• Home
  • Home
  • Civitas
  • Laput
  • Kampusiana
  • Iptek
  • Wansus
  • Akademika
  • Cerpen
  • Puisi
  • Resensi
  • Jeklang
  • Opini
    • Opini
    • cermin
You are here : Home »
Menjelang sarjana, ada banyak urusan administrasi yang harus diselesaikan oleh mahasiswa. Tanpa terkecuali mahasiswa Fakultas Farmasi. Akan tetapi, permasalahan administrasi di farmasi ada sebagian terselesaikan dengan hiasan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai.


Berbagai cara dilakukan oleh mahasiswa untuk sampai ke garis finish wisuda. Bahkan menjadi korban pungutan liar (pungli) tidak menjadi soal asalkan segala macam urusan untuk meraih gelar sarjana dapat terselesaikan. Inilah yang terjadi di fakultas farmasi, di fakultas bontot unhas ini, sebagian mahasiswa sadar atau tidak dimanfaatkan oleh oknum pegawai untuk memungut sejumlah uang yang sebenarnya tidak halal bagi mereka.
Sebut saja Nency, mahasiswa yang baru saja menyelesaikan ujian mejanya ini mengungkapkan bahwa pertengahan Januari lalu, saat mengurus keterangan bebas pustaka dia dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 oleh pegawai dan diberikan sebuah map yang sebenarnya semua itu gratis dan menjadi hak setiap mahasiswa.
Tak hanya Nency yang mengalami hal ini, masih banyak teman mahasiswa lain yang menjadi korban pungli. Namun lebih besarnya ketakutan akan dipersulit menjelang wisuda membuat mereka memilih pasrah dengan mengikuti tindakan pelaku pungli. Hal ini diakui oleh seorang alumni Fakultas Farmasi. Misalnya saja Deby yang menyelesaikan studinya di bulan Juni tahun 2008 harus merogoh kocek Rp 10.000 untuk mengurus keterangan bebas pustaka demi kelancaran prosesnya menuju ujian meja, “daripada terhambat lebih baik dibayar, apalagi saya mau cepat ujian meja,” jelasnya.
Praktek pungli yang terjadi di fakultas farmasi ternyata tidak hanya terjadi di tahun 2009 ini. Pengakuan Deby menyadarkan kita bahwa praktek pungli sudah ada di tahun 2008. Hal ini dipertegas oleh pengakuan salah seorang pegawai farmasi, Smr (inisial) yang bertugas di laboratorium farmasi. Ia mengaku pernah melihat dan melakukan pungli ketika masih bertugas menangani masalah kartu perpustakaan di perpustakaan farmasi pada bulan Februari hingga Mei 2008.
Selanjutnya Smr mengungkapkan bahwa setelah uang kartu perpustakaan terkumpul sekitar satu juta. Sebesar Rp 700.000 digunakan untuk makan antar pegawai dan Rp 300.000 diberikan kepadanya sebagai uang cape’.
Pungli di Fakultas Farmasi disinyalir terjadi secara turun temurun dari pegawai lama yang pergi kepada pegawai baru yang datang. Walaupun pelaku pungli sebelumnya telah sukses, namun pelaku yang pungli map kuning dan keterangan bebas pustaka di farmasi tahun ini sepertinya kurang beruntung.
Akhirnya Pungli yang dilakukan oleh pelaku berinisial Ktn ini, membuat mahasiswa jengah dan rekanan pegawai lainnya hingga membuka mulut dalam rapat yang diadakan oleh PD II Farmasi pada Jumat (20/02).
Ketika masalah ini dikonfirmasi kepada Ktn, sambil berusaha menghindar ia menjawab seadanya bahwa ia tak tahu menahu dengan masalah map kuning dan keterangan bebas pustaka. Ia menyerahkan masalah ini untuk dijawab oleh Kepala Tata Usaha (KTU).
Ketua KTU Bahtiar Sappaile ST akhirnya angkat bicara mengenai masalah ini, ia mengatakan tidak tahu menahu dengan praktik pungli yang dilakukan oleh salah satu stafnya, “saya hanya pernah mendengarnya dari staf yang lain, tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa karena belum pernah melihat dan mendengar pengakuan mahasiswa secara langsung,” ungkapnya.
Padahal sebelumnya telah keluar surat edaran bahwa ada aturan dari Pembantu Rektor (PR) II tentang dilarangnya kegiatan pungli apapun di fakultas. Khusus untuk di farmasi, di tahun 2008 Pembantu Dekan (PD) II Drs Syaharuddin Kasim MSi Apt telah menindaklanjuti aturan tersebut. Hal tersebut dipertegas dengan menghimbau kepada seluruh jajaran pegawainya agar tidak melakukan praktik pungli di fakultas yang ia bawahi. Namun himbauan tersebut masih juga diabaikan. Sehingga praktik pungli masih menghampiri mahasiswa yang akan menyelesaikan kuliahnya.
Pelaksanaan PBL tahap II mahasiswa FKM telah usai. Namun belakangan mencuat masalah transparansi dana antara pihak fakultas, pengelola PBL, dengan mahasiswa.


