Dengan tema “Double Ten Day” 17th, Tim Bantuan Medis (TBM) Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas, menggelar acara ulang tahun yang ke 17, Minggu (10/10).
Sekira 200 undangan dari perwakilan seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tiap Fakultas hadir dalam acara yang diisi dengan kegiatan aksi donor darah dan Calcaneus Fair ini. Fandi Ahmad selaku ketua panitia menuturkan, acara ini sudah merupakan rutinitas tahunan bagi anak TBM Calcaneus dan sebagai ajang silaturahmi bagi segenap Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas baik dosen, mahasiswa maupun alumni. “Semoga pengurus selanjutnya akan memimpin TBM Calcaneus dengan lebih baik,” harap Mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 2008 ini. (M 10)
Sekira 200 undangan dari perwakilan seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tiap Fakultas hadir dalam acara yang diisi dengan kegiatan aksi donor darah dan Calcaneus Fair ini. Fandi Ahmad selaku ketua panitia menuturkan, acara ini sudah merupakan rutinitas tahunan bagi anak TBM Calcaneus dan sebagai ajang silaturahmi bagi segenap Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas baik dosen, mahasiswa maupun alumni. “Semoga pengurus selanjutnya akan memimpin TBM Calcaneus dengan lebih baik,” harap Mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 2008 ini. (M 10)
Empat kandidat calon rektor berebut tahta kekuasaan, adu strategi, visi dan misi pun telah mereka upayakan untuk menjaring dukungan. Lantas bagaimana sang penguasa terpilih merealisasikan janji yang telah dikemas dalam bentuk visi dan misi.
Selasa (15/09), Gedung baruga AP Pettarani Makassar, menjadi saksi bisu bagaimana wajah-wajah tegang empat kandidat calon rektor periode 2010/2014 menunggu hasil pemilihan kali ini, wajah tegang itu kadang tersungging senyum tipis. Ruang dalam baruga kali ini sengaja di tata terbagi menjadi dua bagian, yang pertama pada bagian bawah, dimana kursi-kursi tersebut hanya boleh diisi oleh para guru besar dan yang kedua pada bagian atas diperuntukkan untuk dosen, pegawai hingga mahasiswa.
Sekitar 1000 orang lebih menghadiri acara pemilihan rektor kali ini, sudah termasuk 285 guru besar. Civitas akademika cukup antusias mengikuti acara ini. Panitia Persiapan Pertimbangan Calon Rektor (P3CR) menyiapkan tiga bilik suara untuk pemilihan kali ini, jumlah tersebut cukup untuk menampung 285 guru besar yang siap memberikan suaranya.
Agenda pemilihan pun dimulai kala Prof Natsir Nessa selaku ketua senat Universitas Hasanuddin membuka acara dengan resmi, waktu menunjukkan pukul 10.15 kala satu persatu nama anggota senat disebutkan untuk kemudian masuk dalam bilik suara memberikan suara kepada kandidat pilihan mereka. Nama-nama yang disebutkan oleh panitia tidak berdasarkan fakultas dimana guru besar itu bernaung, akan tetapi sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipegang oleh panitia P3CR.
Usai semua anggota senat memberikan suaranya, perhitungan pun dimulai. Lima orang panitia menjadi pusat perhatian di tengah panggung. Tak disangka perhitungan suara diawali oleh suara yang abstain, selanjutnya dari awal hingga sekitar 90 suara yang dibacakan, Idrus unggul dan telah mengantongi 70 suara dari kandidat lainnya.
Perhitungan suara diiringi oleh sorak sorai pendukung Idrus selaku calon incumbent yang sedari tadi hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya, mereka mulai menggemuruhkan seisi ruangan, sesekali suara-suara gaduh tersebut diselingi tepuk tangan dari civitas akademika yang hadir.
Dari pojok kanan atas ruang baruga, nampak sekelompok orang yang sedari tadi memicu kegaduhan meneriakkan “Oppoki” “Maju”, dua kata tersebut yang mendominasi kala nama Idrus kembali disebut. Begitu juga jika nama kandidat yang lain disebut masing-masing pendukung bertepuk tangan.
Nampak dengan jelas, optimistik dari para pendukung idrus, mereka mungkin telah menghitung-hitung sendiri perkiraan suara yang nantinya membuat calon yang diusungnya menang, perhitungan suara telah mendekati angka 143, angka tersebut jika telah diperoleh atau dilalui Idrus, maka secara otomatis kandidat incumbent akan memenangkan pertarungan memperebutkan kursi nomor satu di kampus merah ini.
Selang beberapa waktu, angka tersebut pun telah dilalui. Walaupun perhitungan suara belum usai tapi seluruh guru besar yang hadir telah menyalami Idrus.Tak cukup lama perhitungan suara berakhir, dengan nilai akhir Idrus meraup 210 suara, Saleh ali 9 suara, Saleh Pallu 65 suara, Amran razak 0 suara dan abstain 1 suara.
”Tiga nama calon akan dikirim ke menteri pendidikan nasional, kaputusan mungkin ada dua atau tiga minggu kedepan,”ujar Prof Dr Tahir Kasnawi. Menurutnya suara terbanyak akan terpilih menjadi rektor, ”Pemilihan ini sudah demokratis dan selama ini biasanya suara terbanyak yang diangkat, karena secara teori pemilihan ini sudah objektif,”tambahnya.
Tanggung jawab telah di depan mata, tantangan dan harapan dari seluruh civitas akademika berada di genggamannya. Tinggal bagaimana sang rektor menahkodai universitas ini dan merealisasikan janji yang telah diusung dalam visi dan misi . Idrus menyatakan,”Seorang rektor tidak akan mampu membangun universitas tanpa dukungan dari civitas akademika.” Berbagai tantangan yang akan dihadapinya kelak antara lain meningkatkan kualitas universitas menuju world class university tahun 2014, tantangan globalisasi dikalangan mahasiswa, meningkatkan kualitas mutu tenaga pendidik dan alumni.
Demi peningkatan kualitas pendidikan, kepemimpinan Idrus siap membawa Unhas menjadi Perguruan Tinggi BHPP tahun 2010. Tahun pertama awal kepemimipinannya, Idrus menyatakan sebagai tahap persiapan. Pada tahap ini proses perubahan perangkat struktur organisasi mengikuti entitas BHP yang otonom berdasarkan UU no.9 Tahun 2009 sekaligus evaluasi program kerja periode lalu.
Adapun tahapan advanced yang telah dilakukan sejak tahun 2004 antara lain terbentuknya persiapan impelemntasi BHP dan kesiapan dokumen tentang system tata kelola manajemen dan organisasi unhas sebagai institusi pendidikan yang otonom. BHP yang mendapat respon negatif dari beberapa kalangan mahasiswa sebagai komersialisasi pendidikan tetap akan dilakasanakan.”BHP adalah undang-undang jadi sebagai warga negara yang baik kita harus melaksanakan, namun selama kepemimpinan saya SPP mahasiswa tidak akan naik,”ujar mantan dekan fakultas kedokteran unhas ini. Dengan kesiapan material dan non material ini maka jalan menuju BHP adalah keniscayaan. (Dia, M11/Hry)
Selasa (15/09), Gedung baruga AP Pettarani Makassar, menjadi saksi bisu bagaimana wajah-wajah tegang empat kandidat calon rektor periode 2010/2014 menunggu hasil pemilihan kali ini, wajah tegang itu kadang tersungging senyum tipis. Ruang dalam baruga kali ini sengaja di tata terbagi menjadi dua bagian, yang pertama pada bagian bawah, dimana kursi-kursi tersebut hanya boleh diisi oleh para guru besar dan yang kedua pada bagian atas diperuntukkan untuk dosen, pegawai hingga mahasiswa.
Sekitar 1000 orang lebih menghadiri acara pemilihan rektor kali ini, sudah termasuk 285 guru besar. Civitas akademika cukup antusias mengikuti acara ini. Panitia Persiapan Pertimbangan Calon Rektor (P3CR) menyiapkan tiga bilik suara untuk pemilihan kali ini, jumlah tersebut cukup untuk menampung 285 guru besar yang siap memberikan suaranya.
Agenda pemilihan pun dimulai kala Prof Natsir Nessa selaku ketua senat Universitas Hasanuddin membuka acara dengan resmi, waktu menunjukkan pukul 10.15 kala satu persatu nama anggota senat disebutkan untuk kemudian masuk dalam bilik suara memberikan suara kepada kandidat pilihan mereka. Nama-nama yang disebutkan oleh panitia tidak berdasarkan fakultas dimana guru besar itu bernaung, akan tetapi sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipegang oleh panitia P3CR.
Usai semua anggota senat memberikan suaranya, perhitungan pun dimulai. Lima orang panitia menjadi pusat perhatian di tengah panggung. Tak disangka perhitungan suara diawali oleh suara yang abstain, selanjutnya dari awal hingga sekitar 90 suara yang dibacakan, Idrus unggul dan telah mengantongi 70 suara dari kandidat lainnya.
