Pegawai Unhas menyepelekan waktu kerja yang terbuang percuma, padahal hal seperti itu dapat merugikan Negara hingga jutaan rupiah per bulan.
Pukul 09.00, Muhtar Jaya, seorang pegawai akademik, memulai aktivitasnya di Fakultas Farmasi Unhas, Senin (8/01). Tak hanya Muhtar, beberapa pegawai lain dan dosen pun demikian. Jam kerja yang seharusnya dimulai tepat pada pukul 8.30, harus molor setengah jam. Jam kerja pun terbuang begitu saja, apalagi waktu istirahat yang seharusnya hanya sejam, terkadang ditambah 10-15 menit oleh oknum pegawai.
Belum lagi aktvitas bergosip dan kegiatan lain yang tak jelas faedahnya.
Korupsi, kata ini hanya sekedar dipahami. Molornya waktu kerja yang kerap dilakukan pegawai universitas maupun pegawai fakultas adalah hal yang biasa saja dan bukanlah hal besar. Padahal mereka tak menyadari perilaku mereka adalah riak-riak korupsi. Sepele, tetapi dapat menjadi contoh mahasiswa melakukan korupsi waktu secara berjamaah. Muhtar malah berkomentar, telat ngantor tak apa-apa, karena kita yang korupsi waktu, gajinya kurang. Jadi cari pekerjaan yang lain sehingga telat datang ke kantor.
Tak berbeda dengan Muhtar, walaupun mengetahui defenisi korupsi, Ibu Andriani, Pegawai Staf Administrasi Keuangan mengaku, tak memungkiri jika ia melewati batas waktu istirahat karena paling beberapa menit saja. Padahal, dengan jelas ia mengatakan, “korupsi adalah perilaku tak bertanggung jawab yang mengambil sesuatu yang bukan hak kita, misalnya korupsi waku dan uang”. Hanya sebatas tahu tapi menyepelekan hal-hal kecil yang sebenarnya menjadi bagian dari korupsi.
Hal yang sepele, seperti korupsi waktu, namun bila diamati dengan cermat, rata-rata waktu kerja yang terbuang dalam sehari adalah satu jam. Maka dengan watu kerja 22 hari, dalam sebulan waktu yang terbuang sebanyak 22 jam. Jika berdasarkan buku data dan informasi unhas keluaran terakhir, jumlah tenaga administrasi dirinci menurut golongan Unhas adalah 609 orang, maka dalam sebulan waktu yang terbuang adalah 13.398 jam.
Berdasarkan http://allows.wordpress.com/2009/01/12/informasi-upah-minimum-regional-umr/ upah minimum pegawai per bulan untuk daerah Sulawesi Selatan sebesar Rp 1 juta atau setara dengan 45.500 per hari. Maka negara merugi Rp 609 juta dalam sebulan . Bagaimana setahunnya ? Bukankah itu adalah tindak pidana korupsi?
Analisis ini tentu mengejutkan, pasalnya bagaimana jika bukan hanya sejam? Tetapi kebiasaan membuang waktu kerja malah lebih dari itu. Kesadaran dan pandangan korupsi waktu adalah hal yang biasa saja, seharusnya dipertegas. Sehingga dapat bersinergi dengan pembelajaran mahasiswa dalam membasmi benih-benih korupsi sejak dini.
Menempuh pendidikan selama empat tahun dengan mengamati kebiasaan buruk yang berulang-ulang oleh pegawai, tentunya dapat berberdampak sistemik bagi mahasiswa. Sebab menganggap biasa perilaku korupsi kecil-kecilan berpotensi terbawa-bawa dalam dunia kerjanya kelak. Prof Dr Aswanto SH DFM, Dosen Fakultas Hukum Bidang Korupsi mengatakan, untuk membasmi korupsi harus kesepakatan antara semua elemen yang ada di universitas. Jadi harus ada kerjasama yang baik antara pegawai, dosen dan mahasiswa.
Tak hanya menyangkut korupsi waktu, beberapa pegawai akademik fakultas pernah dikabarkan melakukan praktik Pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa. Di identitas edisi akhir Februari tahun lalu, mahasiswa calon sarjana Fakultas Farmasi mendapatkan perlakuan pungli oleh oknum pegawai, dengan memungut bayaran saat pengambilan map kuning dan bebas pustaka yang seharusnya gratis.
Tak hanya di lingkup administrasi, pungli juga rawan terjadi di lingkup laboratorium. Seperti yang dikabarkan identitas edisi awal maret tahun lalu, pungli menimpa mahasiswa yang ingin mengulang praktikum di salah satu laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unhas. Tentunya, kasus seperti ini adalah ice berg Phenomen, dimana masih banyak praktik-praktik lainnya yang merugikan dan belum menampakkan dirinya ke permukaan.
Pungutan liar bila dilihat lebih lanjut merupakan benih-benih dari tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan. Tentunya hal ini diatur dalam pasal 12 huruf g UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Jika tak menjadi bahan perhatian korupsi kecil-kecilan akan menjadi bumerang. Misalnya saja, kasus di tahun 2004 silam, seorang bendahara Pascasarjana menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Jika kejadian seperti itu terus menerus dan berulang-ulang, akhirnya institusi ini sebagai pencetak kaum intelektual yang bermoral, kualitasnya akan dipertanyakan.
Popular Posts
- PENERIMAAN MAHASISWA JALUR UNDANGAN
- Pendaftaran SNMPTN 10-31 Mei 2012
- PK identitas Membuka Pemagangan
- Pemanfaatan Angin dan Air sebagai Sumber Energi Alternatif
- Japanvaganza, Japanese Culture Festival
- Jalur Masuk Unhas 2011/2012
- BNI adakan Kerjasama dengan Unhas
- Mursyida (Dilla) Dai Muda Pilihan ANTV
- Setetes Darah Untuk Generasi Muda
- 8 Mahasiswa Unhas Ikut Kompetisi di Harvard University
0 komentar