Di saat batas akhir pemasukan nilai telah selesai, Rabu (16/2), beberapa mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) terlihat memasuki ruangan salah seorang dosennya. Pada akhirnya mereka harus menyepakati nilai Praktek Belajar Lapangan (PBL) tahap ke-dua, meski masih ada masalah yang belum terselesaikan. Dengan masih dirundung pertanyaan, mereka pun menandatangani lembaran nilai itu.
Kegiatan PBL II itu berlangsung 12-25 Januari 2009 di Kabupaten Maros. Dengan diikuti 248 mahasiswa. PBL adalah mata kuliah wajib untuk semua mahasiswa FKM, yang terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama merupakan perencanaan program. Tahap kedua, pelaksanaan program. Dan tahap ketiga, evaluasi program.
Belakangan, ternyata PBL II itu menuai masalah bagi mahasiswa. Menurut mereka, sebelum berangkat pihak fakultas menjanjikan sejumlah dana. Dan mereka pun menandatangani kuitansi yang berisi Rp.33 ribu untuk setiap peserta. Tapi, pada akhirnya mereka kecewa. Karena rupanya uang yang mereka terima kemudian tak sesuai dengan isi kuitansi itu. “Saya sebenarnya heran, kenapa jumlah yang kita terima berbeda dengan kuitansi yang telah ditandatangani,” ungkap salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya.
Dana yang diterima yaitu Rp. 150 ribu per-posko. Dan jumlah peserta untuk masing-masing posko adalah enam atau tujuh orang. Artinya, mereka hanya mendapat kurang lebih Rp.25 ribu per-orang. Bahkan dana itu pun baru sampai ke tangan mereka setelah beberapa diantara mereka kembali ke kampus untuk mempertanyakan kejelasan dana tersebut.
Buntut dari kekecewaan itu, sebagian peserta tak mau menandatangani atau menerima daftar nilai PBL II-nya. Mereka terus menuntut transparansi dana PBL yang dijanjikan. Pertemuan dengan pihak pengelola PBL yang telah dilaksanakan baik di lokasi PBL maupun di fakultas setelah PBL berlangsung, juga tak mampu menjawab kebingungan mahasiswa. ”Kita hanya membutuhkan kejelasan dari pengelola. Dan pada saat kita mempertanyakan masalah ini, pihak pengelola tidak memberikan penjelasan secara maksimal,” keluh peserta lainnnya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Pengelola PBL II Apik Indarti Mujiono SKM MSi, mengatakan bahwa selisih dana yang diterima peserta itu akan digunakan untuk membayar biaya kuisioner dan tes kondisi garam (yodina test) pada PBL I. Selain itu juga akan digunakan untuk memberi honor pada asisten yang mengecek semua data hingga menindaklanjuti semua hasil PBL.
Masalahnya, honor asisten dan biaya kuisioner itu rupanya tak dianggarkan. “Saya kira itu sudah dibayar, tapi ternyata belum,” ujar Apik. Dosen yang mengurus PBL memang mendapat kemudahan memperoleh honor karena adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Tapi asisten tidak ada. Jadi, untuk memudahkan perolehan dana asisten dan kuisioner itu, pihak pengelola PBL menggabungkan pertanggungjawabannya dengan dana intervensi. Hingga saat ini, dana untuk honor asisten dan biaya pendataan itu pun belum juga keluar.
Yang dimaksud dengan dana intervensi adalah dana yang dianggarkan setiap tahun oleh fakultas untuk pelaksanaan PBL. Dana itu sebesar Rp.5.550.000, yang dibagi menjadi Rp.150 ribu per-posko. Dana ini juga berasal dari SPP mahasiswa yang pengelolaannya diserahkan lansung kepada pengelola PBL.
“Kami sudah menyampaikan permintaan dana untuk asisten dan pendataan ini ke PD II. Dan hal itu beliau serahkan kepada kita dan bagian keuangan. Menurut bagian keuangan sendiri, kita gabungkan saja untuk memudahkan pertanggungjawaban,” papar Apik.
Sementara, Pembantu Dekan II FKM Dr Masni Apt MSPH mengaku tidak tahu-menahu akan hal itu. “Itu kan dari pengelola yang atur. Kalau yang saya keluarkan adalah dana intervensi. Dan semua itu harus ada pertanggungjawabannya,” ujarnya. Di sinilah letak kerancuan itu. Seharusnya pengelolaan anggaran seperti itu bisa transparan dan sesuai prosedur. Masalah pertanggungjawaban tak boleh sembarangan.
Untuk menyelesaikan kesalahpahaman akibat pengelolaan dana ini, pihak pengelola PBL menyelenggarakan pertemuan atau dialog akademik dengan para peserta PBL, Jumat (20/2) lalu. Dalam pertemuan itu dijelaskan secara rinci kepada mahasiswa mengenai transparansi dana PBL. Akan tetapi setelah dialog akademik tersebut berlangsung, beberapa mahasiswa yang ditemui enggan untuk memberikan komentar

Tak dapat dipungkiri, KPU telah berhasil menyelenggarakan Pemira. Namun hingga kini, dana pemilu sebesar 27 juta rupiah belum jelas pertanggungjawabannya