Perhitungan suara diiringi oleh sorak sorai pendukung Idrus selaku calon incumbent yang sedari tadi hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya, mereka mulai menggemuruhkan seisi ruangan, sesekali suara-suara gaduh tersebut diselingi tepuk tangan dari civitas akademika yang hadir.
Dari pojok kanan atas ruang baruga, nampak sekelompok orang yang sedari tadi memicu kegaduhan meneriakkan “Oppoki” “Maju”, dua kata tersebut yang mendominasi kala nama Idrus kembali disebut. Begitu juga jika nama kandidat yang lain disebut masing-masing pendukung bertepuk tangan.
Nampak dengan jelas, optimistik dari para pendukung idrus, mereka mungkin telah menghitung-hitung sendiri perkiraan suara yang nantinya membuat calon yang diusungnya menang, perhitungan suara telah mendekati angka 143, angka tersebut jika telah diperoleh atau dilalui Idrus, maka secara otomatis kandidat incumbent akan memenangkan pertarungan memperebutkan kursi nomor satu di kampus merah ini.
Selang beberapa waktu, angka tersebut pun telah dilalui. Walaupun perhitungan suara belum usai tapi seluruh guru besar yang hadir telah menyalami Idrus.Tak cukup lama perhitungan suara berakhir, dengan nilai akhir Idrus meraup 210 suara, Saleh ali 9 suara, Saleh Pallu 65 suara, Amran razak 0 suara dan abstain 1 suara.
”Tiga nama calon akan dikirim ke menteri pendidikan nasional, kaputusan mungkin ada dua atau tiga minggu kedepan,”ujar Prof Dr Tahir Kasnawi. Menurutnya suara terbanyak akan terpilih menjadi rektor, ”Pemilihan ini sudah demokratis dan selama ini biasanya suara terbanyak yang diangkat, karena secara teori pemilihan ini sudah objektif,”tambahnya.
Tanggung jawab telah di depan mata, tantangan dan harapan dari seluruh civitas akademika berada di genggamannya. Tinggal bagaimana sang rektor menahkodai universitas ini dan merealisasikan janji yang telah diusung dalam visi dan misi . Idrus menyatakan,”Seorang rektor tidak akan mampu membangun universitas tanpa dukungan dari civitas akademika.” Berbagai tantangan yang akan dihadapinya kelak antara lain meningkatkan kualitas universitas menuju world class university tahun 2014, tantangan globalisasi dikalangan mahasiswa, meningkatkan kualitas mutu tenaga pendidik dan alumni.
Demi peningkatan kualitas pendidikan, kepemimpinan Idrus siap membawa Unhas menjadi Perguruan Tinggi BHPP tahun 2010. Tahun pertama awal kepemimipinannya, Idrus menyatakan sebagai tahap persiapan. Pada tahap ini proses perubahan perangkat struktur organisasi mengikuti entitas BHP yang otonom berdasarkan UU no.9 Tahun 2009 sekaligus evaluasi program kerja periode lalu.
Adapun tahapan advanced yang telah dilakukan sejak tahun 2004 antara lain terbentuknya persiapan impelemntasi BHP dan kesiapan dokumen tentang system tata kelola manajemen dan organisasi unhas sebagai institusi pendidikan yang otonom. BHP yang mendapat respon negatif dari beberapa kalangan mahasiswa sebagai komersialisasi pendidikan tetap akan dilakasanakan.”BHP adalah undang-undang jadi sebagai warga negara yang baik kita harus melaksanakan, namun selama kepemimpinan saya SPP mahasiswa tidak akan naik,”ujar mantan dekan fakultas kedokteran unhas ini. Dengan kesiapan material dan non material ini maka jalan menuju BHP adalah keniscayaan. (Dia, M11/Hry)
Tulisan salah satu Mahasiswa Arsitektur membuat shock para dose. Akibatnya, sebagian besar dosen tersinggung dan berinisiatif tak masuk mengajar, Rabu-Jumat (9-11/9).
“Wahai dosen yang zalim, mana tanggung jawabmu sebagai pendidik. Kamu hanya menerima hakmu, tapi tidak ingin menunaikan kewajibanmu. Tunggulah datangnya azab Allah SWT. Siksa Allah SWT itu sangatlah pedih.” Itulah penggalan tulisan Syamsul Fajar S, Mahasiswa Jurusan Arsitektur angkatan 2005, tulisan ini cukup membuat geram dosen hingga absen mengajar.
Tulisan tersebut dibuat setahun yang lalu saat Syamsul menjabat sebagai Ketua Dewan di Himpunan Arsitektur Fakultas Teknik. Kebiasaan menulis di buku harian untuk mendokumentasikan hari-hari yang ia lakukan setiap hari. “Terkadang saya buka facebook. Banyak komentar, katanya saya bersembunyi dibalik tulisan. Cuman yang menjadi masalah, tulisan ini menjadi tidak faktual lagi karena kejadiannya tahun lalu dan saya tidak melihat nantinya akan seperti ini,” ujar Syamsul.
Akhirnya, Selasa (8/9), tulisan yang berjudul Kampus yang Munafik berhasil diedarkan di Jurusan Arsitektur berkat bantuan teman-temannya. Dosen-dosen yang membaca tulisan tersebut akhirnya kaget, dan berujung pada pemogokan mengajar selama tiga hari.
Namun hal berbeda dilakukan oleh Ir Triyatni Mertosenjoyo MT, ia mendapat sms dari rekan dosennya bahwa telah diadakan pemogokan mengajar. Namun ia tidak mempercayai hal tersebut, sehingga keesokan harinya, Kamis (10/9), dia mengklarifikasikan hal itu di bagian kepegawaian Jurusan Teknik Arsitektur namun menurut pegawai tidak ada pemogokan mengajar.
Triyatni mempunyai pandangan lain mengenai tulisan yang diedarkan oleh Syamsul, menurutnya Indonesia adalah negara yang demokratis. Sepanjang dia berani mempertanggungjawabkan apa yang dia tulis. ”Adanya isu mogok itu mungkin hanya karena emosional sesaat dari pihak tertentu. Dosen harus bekerja professional dibanding dengan pekerja biasa. Seharusnya kalau tulisan itu bohong dosen tidak perlu tersinggung,” ujarnya.
Memang sungguh ironis melihat tindakan yang dilakukan oleh beberapa dosen di Jurusan Arsitektur, sebab bila membaca tulisan sepanjang delapan halaman tersebut tak satupun instansi ataupun dosen yang disebutkan dalam tulisannya. Hanya saja Syamsul menumpahkan rasa kekecewaan yang pernah ia rasakan ataupun yang pernah ia lihat.
Akibat perasaan kecewa membaca esai berisi sindiran yang sebagian besar ditujukan untuk dosen itu, para dosen mogok mengajar meskipun jurusan tidak menghentikan proses pengajaran. Dan gara-gara tulisan tersebut, akhirnya Komdis Fakultas pun turun tangan, dan membicarakan permasalahan ini dengan pengurus Lembaga Himpunan Arsitektur dan Senat Teknik untuk ditindaklanjuti.
Menurut Drs H A Effendy Rauf, Sekertaris Jurusan Arsitektur, mahasiswa yang menulisnya cukup sportif dan bertanggung jawab karena namanya dicantumkan. Tetapi apa yang ditulis sama sekali tidak benar. Ia menyesalkan perbuatan Syamsul yang dianggap menghancurkan rumah tangganya sendiri (lembaga, red). ”Dia cuman melihat kulit-kulitnya saja. Dia memberikan hinaan kepada dosen-dosen terutama guru besar dan tidak sadar dengan tindakannya itu akan merusak citra jurusannya. Tidak ada pencanangan mogok, itu hak dosen dengan Komdis Fakultas baru mempelajari tulisannya, kemungkinan sanksi teringan yakni skorsing satu semester atau dua semester dan terberatnya Droup Out,” ujarnya.
Hal sama diungkapkan Sekertaris Kemahasiswaan Fakultas Teknik Ir Syamsuddin Amin, “kita tidak mau nama lembaga rusak gara-gara tulisan itu. Karena nantinya akan berkaitan dengan peserta didik yang akan merusak output kita. Sebab orang luar melihat.” Syamsuddin menambahkan, isu ini hanya terjadi pada masa kepengurusan saat ini. Dulunya, jurusannya tidak pernah mengalami masalah seperti yang terjadi sekarang. ”Tidak ada bukti kuat yang melatarbelakangi tulisan tersebut. Saya beranggapan bahwa ini pencemaran nama baik.”
