni penggelapan dana mahasiswa reguler sore Fakultas Hukum sekira 167 juta rupiah oleh Kaisaruddin SH dan Bahar dua tahun silam dan berdasarkan penuturan Idris buyung selaku ketua Komdis Hukum, Selasa (9/2) lalu, kasus ini baru terendus oleh komisi disiplin FH beberapa saat setelah adanya integrasi reguler pagi dan reguler sore di FH pada 2008 lalu.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti Komdis FH dengan melakukan pemanggilan tersangka, hingga akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan surat rekomendasi nomor 07/H4.7.A.A/VM.13/2009 18 november 2009 lalu yang berisi tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian Secara tidak hormat (pemecatan) kepada Kaisaruddin SH sebagai tersangka berdasar aturan ketertiban dalam kampus atas perbuatannya menggelapkan uang SPP sejumlah mahasiswa regular sore angkatan 2007.

Namun, kini surat rekomendasi tersebut ditangani oleh Unit Pengawasan Internal (UPI) yang memberikan keringanan sanksi setelah melakukan rapat (7/1) lalu, di bina aparat unhas. Kaisar diberi kesempatan untuk mengganti dana mahasiswa tersebut kepada pihak universitas dengan batasan waktu hingga Maret mendatang. ”saya diberi keringanan untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengganti 92 juta rupaih dengan upah saya sebagai dosen dan tentu saja usaha lainnya hingga maret depan”, tutur dosen yang saat itu menjabat di Unit Pelaksana Harian reso hukum.

Sejatinya, dana kemahasiswaan tersebut digunakan Kaisar untuk membiayai perjalanan dinas sejumlah oknum dosen saat itu. ”sebenarnya uang reso dijadikan sebagai uang pengganti kegiatan dosen atau perjalanan dinas. Bila sudah kembali dibuatkan LPJ kemudian dana cair dari rektorat. Namun saat integrasi praktek kecurangan tersebut terendus Komdis dan ada uang yang belum sempat diganti karena beberapa oknum dosen tidak memberikan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sehingga dananya tidak cair. Tentu saja saya selaku pejabat yang saat itu banyak menandatangani Kwitansi”, akunya saat ditemu identitas, Sabtu (13/2) lalu.

Terkait rekomendasi pemecatan dari komdis FH, kaisar menuturkan bahwa belum pernah SK pemecatan. Bahkan hingga semester ini, ia masih diberi kepercayaan untuk mengajar mata kuliah Hukum Kesehatan. “saya masih mengajar hukum kesehatan semester ini, lagipula kalau ada rekomendasi pemecatan saya merasa masih berkesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara internal hingga Maret depan”, tegasnya. Namun, Kaisar menambahkan, “saya harap hingga Maret masalah ini telah beres dtangani Komdis dan UPI hingga ke akar-akarnya” harapnya. Sedangkan Bahar, tersangka lainnya kini dipindahtugaskan dari FH ke bagian kemahasiswaan Unhas dan telah mengembalikan dana sebesar 75 juta rupiah yang digelapkannya.

Selain kasus berat tersebut, ternyata korupsi kecil-kecilan pun terjadi. Oknum dosen melakukan praktek korupsi waktu saat mengajar. Jadwal mengajar yang tercantum di GRP (Garis Rencana Pembelajaran) mulai dari 3 SKS hingga 4 SKS sekalipun terkadang tak diindahkan. Hal ini berpengaruh pada kualitas pendidikan dan sistem penilaian pengajaran dosen terhadap para mahasiswanya.

Menurut Ismail Alrip, ”Berbicara korupsi waktu sudah termasuk parah di unhas. Masalahnya, dosen tidak mengenal jam kerja karena mereka sudah mendapat gaji PNS walupun tidak masuk mengajar”, Jelas dosen Fakultas Hukum saat ditemui, Jum’at(5/4).
Selain itu, Ismail menambahkan bahwa fenomena dosen yang jarang mengajar pasti terjadi di hampir setiap universitas di Indonesia. Yang pasti, kalau dosen kerap melakukan hal itu (korupsi waktu-red), tentunya akan merugikan mahasiswa. ”Materi yang disampaikan jadi tidak maksimal”, jelasnya di sela-sela kegiatan peresmian Pascasarjana Hukum.

Di sisi lain, Prof Hery Sonjaya menuturkan, Untuk mengawasi kinerja dosen tersebut diserahkan pada Komisi disiplin fakultas yang akan melaporkan ke unit pengawasan internal (UPI) apabila kesalahan yang dibuat cukup berat dan akan dijatuhi hukuman. Namun terkadang tidak berjalan secara maksimal. “permasalahanya di unhas ini kadang-kadang karena sama-sama kolega, sehingga mungkin ditolerir, dibiarkan begitu saja”, ungkap Hery Selaku Ketua Komdis FIKP, Kamis (4/2) lalu.

Berbeda dengan Hery Sonjaya, Hasan, mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2008 mengatakan bahwa prilaku dosen yang jarang masuk mengajar merugikan mahasiswa, Implementasinya tidak sesuai. Peserta didik ditakutkan melakukan hal yang sama dengan dosen tersebut. Kita juga jadi tidak respect terhadap dosen tersebut, karena apa yang mereka ajarkan tidak sesuai dengan perilaku mereka”, tuturnya, Jum’at (5/2).



Tags:

About author

Penerbitan Kampus identitas Unhas.

0 komentar

Leave a Reply

silahkan isi komentar anda.
sebelum isi komentar anda harus daftar terlebih dahulu di sini