Setahun Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengiringi kancah perpolitikan Keluarga Mahasiswa (KEMA) Unhas. Tak jarang dalam perjalanannya, KPU kerap kali menuai Protes. Mulai dari keabsahan pejabat KPU terpilih, hingga lambatnya kinerja mempersiapkan Pemilu raya (Pemira) Unhas. Catatan perjalanan KPU bermula sejak Mei 2007 silam, hingga pemilihan Presiden BEM Unhas, Mei 2008.
Untuk menyelenggarakan Pemira, setahun bukanlah waktu yang singkat bagi pejabat KPU. Tapi apalah dikata, pelaksanaan pemira bukanlah hal mudah semudah membalikan telapak tangan. KPU harus sabar menunggu restu dari kalangan yang kontra terhadap Lema.
Akhirnya melalui proses yang panjang dan berliku, Pemira berhasil digelar. Tanggung jawab yang selama ini diemban KPU dapat ditunaikan juga. Meski begitu, bukan berarti KPU beserta pengurusnya dapat bernafas lega.
Ada sebuah tugas lagi bagi KPU, yang sejak pemilihan berakhir hingga kini, pihak KPU belum melakukan laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan. Baik itu LPJ di kubu internal pengurus, maupun di hadapan Pembantu Rektor (PR) III. Entah karena hal ini dilupa atau memang sengaja dilupakan.
Pada tahun 2008, dana 27 juta rupiah ini dianggarkan oleh universitas. Karena itu dipenghujung tahun, rincian anggaran dananya diperlukan universitas sebagai data pembuatan laporan keuangan akhir tahun. Walau telah lama menanti, LPJ dari KPU belum juga tiba. Sementara kala itu, desember 2008, universitas akan tutup buku.
Makanya, mau tak mau PR III hanya menyerahkan ke universitas, total jumlah dana yang digunakan KPU untuk menyelenggarakan Pemira, tanpa disertai rincian anggaran. “Sampai sekarang pihak KPU Unhas belum melaporkan LPJ keuangan kepada saya secara resmi. Sehingga saya hanya dapat melaporkan dana yang diambil KPU ke pihak universitas,” ungkap Ir Nasaruddin Salam MT Pembantu Rektor III Unhas. Via telepone staf PR III telah berkali-kali mendesak pengurus KPU untuk menyerahkan LPJ-nya. Tetapi pengurus KPU terkait sering kali menunda-nunda.
Alasan yang dikemukakan pihak KPU bermacam-macam. Mulai dari komputer KPU bervirus, data-data yang hilang, sampai kesibukan para pengurus. Zulkiffli Bendahara KPU, ketika ditemui oleh kru identitas untuk diminta rincian dana yang digunakan, mengaku lupa dan hanya dapat memberikan garis besar penggunaan dana pemilu.
“Sembilan jutaan untuk dana konsumsi, enam sampai tujuh juta untuk atribut, dua juta untuk 24 ribu kertas suara, dan sisa dananya untuk keperluaan lain, misalnya perlengkapan, pulsa, dan partai. Mendengar penuturan Uki panggilan akrab Zulkiffli, rupanya 30% dari 27 juta rupiah semuanya lari ke konsumsi, terhitung bulan Februari - Juni 2008.
Dari 46 juta rupiah dana dianggarkan KPU, hanya sekitar 24 juta rupiah yang di cairkan universitas. Lalu untuk membayar utang makan pengurus KPU di kantin Ramsis (K’Tina, red), usai pemilu digelar, karena kehabisan uang, tiga juta rupiah kembali dikucurkan PR III. Jadi total dana yang dicairkan sebesar 27 juta rupiah
Pada saat Pemira berlangsung terdapat 13 Tempat Pemelihan Suara (TPS). Masing-masing TPS memiliki koordinator Panitia Pelaksana Fakultas (PPF). Setiap koordinator diberikan 270 ribu rupiah yang akan dibagikan pada setiap anggota PPF. Jika dikalikan dengan 13 TPS yang ada, maka dana yang dikeluarkan 3,51 juta rupiah. Dana tersebut belum termasuk dana konsumsi selama tiga hari pemilu.
PPF juga diberikan atiribut berupa kaos KPU dan papan nama. Untuk berkomunikasi dengan KPU pusat, khusus koordiantor PPF ditiap fakultas, diberikan dana pulsa antara 25 ribu rupiah sampai 40 ribu rupiah. Sebelas partai yang mengikuti pemilu-pun juga mendapatkan dana sebesar 100 ribu rupiah. Aca’ Ketua Partai Pijar Keadilan, mengatakan, “dana yang sangat minim dari KPU hanya kami gunakan untuk membuat pamflet sosilisasi partai,” ungkapnya ketika diwawancarai via telepon Jumat (6/2).
Uki mengakui, proses pertanggungjawaban ke pihak rektorat belum dilakukan. Karena map-map berisi berkas dan data keuangan yang berada di gudang sudah banyak yang hilang. Nah.. pertanyaan menariknya, jika telah banyak data yang hilang, entah karena komputer bervirus atau telah lenyap digudang. Bagaimana upaya dari pengurus KPU dalam membuat LPJ keuangan nantinya? Kira-kira apa yang akan mereka lakukan?
Mendengar hal ini Uki tidak menjelaskan bagaimana cara yang akan ia lakukan. Tetapi ia berjanji akan mengusahakan secepatnya. “Pihak rektorat juga beberapa kali menghubungi, tapi kami belum siap untuk melakukan LPJ. Tapi, kami usahakan secepatnya,” ungkap mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2003 ini.