Pembantu Dekan III Fakultas Teknik Ir H Louis Santoso MSi mengatakan, “urusan itu nantinya kami akan selesaikan di tingkatan fakultas itu urusan internalnya kami.” Selebihnya, Louis tidak mau berkomentar banyak tentang hal tersebut.
Lembaga Senat Teknik dan Himpunan Arsitektur turut andil menyikapi masalah ini. Rasa solidaritas dari mereka sudah menjadi budaya Fakultas Teknik. Semua kejadian yang dilakukan tidak mungkin akan kembali seperti semula, nasi sudah menjadi bubur. Mustari, Mahasiswa Teknik Mesin angkatan 2005 yang jadi salah satu pengurus, mengatakan, “kami hanya menangani masalah ini, jangan sampai ada sanksi yang diberikan, sehingga kami harus siap membantu apabila sanksinya memberatkan.”
Nti, M33, M34/Sri
“Wahai dosen yang zalim, mana tanggung jawabmu sebagai pendidik. Kamu hanya menerima hakmu, tapi tidak ingin menunaikan kewajibanmu. Tunggulah datangnya azab Allah SWT. Siksa Allah SWT itu sangatlah pedih.” Itulah penggalan tulisan Syamsul Fajar S, Mahasiswa Jurusan Arsitektur angkatan 2005, tulisan ini cukup membuat geram dosen hingga absen mengajar.
Tulisan tersebut dibuat setahun yang lalu saat Syamsul menjabat sebagai Ketua Dewan di Himpunan Arsitektur Fakultas Teknik. Kebiasaan menulis di buku harian untuk mendokumentasikan hari-hari yang ia lakukan setiap hari. “Terkadang saya buka facebook. Banyak komentar, katanya saya bersembunyi dibalik tulisan. Cuman yang menjadi masalah, tulisan ini menjadi tidak faktual lagi karena kejadiannya tahun lalu dan saya tidak melihat nantinya akan seperti ini,” ujar Syamsul.
Akhirnya, Selasa (8/9), tulisan yang berjudul Kampus yang Munafik berhasil diedarkan di Jurusan Arsitektur berkat bantuan teman-temannya. Dosen-dosen yang membaca tulisan tersebut akhirnya kaget, dan berujung pada pemogokan mengajar selama tiga hari.
Namun hal berbeda dilakukan oleh Ir Triyatni Mertosenjoyo MT, ia mendapat sms dari rekan dosennya bahwa telah diadakan pemogokan mengajar. Namun ia tidak mempercayai hal tersebut, sehingga keesokan harinya, Kamis (10/9), dia mengklarifikasikan hal itu di bagian kepegawaian Jurusan Teknik Arsitektur namun menurut pegawai tidak ada pemogokan mengajar.
Triyatni mempunyai pandangan lain mengenai tulisan yang diedarkan oleh Syamsul, menurutnya Indonesia adalah negara yang demokratis. Sepanjang dia berani mempertanggungjawabkan apa yang dia tulis. ”Adanya isu mogok itu mungkin hanya karena emosional sesaat dari pihak tertentu. Dosen harus bekerja professional dibanding dengan pekerja biasa. Seharusnya kalau tulisan itu bohong dosen tidak perlu tersinggung,” ujarnya.
Memang sungguh ironis melihat tindakan yang dilakukan oleh beberapa dosen di Jurusan Arsitektur, sebab bila membaca tulisan sepanjang delapan halaman tersebut tak satupun instansi ataupun dosen yang disebutkan dalam tulisannya. Hanya saja Syamsul menumpahkan rasa kekecewaan yang pernah ia rasakan ataupun yang pernah ia lihat.
Akibat perasaan kecewa membaca esai berisi sindiran yang sebagian besar ditujukan untuk dosen itu, para dosen mogok mengajar meskipun jurusan tidak menghentikan proses pengajaran. Dan gara-gara tulisan tersebut, akhirnya Komdis Fakultas pun turun tangan, dan membicarakan permasalahan ini dengan pengurus Lembaga Himpunan Arsitektur dan Senat Teknik untuk ditindaklanjuti.
Menurut Drs H A Effendy Rauf, Sekertaris Jurusan Arsitektur, mahasiswa yang menulisnya cukup sportif dan bertanggung jawab karena namanya dicantumkan. Tetapi apa yang ditulis sama sekali tidak benar. Ia menyesalkan perbuatan Syamsul yang dianggap menghancurkan rumah tangganya sendiri (lembaga, red). ”Dia cuman melihat kulit-kulitnya saja. Dia memberikan hinaan kepada dosen-dosen terutama guru besar dan tidak sadar dengan tindakannya itu akan merusak citra jurusannya. Tidak ada pencanangan mogok, itu hak dosen dengan Komdis Fakultas baru mempelajari tulisannya, kemungkinan sanksi teringan yakni skorsing satu semester atau dua semester dan terberatnya Droup Out,” ujarnya.
Hal sama diungkapkan Sekertaris Kemahasiswaan Fakultas Teknik Ir Syamsuddin Amin, “kita tidak mau nama lembaga rusak gara-gara tulisan itu. Karena nantinya akan berkaitan dengan peserta didik yang akan merusak output kita. Sebab orang luar melihat.” Syamsuddin menambahkan, isu ini hanya terjadi pada masa kepengurusan saat ini. Dulunya, jurusannya tidak pernah mengalami masalah seperti yang terjadi sekarang. ”Tidak ada bukti kuat yang melatarbelakangi tulisan tersebut. Saya beranggapan bahwa ini pencemaran nama baik.”
Pembantu Dekan III Fakultas Teknik Ir H Louis Santoso MSi mengatakan, “urusan itu nantinya kami akan selesaikan di tingkatan fakultas itu urusan internalnya kami.” Selebihnya, Louis tidak mau berkomentar banyak tentang hal tersebut.
Lembaga Senat Teknik dan Himpunan Arsitektur turut andil menyikapi masalah ini. Rasa solidaritas dari mereka sudah menjadi budaya Fakultas Teknik. Semua kejadian yang dilakukan tidak mungkin akan kembali seperti semula, nasi sudah menjadi bubur. Mustari, Mahasiswa Teknik Mesin angkatan 2005 yang jadi salah satu pengurus, mengatakan, “kami hanya menangani masalah ini, jangan sampai ada sanksi yang diberikan, sehingga kami harus siap membantu apabila sanksinya memberatkan.”
Nti, M33, M34/Sri
Ramsis yang seyogianya sudah ramai dihuni oleh mahasiswa, kurang memikat lagi. Beban sewa yang meningkat dua kali lipat pasca renovasi, menjadi satu penyebabnya.
Senin pagi (24/8), Topan K, maba Unhas asal Samarinda, tampak keluar dari kantor pengelola asrama mahasiswa (ramsis). Ia berencana mendaftar untuk menjadi penghuni ramsis. Namun pegawai yang ditemuinya mengatakan, kalau pendaftaran tidak lagi dipusatkan di tempat itu.
Tempat pendaftaran kini telah dipindahkan ke Gedung Rektorat lantai V. Tepatnya di Ruang Kepala Bagian Pemberdayaan Fasilitas Aset Unhas. Dengan langkah gontai karena puasa, Mahasiswa Fakultas Teknik inipun berjalan menuju Gedung Rektorat.
Sesampainya di ruangan bagian aset, Topan segera menyatakan niatnya untuk tinggal di ramsis kepada Alam, salah seorang pegawai yang menerimanya. Tanpa berlama-lama, pun Alam memberikan map yang berisi formulir untuk diisi, juga Surat Keputusan Rektor No.2802/H4/P/2009 menyangkut aturan dan tata tertib ramsis.
Dengan santai, Topan membaca tata tertib yang telah diberikan. Ia kaget, biaya yang dibebankan mencapai Rp. 1.650.000,- untuk jangka waktu sebelas bulan. Bukan hanya itu, salah satu pasal dalam aturan tersebut masih juga membebankan biaya listrik kepada mahasiswa apabila membawa perlengkapan lain yang tidak terdapat dalam asrama.
Aturan itu tertuang dalam tata tertib Pasal 19 Ayat 3 Bab V yang menyatakan kalau membawa alat masak (rice cooker) akan dikenakan biaya sebesar 10 ribu rupiah. Sementara untuk laptop atau komputer sebagai penunjang pembelajaran dikenakan biaya listrik sebesar 15 ribu rupiah. Sedangkan yang menggunakan tape recorder/DVD player dikenakan biaya tambahan listrik sebesar 20 ribu rupiah.
Adapun aturan ramsis selanjutnya yang mengharuskan dua orang berada dalam satu kamar, yang artinya biaya per kamar untuk sebelas bulan yaitu 3,3 juta rupiah. Akhirnya, karena menilai biayanya terlalu mahal, Topan mengurungkan niatnya untuk mendaftar. “Biaya sewanya terlalu mahal untuk ukuran mahasiswa, apalagi dalam satu kamar harus diisi oleh dua orang,” ungkapnya Kamis (3/9), disela-sela perkuliahannya.
