Pasca pemilihan CR tingkat fakultas, keempat “gladiator” calon nakhoda Unhas tengah bersiap-siap bertarung pada debat kandidat di Baruga AP Pettarani, Senin (14/9).
Empat tahun telah berlalu, tonggak kepemimpinan Prof Dr dr Idrus A Paturusi SpB SpBO sebagai Rektor Unhas periode 2006/2010 sebentar lagi berakhir. Badan Pengurus Harian (BPH) Senat Universitas Hasanuddin dan Panitia Pemberian Pertimbangan Calon Rektor (P3CR) nampak sibuk menyiapkan model pemilihan periode 2010/2014. Rencananya Calon Rektor (CR) yang dipilih senat universitas sebanyak tiga kandidiat. Itu diajukan ke Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan salah satu ditetapkan sebagai Rektor Unhas.
Jika menoleh pada proses pemilihan CR periode silam, ada yang sedikit berbeda pada tata cara pemilihannya. Periode 2006/2010, mekanisme penetapan CR di tingkatan fakultas diikuti dosen sebagai konstituen. Kali ini, pada tingkat fakultas hanya dosen yang terdaftar sebagai anggota senat saja yang berhak memberi dukungan ke CR.
Dikatakan, model pemilihan kali ini mampu meminimalisir konflik antara tim sukses. Sebab jumlah konstituennya dibatasi. “Sistem ini tidak menimbulkan kesenjangan perbedaan dukungan kelompok-kelompok yang kemungkinan akan konflik,” ungkap Adi Suryadi Culla, Dosen Ilmu Politik Unhas.
Meski begitu, ada saja riak-riak yang berharap, dosen yang bukan anggota senat dan mahasiswa dapat ikut memilih. “Secara pribadi sebenarnya saya lebih senang kalau pemilihan kali ini diikuti dosen, bahkan mahasiswa. Karena mereka punya cara pandang yang berbeda tentang figur CR,” tutur Prof Dr Ir Muh Saleh Pallu M Eng, Dekan Fakultas Teknik yang juga CR Unhas 2010/2014.
Selayaknya pesta demokrasi, Saleh Pallu menilai, alangkah baiknya jika semua elemen sivitas akademika dapat memilih. Pasalnya jika janji CR tak ditepati kala menjabat, maka mereka dapat mengoreksi janji-janji yang ditebar kala masa sosialisasi (kampanye, red) dulu. Namun atmosfer kampus yang bernuansa akademik, membuat pemerintah dan universitas tidak menginginkan aroma politisasi menyebar di kampung intelektual ini.
Buktinya, rambu-rambu pemilihan CR telah ditetapkan oleh Peraturan Mendiknas No. 67 tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas. Dalam aturan itu tertera, pengusulan pengangkatan pimpinan perguruan tinggi didasarkan hasil pertimbangan senat perguruan tinggi. Lalu diperjelas lagi melalui Peraturan Universitas Hasanuddin No. 2606/H4/P/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Calon Rektor Unhas 2010/2014.
Pada kompetisi ini, terdapat empat “gladiator”, yakni Saleh Pallu, Prof Dr Ir M Saleh Ali MSc, Prof Dr Amran Razak MSc dan Idrus A Paturusi. Pertama-tama berkas administrasi mereka diverifikasi (4-24/8). Setelah memenuhi syarat, BPH senat universitas menetapkan mereka sebagai balon (25/8). Lalu dimulailah persaingan meraih dukungan anggota senat di tingkat fakultas, (27/8-3/9).
Saat ini, Idrus berhasil memonopoli suara di 12 fakultas. Lalu diikuti Saleh Pallu, Amran Razak dan terakhir Saleh Ali. Proses pemilihan di fakultas dilakukan dengan mufakat dan voting. Misalnya FT, melalui proses mufakat Saleh Pallu menempati urutan pertama. Lalu disusul Idrus, Amran Razak dan Saleh Ali.
Sementara di Fakultas Hukum dari 40 anggota senat, cuman 36 yang hadir. Idrus menang dengan mengantongi suara (26), Saleh Pallu (9), Amran Razak (1) dan Saleh Ali (0). Hasil penetapan dukungan dari 14 fakultas ini diberikan ke P3CR. Lalu keempat balon ini ditetapkan BPH senat universitas sebagai CR (8/9).
Pada fase ini belum ada yang tersisih. Pasalnya CR yang dibutuhkan untuk diajukan ke Mendiknas hanya tiga orang. Sehingga penyisihan satu CR hanya akan terjadi pada proses pemilihan CR tingkat senat universitas, (15/9). Berbeda pada pemilihan CR periode 2006/2010, jumlah balon ada 11. sehingga pada pemilihan tingkat fakultas, tersisih enam balon dan tersisa lima calon.
Proses penetapan CR tingkat senat universitas berlangsung secara aklamasi. Sekira 300-an anggota senat akan menentukan, siapa yang beruntung menjadi tiga calon nakhoda Unhas. Sehari setelah pemilihan, jumlah suara yang diraih tiga kandidat terpilih itu akan diajukan ke Mendiknas, sebagai bahan pertimbangan penetapan Rektor.
Persiapan Menuju BHP
Yang juga berbeda dalam pemilihan ini, para CR diharuskan menyertakan surat pernyataan bersedia mundur jika terpilih sebagai rektor atau sedang menjalankan tugas sebagai rektor, ketika Unhas telah siap menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP). Lalu Pimpinan Unhas BHPP akan dipilih lagi melalui Majelis Wali Amanah (MWA).
Tak hanya itu, ketika ditetapkan sebagai balon, mereka diharuskan membuat agenda dan program strategis dalam mempersiapkan Unhas menuju BHP. Hal ini tertuang dalam peraturan Universitas Hasanuddin No. 2606/H4/P/2009 pada pasal delapan tentang Persyaratan Khusus bagi Bakal Calon Rektor. n
Tim Laput
Popular Posts
- PENERIMAAN MAHASISWA JALUR UNDANGAN
- Pendaftaran SNMPTN 10-31 Mei 2012
- PK identitas Membuka Pemagangan
- Pemanfaatan Angin dan Air sebagai Sumber Energi Alternatif
- Japanvaganza, Japanese Culture Festival
- Jalur Masuk Unhas 2011/2012
- BNI adakan Kerjasama dengan Unhas
- Mursyida (Dilla) Dai Muda Pilihan ANTV
- Setetes Darah Untuk Generasi Muda
- 8 Mahasiswa Unhas Ikut Kompetisi di Harvard University
0 komentar