Dana Pemilu Belum Berbuah
Besarnya dana yang digunakan KPU dalam menyelenggarakan Pemira, rupanya belum dapat dirasakan khasiatnya. Pasca Pemira, kontroversi di tubuh Kema sendiri masih berkecamuk. Pertama, keberatannya Partai Lingkar Cendikia terhadap hasil pemilu. Kedua, meski telah ada presiden terpilih, sampai sekarang belum dilantik oleh Majelis Tinggi Mahasiswa (MTM). Pasalnya di tubuh MTM sendiri terjadi perebutan kursi pimpinan. Hal ini tentunya juga turut menyita waktu Kema untuk kembali eksis.
Kini telah ada Ketua MTM yang baru, Ahmad Nur, mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2003 diputuskan sebagai ketua MTM pada rapat pleno MTM (26/11/2008). Ironisnya dua bulan usai sidang Surat Keputusan (SK) dari presidium sidang MTM belum dikeluarkan. Diduga kurangnya koordinasi dari ketiga presidium sidang menjadi penyebabnya. Surat kuasa itu dibutuhkan untuk menepis rasa curiga dari banyak pihak. Apalagi kemarin sempat ada oknum yang mengaku ketua MTM.
Melihat semua ini, PR III nampaknya begitu bijak menilai semua masalah, baik dari KPU maupun di tubuh Kema Unhas sendiri. Sebab ketika ditemui, Nasaruddin menegaskan, belum diserahkannya LPJ anggaran Pemira dari KPU, bukanlah masalah serius. Sebab menurutnya dana itu adalah dana bantuan saja. Lalu beliau menambahkan, dana Pemira tidak sia-sia, ini semua bagian dari proses pembelajaran.
Hanya saja yang disesalkan, dana 27 juta itu seakan terbuang percuma. Hingga kini Pemira belum menuai hasil yang diharapkan. Apa masih memungkinkan bila kekosongan di tubuh Lema selama berbulan-bulan itu dapat dikatakan sebuah pembelajaran?

Keputusan Rektor tentang Peraturan Akademik Unhas Bab V Pasal 14 Ayat 8, rupanya tak diiringi mekanisme pengawasan pengelolaan database akademik. Kesannya, aturan ini tak mendapat banyak perhatian


Kala itu matahari masih sepenggalah. Koridor salah satu fakultas eksakta tampak sepi. Tak ada hiruk-pikuk dari mahasiswa yang biasanya menggema di sudut-sudut taman. Hanya pepohonan dan deretan bunga jam sembilan yang terlihat segar berjemur di bawah naungan mentari. Maklumlah, Senin itu (22 Desember 2008) adalah hari final.
Meski begitu, selang 30 menit final berlangsung, dari kejauhan terdengar suara hentakan kaki. Serasa semakin mendekati ruang ujian, dentuman itu pun semakin nyaring dan kencang. Dari ujung koridor seseorang berlari, sebut saja Diaz, dengan nafas tersengal memasuki ruang ujian.
Tak seperti alasan klasik biasanya (macet, red), pun Diaz memiliki alasan sendiri. Meski ia tak mengakui di hadapan pengawas, keterlambatannya disebabkan ia baru saja mengikuti ujian di fakultas lainnya.
Aneh memang. Seorang mahasiswa Unhas mengikuti ujian di dua fakultas yang berbeda dengan waktu yang bersamaan, itulah Diaz.
Pada pertengahan tahun 2007 silam, Diaz, meski telah berpredikat sebagai mahasiswa angkatan 2006 di salah satu fakultas di Unhas, melalui jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), ia lulus lagi pada salah satu fakultas eksakta di Unhas. Awalnya ia cukup bimbang, namun karena tak sanggup memilih, akhirnya ia menjalani kuliah di dua fakultas dengan universitas yang sama. Padahal menurut aturan, mestinya status ia sebagai mahasiswa di fakultas sebelumnya sudah gugur.
Pikirnya, bermodalkan beasiswa, biaya spp dapat tertutupi sebagian. “Kuliahku di Fakultas X cukup santai, apalagi sistem penilaiannya tidak ketat. Karena nilainya cuma diacak, untung-untungan saja. Yang penting, saya tidak lagi bayar kuliah karena adanya beasiswa. Kan rugi kalau dilepas,” tuturnya.