Tak heran, setelah sebulan dibuka, ramsis yang rencananya dihuni maba pada tanggal 3 September masih minim pendaftar. Mengingat biaya sewa yang kian meroket. Dari 94 orang yang mengambil formulir, hanya sekira 18 mahasiswa saja yang mengembalikannya. Sungguh minim peminat ramsis saat ini. Padahal dari tiga blok yang ada di ramsis dengan jumlah kamar sebanyak 792, secara matematis jika dihuni oleh dua orang setiap kamar, maka ramsis mampu menampung sekitar 1.584 mahasiswa.
Ketika ditanya menyangkut minimnya mahasiswa yang medaftar dan sebagian besar peminat tak mengembalikan formulir, Kepala Bagian Pemberdayaan Aset Unhas, Ir Syamsul Bahri MSi mengatakan bahwa penerapan tarif ramsis tersebut didasari oleh biaya yang diberlakukan perguruan tinggi lain seperti ITB, UI dan UNDIP. “Kami memutuskan biaya tersebut bercermin pada perguruan tinggi diluar Makassar, sekaligus juga berdasarkan perhitungan biaya operasional serta perawatan asrama,” jelasnya saat ditemui di kantor Koperasi Unhas, Rabu (2/9).
Syamsul juga menambahkan, jika sampai pada waktu batas pendaftaran dan pengembalian formulir, masih sedikit maba yang mendaftar, nanti akan ada kebijakan yang membolehkan mahasiswa lama untuk menghuni ramsis. “Kalau sampai waktunya nanti hanya sedikit maba yang mendaftar, maka kelak mahasiswa lama juga dibolehkan untuk mendaftar,” terangnya. Dari hasil penelusuran yang dilakukan sampai Kamis (4/9), sudah ada dua mahasiswa lama angkatan 2005 dan 2007 yang mengambil formulir.
Dosen Fakultas Teknik Unhas yang juga Kepala Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Unhas ini lebih lanjut menjelaskan kalau kendala utama minimnya maba yang memilih tinggal di ramsis yaitu adanya stigma negatif masa lalu mengenai ramsis. Orang tua banyak melarang anaknya masuk ramsis. Selain itu, mahasiswa yang datang dari luar daerah sudah lebih dahulu menyewa kos-kosan.
Kalau kita bercermin pada ramsis sebelum adanya renovasi, biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa untuk menghuni ramsis sangat jauh berbeda. Sekitar tahun 2004 hingga 2006, mahasiswa hanya dibebankan 50 ribu hingga 75 ribu rupiah perbulan untuk satu orang mahasiswa. Dan itupun setiap kamar dihuni per orang. Biaya tersebut sudah termasuk biaya listrik apabila kita memasukkan perlengkapan lainnya.
Dari segi fasilitas penunjang, ramsis sebelum renovasi tidak berbeda jauh dengan ramsis pasca renovasi. Hanya saja sekarang fasilitas yang disediakan semuanya baru. Misalnya saja tempat tidur yang dilengkapi kasur dan bantal, lemari, serta meja belajar.
Jadi, tarif yang diterapkan pihak Pengelola Ramsis Unhas sekarang ini tidak punya dasar yang rasional. Padahal salah satu fungsi asrama mahasiswa selain menampung mahasiswa dari luar daerah juga membantu mahasiswa yang kesulitan keuangan. “Jangan jadikan aset universitas sebagai lahan mengeruk keuntungan tanpa mempertimbangkan secara matang kondisi mahasiswa,” keluh Topan diakhir wawancara. (Kri/Hry)
Senin pagi (24/8), Topan K, maba Unhas asal Samarinda, tampak keluar dari kantor pengelola asrama mahasiswa (ramsis). Ia berencana mendaftar untuk menjadi penghuni ramsis. Namun pegawai yang ditemuinya mengatakan, kalau pendaftaran tidak lagi dipusatkan di tempat itu.
Tempat pendaftaran kini telah dipindahkan ke Gedung Rektorat lantai V. Tepatnya di Ruang Kepala Bagian Pemberdayaan Fasilitas Aset Unhas. Dengan langkah gontai karena puasa, Mahasiswa Fakultas Teknik inipun berjalan menuju Gedung Rektorat.
Sesampainya di ruangan bagian aset, Topan segera menyatakan niatnya untuk tinggal di ramsis kepada Alam, salah seorang pegawai yang menerimanya. Tanpa berlama-lama, pun Alam memberikan map yang berisi formulir untuk diisi, juga Surat Keputusan Rektor No.2802/H4/P/2009 menyangkut aturan dan tata tertib ramsis.
Dengan santai, Topan membaca tata tertib yang telah diberikan. Ia kaget, biaya yang dibebankan mencapai Rp. 1.650.000,- untuk jangka waktu sebelas bulan. Bukan hanya itu, salah satu pasal dalam aturan tersebut masih juga membebankan biaya listrik kepada mahasiswa apabila membawa perlengkapan lain yang tidak terdapat dalam asrama.
Aturan itu tertuang dalam tata tertib Pasal 19 Ayat 3 Bab V yang menyatakan kalau membawa alat masak (rice cooker) akan dikenakan biaya sebesar 10 ribu rupiah. Sementara untuk laptop atau komputer sebagai penunjang pembelajaran dikenakan biaya listrik sebesar 15 ribu rupiah. Sedangkan yang menggunakan tape recorder/DVD player dikenakan biaya tambahan listrik sebesar 20 ribu rupiah.
Adapun aturan ramsis selanjutnya yang mengharuskan dua orang berada dalam satu kamar, yang artinya biaya per kamar untuk sebelas bulan yaitu 3,3 juta rupiah. Akhirnya, karena menilai biayanya terlalu mahal, Topan mengurungkan niatnya untuk mendaftar. “Biaya sewanya terlalu mahal untuk ukuran mahasiswa, apalagi dalam satu kamar harus diisi oleh dua orang,” ungkapnya Kamis (3/9), disela-sela perkuliahannya.
Tak heran, setelah sebulan dibuka, ramsis yang rencananya dihuni maba pada tanggal 3 September masih minim pendaftar. Mengingat biaya sewa yang kian meroket. Dari 94 orang yang mengambil formulir, hanya sekira 18 mahasiswa saja yang mengembalikannya. Sungguh minim peminat ramsis saat ini. Padahal dari tiga blok yang ada di ramsis dengan jumlah kamar sebanyak 792, secara matematis jika dihuni oleh dua orang setiap kamar, maka ramsis mampu menampung sekitar 1.584 mahasiswa.
Ketika ditanya menyangkut minimnya mahasiswa yang medaftar dan sebagian besar peminat tak mengembalikan formulir, Kepala Bagian Pemberdayaan Aset Unhas, Ir Syamsul Bahri MSi mengatakan bahwa penerapan tarif ramsis tersebut didasari oleh biaya yang diberlakukan perguruan tinggi lain seperti ITB, UI dan UNDIP. “Kami memutuskan biaya tersebut bercermin pada perguruan tinggi diluar Makassar, sekaligus juga berdasarkan perhitungan biaya operasional serta perawatan asrama,” jelasnya saat ditemui di kantor Koperasi Unhas, Rabu (2/9).
Syamsul juga menambahkan, jika sampai pada waktu batas pendaftaran dan pengembalian formulir, masih sedikit maba yang mendaftar, nanti akan ada kebijakan yang membolehkan mahasiswa lama untuk menghuni ramsis. “Kalau sampai waktunya nanti hanya sedikit maba yang mendaftar, maka kelak mahasiswa lama juga dibolehkan untuk mendaftar,” terangnya. Dari hasil penelusuran yang dilakukan sampai Kamis (4/9), sudah ada dua mahasiswa lama angkatan 2005 dan 2007 yang mengambil formulir.
Dosen Fakultas Teknik Unhas yang juga Kepala Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Unhas ini lebih lanjut menjelaskan kalau kendala utama minimnya maba yang memilih tinggal di ramsis yaitu adanya stigma negatif masa lalu mengenai ramsis. Orang tua banyak melarang anaknya masuk ramsis. Selain itu, mahasiswa yang datang dari luar daerah sudah lebih dahulu menyewa kos-kosan.
Kalau kita bercermin pada ramsis sebelum adanya renovasi, biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa untuk menghuni ramsis sangat jauh berbeda. Sekitar tahun 2004 hingga 2006, mahasiswa hanya dibebankan 50 ribu hingga 75 ribu rupiah perbulan untuk satu orang mahasiswa. Dan itupun setiap kamar dihuni per orang. Biaya tersebut sudah termasuk biaya listrik apabila kita memasukkan perlengkapan lainnya.
