Evolusi Dua Aturan Akademik

Perubahan aturan akademik ikut mewarnai awal perkuliahan pada Senin (24/8), yaitu aturan mengenai persyaratan untuk mengikuti KKN serta penilaian hasil belajar untuk program S-1.

Kening Ardianti Hajrah spontan berkerut setelah mengetahui peraturan baru yang ditetapkan oleh universitas pada tahun ajaran baru 2009-2010. Mahasiswa angkatan 2007 di Fakultas Hukum ini kaget setelah mendapat informasi tentang penambahan jumlah kredit untuk mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). “Dulu orang-orang bisa mengambil KKN dengan waktu yang singkat, dan sekarang jadi terlalu lama akibat penambahan jumlah kredit padahal banyak orang yang ingin cepat selesai,” terang Ardianti.
Persyaratan jumlah Sistem Kredit Semester (SKS) yang mesti dipenuhi untuk mahasiswa yang akan melaksanakan KKN, tadinya hanya 110 SKS kini bertambah menjadi 130 SKS. Menurut Alimin Bado MS selaku Kabiro Akademik Unhas menjelaskan meningkatnya jumlah SKS ini bertujuan agar mahasiswa tidak lagi memprogramkan mata kuliah bersamaan dengan KKN, sehingga tidak ada lagi mahasiswa yang bolak-balik antara lokasi KKN dan perkuliahan. “Ini berlaku untuk semua mahasiswa yang belum KKN,” jelas Alimin.
Untuk memperjelas aturan akademik mengenai peningkatan jumlah SKS sebagai syarat mengikuti KKN, Alimin Bado menambahkan aturan ini dibuat karena melihat perkuliahan metode SCL menuntut agar mahasiswa sepenuhnya mengikuti kuliah di ruangannya, “aturan ini dibuat tidak bersifat kontraproduktif yang akan merugikan mahasiswa, kan bisa fokus perkuliahan dan tugas akhir kemudian mengikuti KKN.”
Menanggapi perubahan kedua aturan akademik yang ditetapkan pada 25 Mei lalu, Pembantu Dekan (PD) I Fakultas Teknik Dr Ing Ir Wahyu H Piarah MSME menyambut baik adanya aturan pemberian nilai yang baru dengan melakukan sosialisasi di tiap jurusan.
Namun berbeda dengan aturan panambahan SKS untuk mahasiswa yang akan melaksanakan KKN. Senada dengan Ardianti, Wahyu yang juga Dosen di Fakultas Teknik justru menyayangkan aturan tersebut dengan asumsi akan memperpanjang masa studi mahasiswa. “Kami di teknik selain tugas akhir, ada juga kerja lapangan atau praktek, sehingga lebih awal pelaksanaan KKN akan lebih baik,” ujar Wahyu.
Untuk aturan pemberian nilai harus berdasarkan aturan akademik Universitas Hasanuddin dalam bentuk nilai mutu. Dalam buku pedoman dijelaskan bahwa nilai mutu berdasarkan kesetaraan nilai angka, untuk kepentingan penetapan IPK nilai mutu disetarakan ke nilai konversi. Nilai mutu adalah nilai yang disimbolkan dengan huruf Abjad, nilai angka adalah nilai yang didapatkan mahasiswa selama proses perkuliahan, dan nilai konversi adalah nilai yang telah ditetapkan berdasarkan nilai mutu.
Sistem pemberian nilai mutu kini mengalami perubahan. Dalam aturan akademik yang lalu, pemberian nilai hasil belajar untuk program diploma dan sarjana dinyatakan dalam huruf A, B ,C, D dan E yang masing-masing melalui nilai konversi 4, 3, 2, 1 dan 0. Sedangkan pada aturan akademik baru yang ditetapkan oleh Prof Dr dr Idrus A Paturusi ini, menjelaskan bahwa kesetaraan nilai mutu dan nilai konversi masing-masing A=4,00, A-=3,75, B+=3,50, B=3,00, B-=2,75, C+=2,50, C=2,00, D=1,00, dan E=0.
Mengenai perubahan aturan tersebut, Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof Dr Dadang A Suriamiharja MEng, menjelaskan bahwa Sistem pemberian nilai hasil belajar dalam aturan akademik yang lama cenderung merugikan mahasiswa dan kurang tepatnya pembulatan nilai angka. “Misalnya mahasiswa mendapatkan nilai angka 3,5 ketika disimpan di B nilainya lebih dan di A nilainya kurang, olehnya itu dengan aturan baru ini nilai 3,5 tersebut mendapatkan nilai mutu yang tepat yaitu B+, sehingga nilai IPK rata-rata mahasiswa akan mengalami peningkatan.”
Namun ketika ditemui di ruangannya, dosen sekaligus Ketua Jurusan Sastra Inggris Dr Husain Hasyim MHum mengatakan bahwa dosen membutuhkan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan aturan baru ini, “kita sudah tahu tapi belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak), agar lebih terperinci lagi seperti interval nilai, yang dianggap minus atau tidak.”
Muhammad Junaid SP MP Dosen Ilmu Hama dan Proteksi Tanaman juga angkat bicara mengenai aturan tersebut, menurutnya ada dua sisi yang dapat dilihat dari aturan baru tersebut. Aturan ini tidak akan berpihak pada mahasiswa, sebab nantinya jika ada mahasiswa yang berpeluang memperoleh nilai A namun karena sudah ada range yang jelas mengenai pemberian nilai sehingga mereka akan memperoleh nilai yang lebih rendah.
Dilihat dari sisi kebaikannya, Junaid mengatakan adanya batasan yang jelas bagi dosen untuk memberikan nilai. Dan mahasiswa akan lebih jelas mengenai nilai yang harus mereka peroleh untuk mendapatkan nilai yang terbaik.

Fmn, M03, M38/Sri



Tags:

About author

Penerbitan Kampus identitas Unhas.

1 komentar

  1. sebenernya tujuan konkrit dari KKN itu apa ya?saya lebih setuju kalau mahasiswa diwajibkan magang kerja
    visit me @ Blog saya

Leave a Reply

silahkan isi komentar anda.
sebelum isi komentar anda harus daftar terlebih dahulu di sini