Hingga saat ini, mahasiswa yang juga semester IV pada Fakultas Y ini belum ketahuan belangnya. Keputusan Rektor No. 1067/ J04/ P/ 2003 tentang Peraturan Akademik Unhas Bab V Pasal 14 Ayat 8 yang berbunyi, “seorang mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti lebih dari satu program studi,” belum mampu menjaringnya ke komisi disiplin (Komdis).
Pasalnya, bentuk pengelolaan database akademik Unhas masih bersifat parsial dan menyebar di tiap fakultas. Data mahasiswa diinput fakultas masing-masing. Lalu diserahkan ke Biro Akademik Universitas. “Database belum bagus, karena sistemnya masih berbentuk partisi data yang diperoleh dari fakultas,” ujar Kepala Biro Akademik Unhas, Drs Alimin Ba’do.
Alimin yang juga Dosen Matematika mengaku kalau universitas terkendala masalah koordinasi antara fakultas. Selain itu, penginputan data setiap fakultas masih tak lengkap. Meski begitu, Alimin berjanji berikutnya hal ini akan ditertibkan dengan kartu rencana belajar semester mahasiswa (KRBSM) yang baru diberlakukan pada semester genap ini.
Umumnya, pengelolaan database akademik Mahasiswa Unhas pada tingkatan universitas berbentuk manual. Berupa tumpukan map berisi daftar pribadi dan prestasi akademik mahasiswa. Meski begitu, ada juga data yang diinput ke dalam komputer. Tetapi tetap saja Unhas belum memiliki master data yang bersifat otomatis untuk memeriksa kejelasan identitas mahasiswa. “Kami belum memiliki master data yang mampu melacak jika ada mahasiswa yang kuliah rangkap di Unhas,” tambah Alimin
Pantas saja tak hanya Diaz yang dapat kuliah rangkap, tetapi juga Ryan (samaran). Mahasiswa reguler sore sekaligus mahasiswa regular pagi di salah satu fakultas non eksakta. Ia pun belum terdeteksi. Padahal tahun 2007 kemarin, setelah lulus SPMB, mahasiswa semester VI pada Fakultas W ini telah menghadap ke Pembantu Dekan I untuk mengonsultasikan masalahnya. Namun ia dianjurkan untuk menjalani saja terlebih dahulu.
“Jalani saja dulu, saya belum tahu kepastiannya, nanti kalau sudah ada kepastian saya akan panggil kamu lagi,” ungkap Ryan sambil meniru perkataan PD I. Hampir dua tahun berlalu, panggilan itu tak kunjung datang. Makanya jangan heran, hingga kini Ryan tetap kuliah rangkap. Pikirnya, PD I selaku penanggung jawab Bidang Akademik Fakultas telah mengizinkannya.
Lain Ryan ataupun Diaz, lain juga Febi Adriani. Mahasiwa angkatan 2004 ini selain menjalani kuliah pada program Reso Jurusan Akuntansi. Pada tahun 2005 ia juga lulus SPMB pada Jurusan Agrobisnis Fakultas Pertanian. Tiga tahun padatnya perkuliahan, nilainya di Fakultas Ekonomi “jatuh”. Gara-gara hal itu, Penasehat Akademiknya (PA) menanyakan alasannya.
Ia mengakui kalau tiga tahun ini, ia merangkap kuliah. Dengan bijak PA-nya menjelaskan, ia melanggar aturan akademik dan menyuruhnya memilih salah satu dari dua jurusannya. Akhirnya Ebi, sapaan akrabnya, ini memilih Kuliah di Jurusan Agrobisnis. “Kalau saya tidak menceritakannya, mungkin pihak fakultas tidak akan mengetahui,” ungkapnya.
Jika pengelolaan database akademik yang dianut Unhas seperti ini, maka keputusan rektor di atas hanya sekadar pajangan di buku panduan akademik. “Selama ini tidak dilakukan pengawasan, karena itu tidak bermakna. Dalam artian hal ini (kuliah rangkap, red) tidak terpikirkan sebelumnya,” ungkap Alimin. Belum adanya pengawasan prosedural penginputan data membikin Unhas terus kecolongan dengan mahasiswa-mahasiswa yang merangkap kuliah.