Dari segi fasilitas penunjang, ramsis sebelum renovasi tidak berbeda jauh dengan ramsis pasca renovasi. Hanya saja sekarang fasilitas yang disediakan semuanya baru. Misalnya saja tempat tidur yang dilengkapi kasur dan bantal, lemari, serta meja belajar.
Jadi, tarif yang diterapkan pihak Pengelola Ramsis Unhas sekarang ini tidak punya dasar yang rasional. Padahal salah satu fungsi asrama mahasiswa selain menampung mahasiswa dari luar daerah juga membantu mahasiswa yang kesulitan keuangan. “Jangan jadikan aset universitas sebagai lahan mengeruk keuntungan tanpa mempertimbangkan secara matang kondisi mahasiswa,” keluh Topan diakhir wawancara. (Kri/Hry)
Perubahan aturan akademik ikut mewarnai awal perkuliahan pada Senin (24/8), yaitu aturan mengenai persyaratan untuk mengikuti KKN serta penilaian hasil belajar untuk program S-1.
Kening Ardianti Hajrah spontan berkerut setelah mengetahui peraturan baru yang ditetapkan oleh universitas pada tahun ajaran baru 2009-2010. Mahasiswa angkatan 2007 di Fakultas Hukum ini kaget setelah mendapat informasi tentang penambahan jumlah kredit untuk mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). “Dulu orang-orang bisa mengambil KKN dengan waktu yang singkat, dan sekarang jadi terlalu lama akibat penambahan jumlah kredit padahal banyak orang yang ingin cepat selesai,” terang Ardianti.
Persyaratan jumlah Sistem Kredit Semester (SKS) yang mesti dipenuhi untuk mahasiswa yang akan melaksanakan KKN, tadinya hanya 110 SKS kini bertambah menjadi 130 SKS. Menurut Alimin Bado MS selaku Kabiro Akademik Unhas menjelaskan meningkatnya jumlah SKS ini bertujuan agar mahasiswa tidak lagi memprogramkan mata kuliah bersamaan dengan KKN, sehingga tidak ada lagi mahasiswa yang bolak-balik antara lokasi KKN dan perkuliahan. “Ini berlaku untuk semua mahasiswa yang belum KKN,” jelas Alimin.
Untuk memperjelas aturan akademik mengenai peningkatan jumlah SKS sebagai syarat mengikuti KKN, Alimin Bado menambahkan aturan ini dibuat karena melihat perkuliahan metode SCL menuntut agar mahasiswa sepenuhnya mengikuti kuliah di ruangannya, “aturan ini dibuat tidak bersifat kontraproduktif yang akan merugikan mahasiswa, kan bisa fokus perkuliahan dan tugas akhir kemudian mengikuti KKN.”
Menanggapi perubahan kedua aturan akademik yang ditetapkan pada 25 Mei lalu, Pembantu Dekan (PD) I Fakultas Teknik Dr Ing Ir Wahyu H Piarah MSME menyambut baik adanya aturan pemberian nilai yang baru dengan melakukan sosialisasi di tiap jurusan.
Namun berbeda dengan aturan panambahan SKS untuk mahasiswa yang akan melaksanakan KKN. Senada dengan Ardianti, Wahyu yang juga Dosen di Fakultas Teknik justru menyayangkan aturan tersebut dengan asumsi akan memperpanjang masa studi mahasiswa. “Kami di teknik selain tugas akhir, ada juga kerja lapangan atau praktek, sehingga lebih awal pelaksanaan KKN akan lebih baik,” ujar Wahyu.
Untuk aturan pemberian nilai harus berdasarkan aturan akademik Universitas Hasanuddin dalam bentuk nilai mutu. Dalam buku pedoman dijelaskan bahwa nilai mutu berdasarkan kesetaraan nilai angka, untuk kepentingan penetapan IPK nilai mutu disetarakan ke nilai konversi. Nilai mutu adalah nilai yang disimbolkan dengan huruf Abjad, nilai angka adalah nilai yang didapatkan mahasiswa selama proses perkuliahan, dan nilai konversi adalah nilai yang telah ditetapkan berdasarkan nilai mutu.
Sistem pemberian nilai mutu kini mengalami perubahan. Dalam aturan akademik yang lalu, pemberian nilai hasil belajar untuk program diploma dan sarjana dinyatakan dalam huruf A, B ,C, D dan E yang masing-masing melalui nilai konversi 4, 3, 2, 1 dan 0. Sedangkan pada aturan akademik baru yang ditetapkan oleh Prof Dr dr Idrus A Paturusi ini, menjelaskan bahwa kesetaraan nilai mutu dan nilai konversi masing-masing A=4,00, A-=3,75, B+=3,50, B=3,00, B-=2,75, C+=2,50, C=2,00, D=1,00, dan E=0.
Mengenai perubahan aturan tersebut, Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof Dr Dadang A Suriamiharja MEng, menjelaskan bahwa Sistem pemberian nilai hasil belajar dalam aturan akademik yang lama cenderung merugikan mahasiswa dan kurang tepatnya pembulatan nilai angka. “Misalnya mahasiswa mendapatkan nilai angka 3,5 ketika disimpan di B nilainya lebih dan di A nilainya kurang, olehnya itu dengan aturan baru ini nilai 3,5 tersebut mendapatkan nilai mutu yang tepat yaitu B+, sehingga nilai IPK rata-rata mahasiswa akan mengalami peningkatan.”
Namun ketika ditemui di ruangannya, dosen sekaligus Ketua Jurusan Sastra Inggris Dr Husain Hasyim MHum mengatakan bahwa dosen membutuhkan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan aturan baru ini, “kita sudah tahu tapi belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak), agar lebih terperinci lagi seperti interval nilai, yang dianggap minus atau tidak.”
Muhammad Junaid SP MP Dosen Ilmu Hama dan Proteksi Tanaman juga angkat bicara mengenai aturan tersebut, menurutnya ada dua sisi yang dapat dilihat dari aturan baru tersebut. Aturan ini tidak akan berpihak pada mahasiswa, sebab nantinya jika ada mahasiswa yang berpeluang memperoleh nilai A namun karena sudah ada range yang jelas mengenai pemberian nilai sehingga mereka akan memperoleh nilai yang lebih rendah.
Dilihat dari sisi kebaikannya, Junaid mengatakan adanya batasan yang jelas bagi dosen untuk memberikan nilai. Dan mahasiswa akan lebih jelas mengenai nilai yang harus mereka peroleh untuk mendapatkan nilai yang terbaik.
Fmn, M03, M38/Sri
Kening Ardianti Hajrah spontan berkerut setelah mengetahui peraturan baru yang ditetapkan oleh universitas pada tahun ajaran baru 2009-2010. Mahasiswa angkatan 2007 di Fakultas Hukum ini kaget setelah mendapat informasi tentang penambahan jumlah kredit untuk mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). “Dulu orang-orang bisa mengambil KKN dengan waktu yang singkat, dan sekarang jadi terlalu lama akibat penambahan jumlah kredit padahal banyak orang yang ingin cepat selesai,” terang Ardianti.
Persyaratan jumlah Sistem Kredit Semester (SKS) yang mesti dipenuhi untuk mahasiswa yang akan melaksanakan KKN, tadinya hanya 110 SKS kini bertambah menjadi 130 SKS. Menurut Alimin Bado MS selaku Kabiro Akademik Unhas menjelaskan meningkatnya jumlah SKS ini bertujuan agar mahasiswa tidak lagi memprogramkan mata kuliah bersamaan dengan KKN, sehingga tidak ada lagi mahasiswa yang bolak-balik antara lokasi KKN dan perkuliahan. “Ini berlaku untuk semua mahasiswa yang belum KKN,” jelas Alimin.
Untuk memperjelas aturan akademik mengenai peningkatan jumlah SKS sebagai syarat mengikuti KKN, Alimin Bado menambahkan aturan ini dibuat karena melihat perkuliahan metode SCL menuntut agar mahasiswa sepenuhnya mengikuti kuliah di ruangannya, “aturan ini dibuat tidak bersifat kontraproduktif yang akan merugikan mahasiswa, kan bisa fokus perkuliahan dan tugas akhir kemudian mengikuti KKN.”
Menanggapi perubahan kedua aturan akademik yang ditetapkan pada 25 Mei lalu, Pembantu Dekan (PD) I Fakultas Teknik Dr Ing Ir Wahyu H Piarah MSME menyambut baik adanya aturan pemberian nilai yang baru dengan melakukan sosialisasi di tiap jurusan.
Namun berbeda dengan aturan panambahan SKS untuk mahasiswa yang akan melaksanakan KKN. Senada dengan Ardianti, Wahyu yang juga Dosen di Fakultas Teknik justru menyayangkan aturan tersebut dengan asumsi akan memperpanjang masa studi mahasiswa. “Kami di teknik selain tugas akhir, ada juga kerja lapangan atau praktek, sehingga lebih awal pelaksanaan KKN akan lebih baik,” ujar Wahyu.
