Sengketa di Tapal Batas

Lahan seluas dua hektar lebih, di belakang Kampus Politeknik, masih jadi persoalan. Pihak Unhas dan warga memiliki sertifikat masing-masing atas tanah itu.

Tanah itu masih terlihat kosong. Namun, di sekelilingnya telah dipagari dengan seng oleh pihak PT Nusa Sembada Bagunindo, perusahaan milik Idris Manggabarani yang telah melakukan transaksi jual beli dengan pemilik tanah setempat. Rencananya, di atas tanah itu akan dibangun sebuah kompleks perumahan. Melihat hal itu, Unhas seakan kebakaran jenggot. Pasalnya, lahan di sekitar itu sudah jadi miliknya sejak ada pembebasan lahan pembangunan kampus Unhas Tamalanrea, tahun 1974-1975 silam. Makanya pihak birokrat kampus bakal memperjuangkan tanah itu.
Jika diurut ke belakang, masalah tanah ini merupakan warisan sejarah yang belum terselesaikan. Soalnya pada waktu pembebasan lahan, tidak semua pemilik tanah yang ditempati kampus merah mendapat bayaran. Persoalan ini tidak lepas dari seluk beluk pembayaran pembebasan lahan tersebut. Menurut kabar, waktu itu Unhas hanya berurusan dengan pihak pemerintah setempat. Tidak berurusan langsung dengan pemilik tanah. Pemilik tanahlah yang justru berhubungan dengan lurah atau camat setempat, untuk menunjukkan bukti kepemilikannya. Akan tetapi, tidak semua pembayaran pembebasan tanah itu sampai ke pemilik sebenarnya.
Tanah milik H Baso Suba (Alm) yang terletak di belakang kampus Politeknik misalnya. Hingga saat ini, masih menjadi sengketa dengan pihak Unhas lantaran hal itu. H Rahim, anak Baso Suba, mengaku keluarganya sama sekali tidak menerima uang pembebasan tanah itu. Meski Unhas merasa sudah membayar semua biaya pembebasan tanah. Rahim mengungkapkan dirinya tidak akan mati-matian mempertahankan tanah itu kalau bukan haknya. “Tidak mungkin saya rela mati mempertahankan tanah itu kalau bukan hakku,” katanya. Saat dikonfirmasi masalah ini ke H Bado Ella, Ketua Rukun Warga VI Tamalanrea Indah mengatakan, dari dulu tanah itu memang milik Alm H Baso Suba. “Rinci tanah tersebut atas namanya,” ungkap Bado ketika ditemui di kediamannya, Selasa (1/9).
Masalah tanah itu sebenarnya sempat terselesaikan saat ada proyek pembangunan kanal pada tahun 2000. Walau pada awalnya Rahim menolak keras pembuatan kanal di atas tanahnya, Rahim mengatakan pihaknya telah beberapa kali membahas masalah ini dengan Unhas. Sampai akhirnya pria empat anak ini sepakat untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut secara kekeluargaan dengan H Abubakar, yang kala itu menjabat Kabag Rumah Tangga Unhas.
Inti kesepakatan itu, Unhas tidak akan mencampuri tanah seluas dua hektar lebih di bagian luar dari kanal, dan pihak H Rahim menyerahkan bagian tanahmya seluas satu hektar lebih di bagian dalam kanal. Berbekal kesepakatan itu, proyek pembangunan kanal berjalan dengan lancar. Inilah yang dijadikan H Rahim sebagai bukti legalisasi dari Unhas kalau lahan yang luasnya dua hektar lebih itu adalah miliknya. Sehingga tahun 2007 lalu, Rahim mengurus penerbitan sertifikat hak milik tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hanya saja tanah yang berada di luar kanal itu, kembali dipertentangkan sekarang. Sebab perjanjian di atas dianggap tidak sah oleh Unhas. Kasus ini kembali menghangat ketika PT Nusa Sembada Bangunindo merobohkan pagar yang telah dibagun Unhas di sekitaran lahan tersebut. Di lahan itu lalu dipagari seng yang baru. PT Nusa Sembada Bangunindo ini mengaku telah membeli tanah itu dari H Rahim.
Pihak Unhas lalu mempertanyakan kasus ini ke BPN Makassar. Sebagai langkah hukum, Kepala Pusat Bantuan dan Penyuluhan Hukum Unhas, Ismail Alrip SH yang menangani kasus ini mengatakan, pihaknya telah membuat surat kepada BPN untuk mempertanyakan kenapa bisa terbit sertifikat milik H Rahim tahun 2007. Sementara menurut pengakuan Kepala Bagian Perlengkapan Unhas, Drs Jursum, Unhas sudah lebih dulu memiliki bukti kepemilikan yaitu sertifikat hak pakai No. 9 GS 23 tahun 1981 dengan luas 1.718.958 M 2 atau 171 Ha. dan lahan yang dianggap miliknya H Rahim itu berada dalam sertifikat tersebut. “Sertifikat kita terbit tahun 1981 dan H Rahim terbit nanti tahun 2007,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.
Ismail mengungkapkan, pihak Unhas akan mengajukan surat permohonan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat atas nama H Rahim tersebut dan jika hal itu tidak dipenuhi maka Unhas akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau surat kesepakatan dulu, yang dijadikan dasar oleh H Rahim, itu tidak akan sah, karena yang berhak untuk pengalihan tanah negara adalah menteri keuangan bersama dengan menteri pendidikan nasional. Jadi, jangankan Kabag Rumah Tangga, Rektor sekalipun tidak berhak untuk mengalihkan tanah milik Unhas ke pihak lain,” ungkap Ismail.
Saat hal ini ditanyakan ke BPN, Aprilwan Usman SH yang membidangi pengurusan sertifikat, tidak mengetahui soal lahan Unhas seluas 171 Ha itu. “Untuk masalah di Unhas itu adalah kewenangan Kanwil Propinsi karena luasnya 170 lebih, jadi datanya ada di sana semua,” ujarnya saat ditemui di kantor BPN Makassar. (Asr,M02/Dyt)





Tags:

About author

Penerbitan Kampus identitas Unhas.

0 komentar

Leave a Reply

silahkan isi komentar anda.
sebelum isi komentar anda harus daftar terlebih dahulu di sini