Eksistensi International Class FK perlahan luntur, kelas kebanggaan itu kini berubah nama menjadi English Class. Tak pelak, standar internasionalnya pun dipertanyakan.

Agustus 2006 lalu, Fakultas Kedokteran (FK) Unhas resmi membuka kelas internasional (International Class). Ini terobosan baru yang ditempuh Unhas menuju World Class University. Memasuki tahun ketiganya, rupanya nama tersebut tak disandang lagi. Sejak tahun 2007 lalu, nama English Class (kelas berbahasa Inggris), rupanya telah disematkan kepada kelas yang awal berdirinya sangat menuai decak kagum itu.
Pergantian nama pun sontak menimbulkan sejuta tanya bagi mahasiswa di Internasional Class. Tahun 2008 hingga awal 2009 pertemuan dengan pihak Fakultas kerap kali digelar. Akan tetapi, jawaban mereka bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara International Class dan English Class. Lantas, bagaimana efektifitas akan standar Internasional yang diterapkan dalam perkuliahan English Class tersebut?
Penasaran dan kelu terpendam pun terus menghampiri mahasiswa English Class. AT (inisial) misalnya, saat ditemui Senin lalu (02/02), tengah berbagi kisah bahwa ia dan teman-temannya saat ini terasa terombang-ambing atas ketidakjelasan nasib mereka kelak. “Awalnya saya berfikir bahwa kelas itu jauh lebih baik dengan kelas regular yang ada. Namun faktanya, standar Internasional yang diterapkan masih sangat minim, dan yang paling penting menurut kami ialah kejelasan di balik perubahan nama English Class itu,” ungkap mahasiswa kelas Internasional ini.
Lebih jauh mahasiswa berdarah Bugis itu mengisahkan, sebagian besar dosen dalam mengajar masih menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris pun sekadar pemanis belaka. “Ada beberapa diantara dosen yang betul-betul konsisten dan profesional menggunakan Bahasa Inggris. Intinya, tak jauh bedalah dengan kelas reguler. Bahkan mereka (reguler, red) lebih baik lagi karena komunikasi dengan dosennya jelas,“ imbuh AT yang menembus FK dengan merogoh kocek 100 juta melalui Jalur Non Subsidi.
Simpang siur standar pengajaran Internasional dalam English Class juga diakui Dosen Internasional Class Prof Mochammad Hatta MD SPMK PhD. Menurut Hatta, ada tiga faktor yang mesti dievalusi dan dikaji ulang dalam penerapan Internasional Class yang berubah menjadi English Class itu. Pertama, input dari mahasiswanya, dimana mahasiswa yang diterima di Internasional Class harus memenuhi syarat Internasional, setidaknya passing grade harus jelas. Karena rasio Mahasiswa Internasional (luar negeri, red) sendiri hanya 30 persen.
Faktor kedua ialah sarana pendidikannya. Misalnya rumah sakit yang digunakan mahasiswa, apakah berkualitas internasional atau tidak. Ironinya, jika RS tidak bertaraf Internasional, tak akan pas dengan peserta didik yang berlevel internasional.
Lebih lanjut Sekretaris Jurusan Mikrobiologi itu membeberkan faktor ketiga yang sangat krusial. Bahwa dibalik efektifitas Internasional Class yang terpenting ialah dosennya sendiri. Dosennya harus mampu melakukan penelitian bertaraf internasional. Sehingga mampu mengaplikasikan ke mahasiswanya bahwa terdapat teknologi baru yang bertaraf internasional.
Dengan begitu, mahasiswa akan terpacu untuk belajar. Tetapi faktanya, konten internasional itu tak kesampaian. Mochammad Hatta menyarankan mesti ada ketegasan dari petinggi Fakultas mengenai nilai tambah dan kriteria dosen yang mengajar di English Class tersebut. “English Class sebenarnya mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Cuma lajunya sangat lambat karena ketiga faktor tadi belum ditindaklanjuti,” imbuhnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis lalu (05/02).
Menanggapi hal ini, Prof Dr dr Suryani As’ad MSc SPGk selaku Pembantu Dekan (PD) I Bidang Akademik FK saat dimintai tanggapannya, Jum’at kemarin (06/02), mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara Internasional Class dengan English Class. “Kurikulum keduanya sama, cuma kurikulum di English Class disampaikan dalam bahasa Inggris. Namun, di awal berdirinya memang Internasional Class telah menerapkan kurikulum Standar Kompetensi Dokter (SKD) yang dikeluarkan oleh Dikti,” imbuhnya.
Namun hal tersebut lagi-lagi dipertanyakan oleh mahasiswa English Class sendiri, kualitas bahasa Inggris dosen rupanya masih sangat minim. Tetapi PD I FK menepis tanggapan itu, “kemampuan substansi ilmu dosen rata-rata sudah bagus, tetapi memang terkadang saat menjelaskan tidak ter- delivered (tersampaikan, red) dengan baik,” tuturnya . Suryani melanjutkan bahwa hal tersebut mestinya dipikirkan oleh dosennya sendiri.
Lebih jauh beliau menambahkan, keberhasilan English Class itu tak semudah membalikkan telapak tangan, ada beberapa proses yang harus dilalui. Dan upaya dari pihak fakultas sendiri untuk meningkatkan mutu internasionalnya terus dibenahi, salah satunya adalah pengadaan laboratorium bahasa Inggris yang telah dianggarkan Unhas di tahun 2009.
Mengenai standar Internasional yang terlanjur mengemuka, PD I FK berujar bahwa komitmen bersamalah yang paling penting dalam keberhasilan English Class. “Tinggal pengertian dan komitmen semua pihak supaya English Class itu berjalan dengan baik, niat positif kita kan menginginkan agar anak bangsa kita mampu bersaing secara Internasional,“ harap Suryani.
Terkait hal ini, Rektor Unhas Prof Idrus Paturusi angkat bicara, Senin (09/02). Idrus mengakui bahwa memang sejauh ini persyaratan sebagai kelas Internasional di Internasional Class FK belum tercapai. Karena persyaratan kelas Internasional itu bukan melibatkan satu atau dua Negara saja. Tetapi minimal tiga Negara. Makanya sejak tahun 2007, Internasional Class kita ubah menjadi kelas berbahasa Inggris (English Class) , untuk menarik mahasiswa dari Negara-negara lain, “tutur Idrus. Idrus juga menambahkan bahwa Unhas sendiri terus berupaya dan berbenah agar standar English Class bisa internasional, “ Upaya kita termasuk merampungkan secepatnya Rumah Sakit Pendidikan serta terus memperbarui kualitas dari dosen-dosen muda di English Class, ungkapnya.
Tanpa perawatan, Laboratorium (Lab) Bahasa di Jurusan Sastra Inggris empat tahun belakangan ini menganggur sia-sia. Peralatan lab bahasa yang bertipe analog seperti tape repeater, earphone, dan speaker hanya menjadi hiasan ruangan.