Untuk aturan pemberian nilai harus berdasarkan aturan akademik Universitas Hasanuddin dalam bentuk nilai mutu. Dalam buku pedoman dijelaskan bahwa nilai mutu berdasarkan kesetaraan nilai angka, untuk kepentingan penetapan IPK nilai mutu disetarakan ke nilai konversi. Nilai mutu adalah nilai yang disimbolkan dengan huruf Abjad, nilai angka adalah nilai yang didapatkan mahasiswa selama proses perkuliahan, dan nilai konversi adalah nilai yang telah ditetapkan berdasarkan nilai mutu.
Sistem pemberian nilai mutu kini mengalami perubahan. Dalam aturan akademik yang lalu, pemberian nilai hasil belajar untuk program diploma dan sarjana dinyatakan dalam huruf A, B ,C, D dan E yang masing-masing melalui nilai konversi 4, 3, 2, 1 dan 0. Sedangkan pada aturan akademik baru yang ditetapkan oleh Prof Dr dr Idrus A Paturusi ini, menjelaskan bahwa kesetaraan nilai mutu dan nilai konversi masing-masing A=4,00, A-=3,75, B+=3,50, B=3,00, B-=2,75, C+=2,50, C=2,00, D=1,00, dan E=0.
Mengenai perubahan aturan tersebut, Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof Dr Dadang A Suriamiharja MEng, menjelaskan bahwa Sistem pemberian nilai hasil belajar dalam aturan akademik yang lama cenderung merugikan mahasiswa dan kurang tepatnya pembulatan nilai angka. “Misalnya mahasiswa mendapatkan nilai angka 3,5 ketika disimpan di B nilainya lebih dan di A nilainya kurang, olehnya itu dengan aturan baru ini nilai 3,5 tersebut mendapatkan nilai mutu yang tepat yaitu B+, sehingga nilai IPK rata-rata mahasiswa akan mengalami peningkatan.”
Namun ketika ditemui di ruangannya, dosen sekaligus Ketua Jurusan Sastra Inggris Dr Husain Hasyim MHum mengatakan bahwa dosen membutuhkan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan aturan baru ini, “kita sudah tahu tapi belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak), agar lebih terperinci lagi seperti interval nilai, yang dianggap minus atau tidak.”
Muhammad Junaid SP MP Dosen Ilmu Hama dan Proteksi Tanaman juga angkat bicara mengenai aturan tersebut, menurutnya ada dua sisi yang dapat dilihat dari aturan baru tersebut. Aturan ini tidak akan berpihak pada mahasiswa, sebab nantinya jika ada mahasiswa yang berpeluang memperoleh nilai A namun karena sudah ada range yang jelas mengenai pemberian nilai sehingga mereka akan memperoleh nilai yang lebih rendah.
Dilihat dari sisi kebaikannya, Junaid mengatakan adanya batasan yang jelas bagi dosen untuk memberikan nilai. Dan mahasiswa akan lebih jelas mengenai nilai yang harus mereka peroleh untuk mendapatkan nilai yang terbaik.
Fmn, M03, M38/Sri
Lahan seluas dua hektar lebih, di belakang Kampus Politeknik, masih jadi persoalan. Pihak Unhas dan warga memiliki sertifikat masing-masing atas tanah itu.
Tanah itu masih terlihat kosong. Namun, di sekelilingnya telah dipagari dengan seng oleh pihak PT Nusa Sembada Bagunindo, perusahaan milik Idris Manggabarani yang telah melakukan transaksi jual beli dengan pemilik tanah setempat. Rencananya, di atas tanah itu akan dibangun sebuah kompleks perumahan. Melihat hal itu, Unhas seakan kebakaran jenggot. Pasalnya, lahan di sekitar itu sudah jadi miliknya sejak ada pembebasan lahan pembangunan kampus Unhas Tamalanrea, tahun 1974-1975 silam. Makanya pihak birokrat kampus bakal memperjuangkan tanah itu.
Jika diurut ke belakang, masalah tanah ini merupakan warisan sejarah yang belum terselesaikan. Soalnya pada waktu pembebasan lahan, tidak semua pemilik tanah yang ditempati kampus merah mendapat bayaran. Persoalan ini tidak lepas dari seluk beluk pembayaran pembebasan lahan tersebut. Menurut kabar, waktu itu Unhas hanya berurusan dengan pihak pemerintah setempat. Tidak berurusan langsung dengan pemilik tanah. Pemilik tanahlah yang justru berhubungan dengan lurah atau camat setempat, untuk menunjukkan bukti kepemilikannya. Akan tetapi, tidak semua pembayaran pembebasan tanah itu sampai ke pemilik sebenarnya.
Tanah milik H Baso Suba (Alm) yang terletak di belakang kampus Politeknik misalnya. Hingga saat ini, masih menjadi sengketa dengan pihak Unhas lantaran hal itu. H Rahim, anak Baso Suba, mengaku keluarganya sama sekali tidak menerima uang pembebasan tanah itu. Meski Unhas merasa sudah membayar semua biaya pembebasan tanah. Rahim mengungkapkan dirinya tidak akan mati-matian mempertahankan tanah itu kalau bukan haknya. “Tidak mungkin saya rela mati mempertahankan tanah itu kalau bukan hakku,” katanya. Saat dikonfirmasi masalah ini ke H Bado Ella, Ketua Rukun Warga VI Tamalanrea Indah mengatakan, dari dulu tanah itu memang milik Alm H Baso Suba. “Rinci tanah tersebut atas namanya,” ungkap Bado ketika ditemui di kediamannya, Selasa (1/9).
Masalah tanah itu sebenarnya sempat terselesaikan saat ada proyek pembangunan kanal pada tahun 2000. Walau pada awalnya Rahim menolak keras pembuatan kanal di atas tanahnya, Rahim mengatakan pihaknya telah beberapa kali membahas masalah ini dengan Unhas. Sampai akhirnya pria empat anak ini sepakat untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut secara kekeluargaan dengan H Abubakar, yang kala itu menjabat Kabag Rumah Tangga Unhas.
Inti kesepakatan itu, Unhas tidak akan mencampuri tanah seluas dua hektar lebih di bagian luar dari kanal, dan pihak H Rahim menyerahkan bagian tanahmya seluas satu hektar lebih di bagian dalam kanal. Berbekal kesepakatan itu, proyek pembangunan kanal berjalan dengan lancar. Inilah yang dijadikan H Rahim sebagai bukti legalisasi dari Unhas kalau lahan yang luasnya dua hektar lebih itu adalah miliknya. Sehingga tahun 2007 lalu, Rahim mengurus penerbitan sertifikat hak milik tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hanya saja tanah yang berada di luar kanal itu, kembali dipertentangkan sekarang. Sebab perjanjian di atas dianggap tidak sah oleh Unhas. Kasus ini kembali menghangat ketika PT Nusa Sembada Bangunindo merobohkan pagar yang telah dibagun Unhas di sekitaran lahan tersebut. Di lahan itu lalu dipagari seng yang baru. PT Nusa Sembada Bangunindo ini mengaku telah membeli tanah itu dari H Rahim.
Pihak Unhas lalu mempertanyakan kasus ini ke BPN Makassar. Sebagai langkah hukum, Kepala Pusat Bantuan dan Penyuluhan Hukum Unhas, Ismail Alrip SH yang menangani kasus ini mengatakan, pihaknya telah membuat surat kepada BPN untuk mempertanyakan kenapa bisa terbit sertifikat milik H Rahim tahun 2007. Sementara menurut pengakuan Kepala Bagian Perlengkapan Unhas, Drs Jursum, Unhas sudah lebih dulu memiliki bukti kepemilikan yaitu sertifikat hak pakai No. 9 GS 23 tahun 1981 dengan luas 1.718.958 M 2 atau 171 Ha. dan lahan yang dianggap miliknya H Rahim itu berada dalam sertifikat tersebut. “Sertifikat kita terbit tahun 1981 dan H Rahim terbit nanti tahun 2007,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.
Ismail mengungkapkan, pihak Unhas akan mengajukan surat permohonan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat atas nama H Rahim tersebut dan jika hal itu tidak dipenuhi maka Unhas akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau surat kesepakatan dulu, yang dijadikan dasar oleh H Rahim, itu tidak akan sah, karena yang berhak untuk pengalihan tanah negara adalah menteri keuangan bersama dengan menteri pendidikan nasional. Jadi, jangankan Kabag Rumah Tangga, Rektor sekalipun tidak berhak untuk mengalihkan tanah milik Unhas ke pihak lain,” ungkap Ismail.
