Benih-Benih Korupsi di Kalangan Mahasiswa

Mahasiswa yang senantiasa meneriakkan korupsi, tindak ketidak adilan yang dilakukan oleh koruptor, seharusnya juga berani meneriakkan kata tidak untuk benih-benih korupsi di lingkungan perkuliahan.


Siang itu, di pertengahan Januari tahun ini, seorang Mahasiswi Fakultas Ekonomi Unhas, menenteng sebuah bingkisan. Ketika ditanya oleh seorang rekan kuliahnya, mahasiswa angkatan 2007 ini mengatakan ingin membawa bingkisan ucapan terima kasih karena namanya ada di deretan penerima beasiswa BKM . Tentunya, Sinta (nama samaran) khusus membawakan bingkisan kue itu pada salah seorang pegawai yang telah memudahkannya menerima BKM.

Umumnya,orang menilai gambaran perilaku Sinta ini adalah bukanlah hal yang aneh. Tapi sejatinya, perilaku tersebut adalah korupsi kecil-kecilan atau benih-benih perilaku korupsi. Boleh dikatakan, untuk memudahkan keinginannya tercapai, ucapan terima kasih sama esensinya dengan pelicin atau sogokan.

Nampaknya memang terlalu belebihan dan membesar-besarkan. Namun hal-hal seperti ini seharusnya dapat menjadi perhatian kita sebagai kaum intelektual. Bila dihubungkan dengan pidana korupsi yang diatur secara tertulis dalam hukum, sogokan alias penyuapan diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.

Di intisari edisi awal Januari tahun ini, wijayanto salah seorang pengajar Universitas Paramadina menyitir salah satu ucapan Bung Hatta, tahun 1970, yang menyatakan, “korupsi sudah menjadi bagian dari budaya kita”. Kutipan Bung Hatta ini, menyeret kita untuk memahami bahwa korupsi adalah hal biasa dan tak aneh lagi bagi masyarakat. Mengetahui hal ini, mahasiswa tentunya harus merenungi hal ini, jangan hanya berani berteriak di jalan. Tapi berteriak di hati sendiri sangat sulit.
Dalam menjalani kehidupan perkuliahan tak dapat dipungkiri mahasiswa luput dari perilaku menyimpang seperti halnya korupsi. Antikorupsi yang seharusnya ditanamkan dalam kepribadian mahasiswa, masih jauh dari harapan. Karena pada praktiknya perilaku korupsi kecil-kecil masih dilakukan oleh mahasiswa. Sebenarnya kita menyadari, tapi terkadang mahasiswa memupuk sikap menganggap biasa atau memandang hal itu bukanlah sesuatu yang besar.

Tak hanya sogok menyogok, Perilaku kecil-kecilan yang juga menjadi bagian dari korupsi di kalangan mahasiswa adalah menyontek. Dari enam mahasiswa yang telah diwawancarai, lima diantaranya menjawab pernah melakukan aksi menyontek. Misalnya saja, Afandi, Mahasiswa Fakultas Hukum ini, mengaku membuka buku ketika ujian karena takut nilainya anjlok. Demi nilai, berbuat curang pun dihalakan. Padahal perbuatan curang itu termasuk tindakan korupsi yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2001. Walaupun menyontek bukanlah korupsi kelas tinggi, tapi kebiasaan itu dapat bersarang hingga di dunia kerja kelak.

Selain dua kebiasaan yang disebutkan di atas, perilaku korupsi kecil-kecilan yang biasa ditemui di universitas. Antara lain membiasakan mahasiswa membawa parsel ketika ujian yang dapat digolongkan sebagai riak-riak gratifikasi, mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa harus memalsukan nilai semester yang dapat digolongkan sebagai riak-riak perbuatan curang, dan beragai contoh perilaku yang sebenarnya menjadi riak-riak perilaku korupsi.

Menyadari korupsi harus diberantas dan dibasmi di kalangan mahasiswa. Sebuah lembaga Antikorupsi yakni Gerakan Radikal Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) pun dibentuk di Fakultas Hukum (FH) Unhas. Dr Halim Hamzah MH, yang juga menjabat sebagai pembina Garda Tipikor, mengatakan, lembaga ini memang ditujukan untuk mahasiswa supaya mereka sadar akan bahaya korupsi dan tidak melakukan korupsi.

”Selama ini kita melakukan kajian-kajian, diskusi, dan langkah-langkah preventif yang dapat mencegah korupsi itu,” ungkap Hamzah yang juga salah satu Dosen FH ini.
Bagi Prof Dr Aswanto SH DFM, yang juga dosen FH Unhas ini, untuk membasmi benih-benih korupsi di kalangan mahasiswa tidak semudah membalikan telapak tangan. Ia menambahkan seharusnya mencegah mulai dari hal-hal kecil dan antara semua elemen memiliki kesepakatan bahwa jika ada perilaku korupsi yang dilakukan mahasiswa atau dosen, diberi sanksi.

Semuanya berawal dari hal yang kecil-kecil lalu akhirnya menjadi kebiasaan. Korupsi pun demikian. Seharusnya pihak universitas memikirkan hal ini. Apalagi keluaran kita akan berinteraksi dengan dunia kerjanya kelak. Ini adalah tanggung jawab yang berat dan besar bagi bangsa.



Tags:

About author

Penerbitan Kampus identitas Unhas.

1 komentar

  1. Setuju sekali...
    Intinya, keinginan mendapatkan sesuatu dengan cara pintas adalah akar daripada korupsi....

Leave a Reply

silahkan isi komentar anda.
sebelum isi komentar anda harus daftar terlebih dahulu di sini