Selasa (13/11), debu tebal terhampar di karpet biru ruangan Lab Bahasa-Jurusan Sastra Inggris. Di dalam ruangan bergema suara percakapan in english dari sebuah tape. Sirman, seorang Mahasiswa Sastra Inggris angkatan 2007 sedang mengikuti mata kuliah listening. Sambil mendengar percakapan itu, dia hanya memandang semu tape repeater yang terpampang di mejanya. Dari tape repeater yang dihubungkan dengan earphone seharusnya dia bisa mendengar materi mata kuliah yang terhubung dengan komputer pusat. Sayangnya, angan Sirman tak akan terwujud. Pasalnya sejak dia kuliah sampai sekarang tape repeater di depannya tidak lebih dari penghias meja. Aset puluhan juta yang tak pernah digunakan dan akhirnya rusak.
Lab Bahasa yang terletak di pusat bahasa ruangan wisata 5 ini merupakan sumbangan Dikti dalam proyek hibah A2. Lab yang menghabiskan dana sekitar 63 juta rupiah ini terdiri dari dua puluh meja lengkap dengan tape repeater merek Wicom, earphone, komputer, dan speaker yang saling terhubung. Dari semua alat tersebut hanya komputer yang sering digunakan.
Sejak dirilis pada tahun 2004, lab ini hanya bisa difungsikan beberapa bulan. Setelah tiga bulan pertama, lab ini mengalami kerusakan lalu diperbaiki oleh teknisi dari Malang. Perbaikan itu tidak memakan biaya karena masuk garansi perusahaan.
Namun, pada tahun 2005 tape repeater tidak dapat lagi digunakan karena kerusakan alat. Dalam beberapa tahun itu, lab tersebut kehilangan dua earphone. Lantai panggungnya yang terbuat dari kayu, lapuk dimakan rayap. Mejanya pun dipenuhi coret-coretan. Dua speaker yang tahun lalu masih dapat difungsikan, kini juga rusak. Sekarang lab tersebut telah memiliki fungsi baru sebagai ruang kuliah. Peralatan yang telah rusak dibiarkan saja. Pada saat kuliah listening mahasiswa harus ke Jurusan Sastra Inggris untuk mengambil tape repeater jinjing yang disediakan oleh jurusan.
Asni, Mahasiswi Ilmu Budaya angkatan 2006, mengeluhkan alat-alat yang ada di lab tersebut. “Alat-alat lab itu hanya hiasan, kenyataannya kita hanya mengunakan tape recorder setiap kali kuliah,” ungkapnya dengan miris. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi ketika alat tersebut ditangani dengan perawatan yang layak. Tapi, kita tidak bisa menutup sebelah mata bahwa perawatannya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi jumlah SPP yang dibayarkan oleh Mahasiswa Fakultas Non-Eksakta minim dana untuk perbaikan lab. Berbeda dengan Mahasiswa Fakultas Eksakta, yang SPP-nya lebih besar, yang alasannya untuk biaya operasional lab.
Ketua Jurusan Sastra inggris, Drs Husain Hasyim , yang ditemui Jumat (9/1) menyatakan, “kondisi sekarang memang begini, ada dosen yang mengeluh tapi ada juga yang senang dengan kondisi ini karena lebih natural.” Saat ditanya tentang rencana perbaikan lab, pria asal Ternate ini menjawab ”kalau rencana ada tapi, yang jadi masalah kita tidak mempunyai alokasi dana yang cukup dari fakultas maupun dari rektorat. Dana dari fakultas kurang lebih hanya cukup membiayai pekerja harian lab.” Husain juga menyatakan pernah mengajukan bantuan perbaikan ke Dikti. Namun Dikti menyatakan bahwa bantuan yang diberikan hanya sampai disitu (pengadaan barang, red).
PD II FIB, Drs Arifin Usman MS menyatakan tidak tahu menahu bahwa Lab Bahasa yang digunakan oleh Jurusan Sastra Inggris tersebut mengalami kerusakan. “Selama ini saya hanya menerima laporan bahwa lab tersebut dipakai kuliah dan tidak ada laporan kerusakan lab,” ungkapnya ketika ditemui, Senin (12/1), di ruangannya. Menanggapi temuan fakta di lapangan tentang terbengkalainya lab, beliau menyatakan bahwa meskipun pihaknya tahu tentang hal tersebut mereka tidak bisa melakukan apa-apa karena alasan klasik ‘dana terbatas’.
Arifin menjabarkan bahwa dana yang dialokasikan ke fakultas dari rektorat 70 persen dibagikan ke enam jurusan yang ada di Fakultas Ilmu Budaya. 30 persen dana tersebut dikelola oleh fakultas untuk kepentingan bersama. Hal itulah yang membuat dana yang diterima tiap jurusan amat minim.
“Dana Unhas untuk merawat lab terbatas, sedangkan lab yang ada di Unhas jumlahnya tidak sedikit. Jadi kami berusaha menganggarkan dana yang minim tersebut se-optimal mungkin,” ungkap Kepala Biro Rumah Tangga Unhas ketika ditemui di rektorat, Kamis (15/01).
Beliau juga menambahkan bahwa pengangaran dana Unhas untuk lab general, tidak khusus misalnya dana untuk lab sastra. Hal tersebut diumpamakannya seperti membagi sepotong kue untuk banyak orang, kalau dibagikan merata maka banyak yang tidak kenyang. Jadi pembagiannya dialokasikan bagi yang membutuhkan dan secara bertahap.
Masalah ini bukan tanpa solusi andaikan Unhas memberikan perhatian yang memadai untuk perawatan lab. Lab Bahasa hanyalah satu dari sekian banyak laboratorium di Unhas yang memerlukan perawatan. Kesadaran internal mahasiswa sebagai pengguna tak pelak juga dibutuhkan sebagai jawaban permasalahan ini.
Nuh/ Dew

Mulanya mengedepankan nilai estetika. Lalu danau Unhas dijadikan obyek penelitian, namun tidak optimal akibat kurang pengamanan. Akankah aturan baru jadi senjata ampuh?