Saat hal ini ditanyakan ke BPN, Aprilwan Usman SH yang membidangi pengurusan sertifikat, tidak mengetahui soal lahan Unhas seluas 171 Ha itu. “Untuk masalah di Unhas itu adalah kewenangan Kanwil Propinsi karena luasnya 170 lebih, jadi datanya ada di sana semua,” ujarnya saat ditemui di kantor BPN Makassar. (Asr,M02/Dyt)
Tanah itu masih terlihat kosong. Namun, di sekelilingnya telah dipagari dengan seng oleh pihak PT Nusa Sembada Bagunindo, perusahaan milik Idris Manggabarani yang telah melakukan transaksi jual beli dengan pemilik tanah setempat. Rencananya, di atas tanah itu akan dibangun sebuah kompleks perumahan. Melihat hal itu, Unhas seakan kebakaran jenggot. Pasalnya, lahan di sekitar itu sudah jadi miliknya sejak ada pembebasan lahan pembangunan kampus Unhas Tamalanrea, tahun 1974-1975 silam. Makanya pihak birokrat kampus bakal memperjuangkan tanah itu.
Jika diurut ke belakang, masalah tanah ini merupakan warisan sejarah yang belum terselesaikan. Soalnya pada waktu pembebasan lahan, tidak semua pemilik tanah yang ditempati kampus merah mendapat bayaran. Persoalan ini tidak lepas dari seluk beluk pembayaran pembebasan lahan tersebut. Menurut kabar, waktu itu Unhas hanya berurusan dengan pihak pemerintah setempat. Tidak berurusan langsung dengan pemilik tanah. Pemilik tanahlah yang justru berhubungan dengan lurah atau camat setempat, untuk menunjukkan bukti kepemilikannya. Akan tetapi, tidak semua pembayaran pembebasan tanah itu sampai ke pemilik sebenarnya.
Tanah milik H Baso Suba (Alm) yang terletak di belakang kampus Politeknik misalnya. Hingga saat ini, masih menjadi sengketa dengan pihak Unhas lantaran hal itu. H Rahim, anak Baso Suba, mengaku keluarganya sama sekali tidak menerima uang pembebasan tanah itu. Meski Unhas merasa sudah membayar semua biaya pembebasan tanah. Rahim mengungkapkan dirinya tidak akan mati-matian mempertahankan tanah itu kalau bukan haknya. “Tidak mungkin saya rela mati mempertahankan tanah itu kalau bukan hakku,” katanya. Saat dikonfirmasi masalah ini ke H Bado Ella, Ketua Rukun Warga VI Tamalanrea Indah mengatakan, dari dulu tanah itu memang milik Alm H Baso Suba. “Rinci tanah tersebut atas namanya,” ungkap Bado ketika ditemui di kediamannya, Selasa (1/9).
Masalah tanah itu sebenarnya sempat terselesaikan saat ada proyek pembangunan kanal pada tahun 2000. Walau pada awalnya Rahim menolak keras pembuatan kanal di atas tanahnya, Rahim mengatakan pihaknya telah beberapa kali membahas masalah ini dengan Unhas. Sampai akhirnya pria empat anak ini sepakat untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut secara kekeluargaan dengan H Abubakar, yang kala itu menjabat Kabag Rumah Tangga Unhas.
Inti kesepakatan itu, Unhas tidak akan mencampuri tanah seluas dua hektar lebih di bagian luar dari kanal, dan pihak H Rahim menyerahkan bagian tanahmya seluas satu hektar lebih di bagian dalam kanal. Berbekal kesepakatan itu, proyek pembangunan kanal berjalan dengan lancar. Inilah yang dijadikan H Rahim sebagai bukti legalisasi dari Unhas kalau lahan yang luasnya dua hektar lebih itu adalah miliknya. Sehingga tahun 2007 lalu, Rahim mengurus penerbitan sertifikat hak milik tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hanya saja tanah yang berada di luar kanal itu, kembali dipertentangkan sekarang. Sebab perjanjian di atas dianggap tidak sah oleh Unhas. Kasus ini kembali menghangat ketika PT Nusa Sembada Bangunindo merobohkan pagar yang telah dibagun Unhas di sekitaran lahan tersebut. Di lahan itu lalu dipagari seng yang baru. PT Nusa Sembada Bangunindo ini mengaku telah membeli tanah itu dari H Rahim.
Pihak Unhas lalu mempertanyakan kasus ini ke BPN Makassar. Sebagai langkah hukum, Kepala Pusat Bantuan dan Penyuluhan Hukum Unhas, Ismail Alrip SH yang menangani kasus ini mengatakan, pihaknya telah membuat surat kepada BPN untuk mempertanyakan kenapa bisa terbit sertifikat milik H Rahim tahun 2007. Sementara menurut pengakuan Kepala Bagian Perlengkapan Unhas, Drs Jursum, Unhas sudah lebih dulu memiliki bukti kepemilikan yaitu sertifikat hak pakai No. 9 GS 23 tahun 1981 dengan luas 1.718.958 M 2 atau 171 Ha. dan lahan yang dianggap miliknya H Rahim itu berada dalam sertifikat tersebut. “Sertifikat kita terbit tahun 1981 dan H Rahim terbit nanti tahun 2007,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.
Ismail mengungkapkan, pihak Unhas akan mengajukan surat permohonan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat atas nama H Rahim tersebut dan jika hal itu tidak dipenuhi maka Unhas akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau surat kesepakatan dulu, yang dijadikan dasar oleh H Rahim, itu tidak akan sah, karena yang berhak untuk pengalihan tanah negara adalah menteri keuangan bersama dengan menteri pendidikan nasional. Jadi, jangankan Kabag Rumah Tangga, Rektor sekalipun tidak berhak untuk mengalihkan tanah milik Unhas ke pihak lain,” ungkap Ismail.
Saat hal ini ditanyakan ke BPN, Aprilwan Usman SH yang membidangi pengurusan sertifikat, tidak mengetahui soal lahan Unhas seluas 171 Ha itu. “Untuk masalah di Unhas itu adalah kewenangan Kanwil Propinsi karena luasnya 170 lebih, jadi datanya ada di sana semua,” ujarnya saat ditemui di kantor BPN Makassar. (Asr,M02/Dyt)
Penerimaan mahasiswa baru (PMB) telah usai, namun dalam pelaksanaan PMB di FKM nampaknya menyisakan sebuah masalah.
Parade penyambutan mahasiswa baru (maba) di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) beberapa waktu lalu memang berbeda dengan fakultas lainnya. Alasannya, ingin memberikan pelatihan kemandirian dan pengenalan fakultas terhadap maba, dengan membebankan kepada setiap maba agar membeli sebuah paket jurnal saat PMB fakultas berlangsung.
Paket jurnal Media Kesehatan Masyarakat Indonesia (MKMI) yang ditawarkan terdiri atas dua paket yakni paket A dan paket B. Untuk paket A terdiri dari jurnal MKMI volume 2 edisi tahun 2006 dan jurnal volume 3 edisi tahun 2007 senilai 35 ribu rupiah. Sedangkan paket B terdiri dari jurnal MKMI volume 3 edisi tahun 2007 dan sebuah buku berjudul “1/4 Abad FKM” senilai 30 ribu rupiah.
Penjualan jurnal yang dilakukan saat itu terkesan memaksa dan membuat sebagian maba bertanya-tanya. Sebut saja Lia (nama samaran), salah seorang maba yang mengaku tersontak kaget karena harus merogoh kocek untuk menebus pembayaran paket jurnal tersebut agar dapat mengerjakan tugas yang diberikan saat itu. Belum lagi kewajiban untuk me-review jurnal tersebut hanya diberi tenggat waktu sehari.
“waktu itu saya sangat kaget, tiba-tiba saat PMB fakultas hari pertama ada panitia yang mengumumkan kalau wajib membeli jurnal untuk tugas review yang akan dikumpul keesokan harinya”, ujar maba angkatan 2009 saat di temui di koridor FKM, Senin (31/08) lalu.
Berbeda dengan Lia, Fadhillah (nama samaran) justru merasa keberatan bila harus membayarkan sejumlah uang untuk jurnal tersebut, menurutnya jurnal-jurnal itu semestinya menjadi koleksi perpustakaan yang bebas dibaca oleh siapa saja, ungkapnya. Ia hanya berkeluh kesah pada dirinya sendiri, apalagi ia merupakan mahasiswa yang datang dari daerah sehingga agak kesulitan untuk memperoleh dana secara instant. Walaupun demikian tidak dapat dipungkiri manfaat yang diperoleh karena Maba menjadi lebih cepat mengetahui tentang jurnal dan fakultas mereka.
Namun saat dikomfirmasi mengenai hal tersebut, Rabu (02/08) Lalu M Saleh SKM MKes selaku ketua Panitia PMB fakultas menuturkan, penjualan jurnal yang dilakukan saat PMB beberapa waktu lalu dilakukan untuk melatih mahasiswa baru melalui jurnal MKMI agar mereka tahu akan budaya ilmiah yang ada di kampus Unhas, khususnya FKM. Selain itu, jurnal dan buku tersebut digunakan sebagai media untuk lebih mengenalkan fakultas kepada maba.
