Korupsi dalam Kacamata para Intelek Unhas

Bung Hatta, tahun 1970, pernah mengatakan, korupsi telah menjadi budaya kita, tapi para intelek unhas tak sepenuhnya membenarkan hal itu.


Pukul 11.00, Tamalanrea terlihat lengang. Hanya ada satu atau dua kendaraan yang melintas, Rabu (9/12/2009). suasana seperti itu tak biasa terjadi, apalagi di dalam kampus Universitas Hasanuddin (unhas). Namun, beberapa jam kemudian, ratusan mahasiswa berjas merah mulai berdatangan sambil berkonvoi meneriakkan hari Antikorupsi yang tepat jatuh di hari itu. Mereka melakukan aksi bakar ban dan meluluhlantahkan pos polisi yang ada di pintu satu. Hari itu, mahasiswa turun ke jalan, menandakan ada yang tak beres dengan negara ini.

Rupa-rupanya Mahasiswa mengendus skandal Bank century. Praktik korupsi yang semakin hari mencuat ke permukaan. Satu per satu kasus terungkap dan melibatkan banyak nama petinggi negara. Nama-nama sekelas Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dan Budiono mantan Direktur Bank Indonesia, kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI disebut-sebut memiliki andil dalam skandal 6,7 trilliun. Ya, Uang negara yang kini masih dipertanyakan muaranya.
Dalam praktiknya, skandal century melibatkan mafia hukum alias praktik jual beli perkara. Padahal puluhan tahun sebelumnya penegak hukum telah diwanti-wanti agar praktik seperti itu tak menjamah hukum di negara ini. Tapi, mau bagaimana lagi, penegak hukum pun kebobolan. Alhasil negara kita pun menghasilkan oknum birokrat yang korup. Begitulah sekilas gambaran korupsi di negara ini. Walaupun Susah untuk dikendalikan, lembaga yang menangani masalah korupsi tak bosan memberikan pemahaman dan membasmi praktik korupsi.

Dalam perjalanannya di Indonesia, korupsi telah ditangani oleh Komisi Pemberantas korupsi (KPK). Korupsi menurut perspektif hukum, secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Walaupun telah diatur dalam aturan tertulis, Prof Dr Aswanto SH DFM, salah satu dosen di Fakultas Hukum (FH) unhas ini, mengatakan, korupsi tetap merebak dimasyarakat karena aparatur yang bertindak didalam hukum ini tidak betul.

Pernyataan Aswanto ini memang beralasan. Aturan Hukum tak lagi menakut-nakuti masyarakat untuk tidak melakukan perilaku korupsi. Sebut saja Sulawesi Selatan (Sulsel), daerah yang kita pijak dan terkenal dengan budaya siri’ napacce menjadi daerah dengan peringkat teratas kasus korupsi. Data ini berdasarkan laporan pemantauan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberantasan Korupsi (PK) di Sulsel yang dirilis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Selain itu, hal ini juga dipertegas oleh Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menguatkan kabar kurang mengenakkan itu. Berdasarkan hasil pemantauan ICW mengenai perilaku korupsi di beberapa wilayah pada semeseter I 2009, Sulsel menempati peringkat pertama. Dari 86 kasus korupsi, sebanyak 26 kasus atau 30,2 persen di antaranya terjadi di Sulsel.

Kabar sulsel peringkat teratas daerah korupsi membuka mata kita bahwa korupsi adalah hal yang biasa dilakukan. Perilaku ini telah menjamur dan mulai dipandang sebagai kultur. Drs Abd Hamid Paddu MA, selaku dosen Fakultas Ekonomi Unhas, tidak menerima begitu saja bila korupsi menjadi kultur. Menurutnya korupsi bukan kultur negara tapi pelakunyalah yang mengkulturkan korupsi di hidupnya. Tak berbeda dengan pandangan Hamid, Dr Halim Hamzah MH, ikut angkat bicara. “Korupsi dilakukan atau tidak, tergantung karakter individu, pegangan moral, dan integral,” ungkapnya, seraya menjelaskan dengan saksama.

Tergantung karakter individu. Sepenggal kalimat ini menyadarkan kita bahwa karakter individu anti korupsi harusnya di tanamkan sejak dini bagi setiap orang. Sejak dari masa SD, SMP, SMA, hingga masa-masa di Perguruan Tinggi penanaman Antikorupsi perlu digalakkan. “Walaupun tak semudah membalikkan telapak tangan, perilaku korupsi harus di berantas dari hal-hal yang kecil seperti menyontek ketika ujian, membawa parsel, dan dosen yang korupsi waktu” ungkap Aswanto yang juga guru besar FH unhas ini.

Universitas kita tampaknya harus bekerja keras menghasilkan luaran yang intelektual dan bermoral tinggi. Tak hanya universtias, tapi semua elemen yang ada seharusnya ikut berpartisipasi dalam menggalakkan Antikorupsi demi masa depan bangsa kita kelak. Tentunya kita menunggu terobosan baru dari universitas. Ataukah mungkin kampus kita akan melirik Kuliah Umum Antikorupsi yang kini dijalankan Universitas Paramadina seperti yang dilansir dari majalah Intisari edisi Januari tahun ini?. Kita tunggu kabarnya.


Tags:

About author

Penerbitan Kampus identitas Unhas.

0 komentar

Leave a Reply

silahkan isi komentar anda.
sebelum isi komentar anda harus daftar terlebih dahulu di sini