Rintik hujan membasahi dedaunan yang bertebaran, hujan kembali mengguyur Unhas sore itu. Titik hujan yang berjatuhan mengusik ketenangan air danau di kampus merah, tak hanya ketenangan permukaan air, namun para pemancing yang asyik mengulurkan kailnya terpaksa bergegas mengakhiri kegiatannya.
Itulah sekilas gambaran suasana di sekitar danau Unhas pada Selasa (06/01), terlihat beberapa masyarakat masih memanfaatkan danau di kampus tersebut untuk menyalurkan hobi memancingnya, padahal hari itu merupakan hari kedelapan semenjak diberlakukannya edaran pelarangan memancing di lokasi danau yang terhitung pada awal tahun 2009.
Pembangunan danau yang terletak di pinggir jalan masuk menuju kampus Unhas bermula dari percakapan antara pihak Dirjen Pendidikan Tinggi, Prof Dr Makaminan Makagiansar bersama Prof A Amiruddin yang menjabat sebagai Rektor Unhas, saat menjelang pembangunan kampus baru di Tamalanrea. Keduanya berjalan di Universitas Paris III Perancis dan melewati suatu danau yang sangat indah. Setelah melewati danau yang indah itulah keduanya terinspirasi untuk membuat danau serupa dan baru terealisasikan pada tahun 1981.
Danau Unhas yang awalnya dibangun untuk mempercantik wajah kampus, akhirnya dimanfaatkan sebagai lahan penelitian bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP). Karena alasan tersebut, empat tahun lalu larangan menangkap ikan telah diberlakukan tetapi dalam perjalanannya larangan tersebut mengalami berbagai hambatan.
Satpam sebagai pelaksana keamanan di lapangan kurang tegas dalam menangani hal ini, utamanya dalam menghadapi penangkap ikan yang berprofesi sebagai Tentara. Selain itu larangan penangkapan hanya berlaku pada oknum yang menggunakan jaring/jala, sedangkan untuk pemancing yang menggunakan kail diperbolehkan pada masa itu (identitas, edisi awal Februari 2005).
Kini, di tahun 2009 aturan tersebut barulah di follow up. Berbeda dengan empat tahun silam, aturan ini tak memperbolehkan semua jenis aktifitas penangkapan ikan, pihak Unhas telah mengeluarkan dan menyebarkan surat edaran larangan memancing tersebut. Satpam diharuskan menegur siapapun tanpa memandang profesi, pengamanan ini tak hanya dilaksanakan oleh Satpam, akan tetapi akan dibantu oleh tentara dan polisi jika mengalami hambatan di lapangan.
Diberlakukannya peraturan ini dimaksudkan agar populasi ikan yang telah disebar tidak berkurang dan pemanfaatan danau Unhas sebagai lokasi praktek mata kuliah dan penelitian bagi mahasiswa dan Dosen FIKP lebih dioptimalkan. Drs Halim Doko MSi Sebagai Kepala Biro Administrasi Umum mengatakan bahwa aturan yang diberlakukan semata-mata untuk mengarahkan manfaat danau unhas sebagai laboratorium penelitian bagi mahasiswa dan dosen FIKP.
Mengenai perihal penyebaran bibit, mahasiswa FIKP angkatan 2008 telah diwajibkan untuk menyebar bibit ikan di danau. “Kami memang diwajibkan memiliki dua bibit ikan tiap mahasiswa, jenis Ikan Nila dan Mas ukuran 5-7 cm untuk disebar di danau Unhas,” ungkap Arnold Kabangnga mahasiswa FIKP angkatan 2008.
Tak berbeda dengan pengakuan Arnold, Prof Dr Ir Sudirman MP membenarkan adanya penyebaran bibit ikan di danau Unhas. “Terakhir dua bulan yang lalu kami mengadakan penebaran ikan di danau unhas dalam rangka gerakan perempuan menanam, menebar, dan memelihara komoditi pangan,” ungkap Dekan FIKP ini.
Namun pelaksanaan aturan tersebut masih mendapat batu sandungan, Drs Bambang H sebagai Kepala Satpam Unhas mengatakan aturan larangan memancing terkadang menuai protes dari pemancing. “Kendala seperti itu masih kami toleransi karena dua minggu sejak aturan ini diedarkan masih dalam tahap sosialisasi,” tambahnya. Menurut Bambang apabila pemancing masih mengindahkan aturan tersebut maka akan diberi sangsi penyitaan alat pancing.
Demi mewujudkan pemanfaatan danau Unhas sebagai laboratorium, mestinya tak hanya bertumpu pada aturan pelarangan memancing. Halim mengatakan pihaknya sedang dalam proses persuratan ke gubernur dalam rangka pelestarian danau buatan Unhas. “Bila ada tanggapan dari gubernur, rancangan pemeliharaan danau akan diarahkan ke penataan kawasan dan pengerukan,” imbuhnya.
Sudirman selaku Dekan FIKP berharap aturan ini diimbangi dengan pembenahan keamanan danau Unhas yang lebih diperketat. “Jika semuanya telah berjalan dengan optimal, penebaran bibit yang telah dilakukan akan dilanjutkan ke tahap monitoring,” ungkapnya di sela-sela wawancara .
Hdl/Sri

Newer Posts Older Posts Home
  • Recent Posts
  • Comments

Popular Posts

  • PENERIMAAN MAHASISWA JALUR UNDANGAN
  • Pendaftaran SNMPTN 10-31 Mei 2012
  • PK identitas Membuka Pemagangan
  • Pemanfaatan Angin dan Air sebagai Sumber Energi Alternatif
  • Japanvaganza, Japanese Culture Festival
  • Jalur Masuk Unhas 2011/2012
  • BNI adakan Kerjasama dengan Unhas
  • Mursyida (Dilla) Dai Muda Pilihan ANTV
  • Setetes Darah Untuk Generasi Muda
  • 8 Mahasiswa Unhas Ikut Kompetisi di Harvard University

Statistic Pageviews

Sparkline
2010 identitasunhas. All rights reserved.
Designed by identitas unhas