Hasil penjualan jurnal itupun sekiranya akan digunakan untuk pengembangan pemeliharaan jurnal FKM karena sebagian hasilnya diserahkan ke kantor bagian jurnal FKM dan sebagian lagi diberikan kepada mahasiswa panitia pengkaderan sebagai bantuan dana dalam melaksanakan pengkaderan nantinya.
“Kami memberi jurnal agar maba dapat mengerti dan terlatih untuk berkarya ilmiah, hasil penjualannya pun sebagian akan diberikan kepada panitia pengkaderan sebesar seribu rupiah per jurnal dan selebihnya untuk bagian Jurnal FKM”, tegasnya saat dikonfirmasi via telephone.
Merasa tidak terima atas kebijakan fakultas tersebut, Ambo Akke, ketua BEM FKM periode 2008-2009 sekaligus panitia PMB fakultas mengajukan keberatan kepada pihak fakultas. Menurutnya pemberian jurnal tersebut terlalu tiba-tiba diinstruksikan oleh pihak fakultas melalui panitia PMB. Ketika hari pertama PMB berlangsung, hari itu juga seakan memberi kesan paksaan. Ia pun saat itu menyetujui untuk melaksanakannya, namun setelah melakukan rapat khusus bersama anggota BEM, mereka memutuskan mengajukan protes yang dititik beratkan pada pengadaan jurnal tanpa melakukan rapat bersama seluruh panitia PMB sehingga terkesan keputusan sepihak.
Menanggapi pemberian sejumlah dana dari hasil penjualan jurnal, Akke, sapaan akrabnya mengaku meskipun pihak BEM terlibat dalam pengkaderan maba 2009 tetapi secara kelembagaan kami memutuskan untuk menolak rencana pemberian sejumlah uang tersebut ke pihak fakultas, ungkap mahasiswa FKM angkatan 2006 tersebut.
Selang beberapa hari setelah mendapat layangan aksi protes dari BEM FKM, pihak fakultas dalam hal ini Prof Veny Hadju selaku penanggung jawab atas pengadaan jurnal tersebut mengundang BEM, Maperwa dan ketua panitia PMB untuk melaksanakan rapat internal membahas jalan keluar terbaik yang akan diambil. Hasil kesepakatan yang dicapai, pihak fakultas bersedia untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diserahkan oleh Maba yang merasa keberatan atas penjualan jurnal tersebut. Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan langsung melalui kantor bagian Jurnal lantai 2 FKM.
Pimpinan fakultas tersebut akui bahwa adanya kekurangan dalam pengadaan jurnal tersebut yang terkesan memaksa dan sepihak. Maka untuk menghindari kejadian serupa terulang lagi, kami pihak fakultas memutuskan akan menjadikan hal ini sebagai bahan pembelajaran dan akan di follow up agar kegiatan selanjutnya dapat terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan kesalah pahaman serupa dari berbagai pihak, ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/08) kemarin.
(Kas, M33, M20/Mar)
Parade penyambutan mahasiswa baru (maba) di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) beberapa waktu lalu memang berbeda dengan fakultas lainnya. Alasannya, ingin memberikan pelatihan kemandirian dan pengenalan fakultas terhadap maba, dengan membebankan kepada setiap maba agar membeli sebuah paket jurnal saat PMB fakultas berlangsung.
Paket jurnal Media Kesehatan Masyarakat Indonesia (MKMI) yang ditawarkan terdiri atas dua paket yakni paket A dan paket B. Untuk paket A terdiri dari jurnal MKMI volume 2 edisi tahun 2006 dan jurnal volume 3 edisi tahun 2007 senilai 35 ribu rupiah. Sedangkan paket B terdiri dari jurnal MKMI volume 3 edisi tahun 2007 dan sebuah buku berjudul “1/4 Abad FKM” senilai 30 ribu rupiah.
Penjualan jurnal yang dilakukan saat itu terkesan memaksa dan membuat sebagian maba bertanya-tanya. Sebut saja Lia (nama samaran), salah seorang maba yang mengaku tersontak kaget karena harus merogoh kocek untuk menebus pembayaran paket jurnal tersebut agar dapat mengerjakan tugas yang diberikan saat itu. Belum lagi kewajiban untuk me-review jurnal tersebut hanya diberi tenggat waktu sehari.
“waktu itu saya sangat kaget, tiba-tiba saat PMB fakultas hari pertama ada panitia yang mengumumkan kalau wajib membeli jurnal untuk tugas review yang akan dikumpul keesokan harinya”, ujar maba angkatan 2009 saat di temui di koridor FKM, Senin (31/08) lalu.
Berbeda dengan Lia, Fadhillah (nama samaran) justru merasa keberatan bila harus membayarkan sejumlah uang untuk jurnal tersebut, menurutnya jurnal-jurnal itu semestinya menjadi koleksi perpustakaan yang bebas dibaca oleh siapa saja, ungkapnya. Ia hanya berkeluh kesah pada dirinya sendiri, apalagi ia merupakan mahasiswa yang datang dari daerah sehingga agak kesulitan untuk memperoleh dana secara instant. Walaupun demikian tidak dapat dipungkiri manfaat yang diperoleh karena Maba menjadi lebih cepat mengetahui tentang jurnal dan fakultas mereka.
Namun saat dikomfirmasi mengenai hal tersebut, Rabu (02/08) Lalu M Saleh SKM MKes selaku ketua Panitia PMB fakultas menuturkan, penjualan jurnal yang dilakukan saat PMB beberapa waktu lalu dilakukan untuk melatih mahasiswa baru melalui jurnal MKMI agar mereka tahu akan budaya ilmiah yang ada di kampus Unhas, khususnya FKM. Selain itu, jurnal dan buku tersebut digunakan sebagai media untuk lebih mengenalkan fakultas kepada maba.
Hasil penjualan jurnal itupun sekiranya akan digunakan untuk pengembangan pemeliharaan jurnal FKM karena sebagian hasilnya diserahkan ke kantor bagian jurnal FKM dan sebagian lagi diberikan kepada mahasiswa panitia pengkaderan sebagai bantuan dana dalam melaksanakan pengkaderan nantinya.
“Kami memberi jurnal agar maba dapat mengerti dan terlatih untuk berkarya ilmiah, hasil penjualannya pun sebagian akan diberikan kepada panitia pengkaderan sebesar seribu rupiah per jurnal dan selebihnya untuk bagian Jurnal FKM”, tegasnya saat dikonfirmasi via telephone.
Merasa tidak terima atas kebijakan fakultas tersebut, Ambo Akke, ketua BEM FKM periode 2008-2009 sekaligus panitia PMB fakultas mengajukan keberatan kepada pihak fakultas. Menurutnya pemberian jurnal tersebut terlalu tiba-tiba diinstruksikan oleh pihak fakultas melalui panitia PMB. Ketika hari pertama PMB berlangsung, hari itu juga seakan memberi kesan paksaan. Ia pun saat itu menyetujui untuk melaksanakannya, namun setelah melakukan rapat khusus bersama anggota BEM, mereka memutuskan mengajukan protes yang dititik beratkan pada pengadaan jurnal tanpa melakukan rapat bersama seluruh panitia PMB sehingga terkesan keputusan sepihak.
Menanggapi pemberian sejumlah dana dari hasil penjualan jurnal, Akke, sapaan akrabnya mengaku meskipun pihak BEM terlibat dalam pengkaderan maba 2009 tetapi secara kelembagaan kami memutuskan untuk menolak rencana pemberian sejumlah uang tersebut ke pihak fakultas, ungkap mahasiswa FKM angkatan 2006 tersebut.
Selang beberapa hari setelah mendapat layangan aksi protes dari BEM FKM, pihak fakultas dalam hal ini Prof Veny Hadju selaku penanggung jawab atas pengadaan jurnal tersebut mengundang BEM, Maperwa dan ketua panitia PMB untuk melaksanakan rapat internal membahas jalan keluar terbaik yang akan diambil. Hasil kesepakatan yang dicapai, pihak fakultas bersedia untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diserahkan oleh Maba yang merasa keberatan atas penjualan jurnal tersebut. Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan langsung melalui kantor bagian Jurnal lantai 2 FKM.
Pimpinan fakultas tersebut akui bahwa adanya kekurangan dalam pengadaan jurnal tersebut yang terkesan memaksa dan sepihak. Maka untuk menghindari kejadian serupa terulang lagi, kami pihak fakultas memutuskan akan menjadikan hal ini sebagai bahan pembelajaran dan akan di follow up agar kegiatan selanjutnya dapat terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan kesalah pahaman serupa dari berbagai pihak, ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/08) kemarin.
(Kas, M33, M20/Mar)