‘Rantai Karbon’ Menggantung Mahasiswa
Peniadaan semester pendek pada beberapa fakultas menyebabkan keberadaan nilai C tak bisa diulang. FISIP misalnya, mahasiswanya mulai merasakan pengaruh kebijakan itu.
Pelataran Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) siang itu (04/02), tengah diramaikan mahasiswa yang sedang berbincang-bincang. Diantaranya, ada yang sementara membicarakan mata kuliah yang diambilnya pada semester akhir 2007/2008. Dua mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional 2005, Nur Amaliyah Mardiyanti dan Suryani, misalnya. Masalah menimpa diri Nur, teman Suryani. Nur cukup terganggu dengan nilai C yang didapatnya. Makanya, Ia mencoba mengulang nilai C-nya itu. Namun, Nur tak menyangka kalau aturan di FISIP tidak dibolehkan mengulang nilai C.
”Hal ini tak hanya dialami Nur saja. Masih ada tujuh teman seangkatannya yang juga mengulang nilai C,” ujar Suryani. Peniadaan semester pendek merupakan pemicu sebagian mahasiswa mengulang nilai C-nya pada semester panjang. Nilai C memang sering menjadi masalah bagi mahasiswa. Terlebih bagi mereka yang memiliki banyak nilai C yang lazim diberi istilah ‘rantai karbon’ oleh mahasiswa. Betapa tidak, nilai C adalah nilai kelulusan tetapi di sisi lain memengaruhi IPK jadi lebih rendah, utamanya mereka yang lekat dengan ‘rantai karbon’.
Sedangkan dalam buku panduan akademik, tertera Surat Ketetapan Rektor Nomor 1067/J04/P/2003 Pasal 30 tentang Pemberian Nilai Hasil Belajar, yang menjelaskan bahwa nilai C pada program Diploma dan Sarjana sebenarnya dapat diulang, dengan ketentuan: (i) telah melulusi sekurang-kurangnya 84 SKS untuk program Diploma III dan 110 SKS untuk program Sarjana dengan IPK<3,00; (ii) diulang pada mata kuliah yang disajikan di Semester Pendek; (iii) hanya diulang satu kali. Berkaitan dengan adanya otonomi fakultas, aturan tersebut boleh jadi melenceng. Bahkan, penyelewengan aturan dilakukan sejumlah mahasiswa karena aturannya menjadi samar-samar.
Otonomi fakultas, misalnya peniadaan semester pendek, menyebabkan beberapa fakultas tak membolehkan pengulangan nilai C. Ini tentunya memberatkan sebagian mahasiswa yang sangat ingin mengulang nilai C. Namun, ada juga fakultas yang memberi kelowongan bagi mahasiswanya untuk mengulang nilai C pada semester panjang. Bisa tidaknya pengulangan nilai C tergantung dengan kebijakan ataupun karakteristik di tiap fakultas. Dua alasan mengapa mahasiswa ingin mengulang nilai C-nya pada semester panjang baik dilakukan sesuai aturan maupun tidak. Pertama, adanya peniadaan semester pendek di fakultasnya. Kedua, tidak semua mata kuliah dapat diprogramkan pada semester pendek karena terkadang sangat tergantung pada jumlah pesertanya.
Sementara itu, Pembantu Dekan Bidang Akademik FISIP Dr Muh Kausar Bailusy MA menjelaskan, bahwa aturan untuk pengulangan nilai C sudah tertutup bagi mahasiswa FISIP. Hal ini mulai diterapkan semenjak kepengurusan Dekan FISIP Dr Deddy T Tikson MSc. Alasannya, nilai itu sudah merupakan nilai kelulusan yang tak perlu diulang lagi. Berkaitan dengan peniadaan semester pendek, menurut Kausar, fakultas memang punya wewenang untuk tidak ikut dengan aturan resmi universitas. Itu dilakukan melalui kesepakatan yang dibangun bersama lewat rapat senat fakultas.
Pertimbangan peniadaan semester pendek di FISIP bahwa kebanyakan mahasiswa, yang seyogianya mengulang nilai pada semester pendek, malah dimanfaatkan untuk mengambil mata kuliah baru yang belum diprogramkan dan menjamin dirinya pasti lulus. “…tapi kebijakan ini dengan kata lain tidak akan membunuh sekitar 600 jumlah mahasiswa FISIP,” ujar Kausar. Tetapi, semester pendek akan tetap dibuka di FISIP bagi mahasiswa yang ingin KKN dan memperbaiki nilai karena terancam Drop Out.
Berbeda dengan adanya pelarangan di FISIP, Fakultas Pertanian (Faperta) lain lagi. Di Faperta, aturan tentang pengulangan nilai C dipertegas lagi dengan menempel aturan itu dalam bentuk lembaran pengumuman. ”Soalnya banyak mahasiswa yang kurang memerhatikan aturan akademik ini, atau mungkin juga disebabkan karena mereka kurang membaca,” tutur PD I Faperta Ir Yunus Musa MSc.
Unhas hapuskan SP
Agenda penyelenggaraan aturan baru baik menyangkut peraturan nilai dan semester pendek (SP) tengah digodok. Ini direncanakan lewat pergeseran proses pembelajaran melalui Rencana Strategis (Renstra) Unhas 2004/2005 yakni perubahan dari Instructional Based Learning menjadi Student Center Learning (SCL).
Pembantu Rektor I Prof Dadang Suriamiharja menanggapi bahwa dalam masa transisi menuju teaching ke learning berdampak kepada model pembelajaran dan aturan yang diterapkan fakultas belum seragam. Maka untuk menyeragamkan aturan akademik, efek dari SCL, SK Rektor tahun 2003 itu sedang dalam penggodokan. Nantinya, aturan dalam panduan akademik sebelumnya akan banyak berubah. Rencananya, tahun 2008 ini hasilnya akan diketahui.
Dadang menyebutkan satu contoh. Terkait diterapkannya SCL, di seluruh fakultas, SP akan dihapuskan. Sebagai pengganti SP nanti akan ada remedial test. Sistem ini hanya memberi pengulangan ujian bagi mahasiswa dan tanpa dipungut biaya. Alasan, remedial test lebih meringankan mahasiswa. Selain itu, IP mahasiswa juga boleh jadi meningkat karena pemberian nilai hasil belajar akan berubah menjadi 4,5 dan 3,5 ataupun nilai minus A serta minus B. Namun, menurut Dadang itu masih dalam perencanaan.
Bagi PD I Peternakan Prof Dr Ismartoyo MAgr, hal tersebut dikatakan sebagai sebuah langkah bagi universitas untuk memberi atmosfir baru bagi akademik Unhas. Dan Ismartoyo berharap, bila aturan itu sudah dibuat, agar secepatnya sistem itu punya pedoman aturan, dan tidak mengambang lagi seperti sekarang.
Tin/ Ayh
Pelataran Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) siang itu (04/02), tengah diramaikan mahasiswa yang sedang berbincang-bincang. Diantaranya, ada yang sementara membicarakan mata kuliah yang diambilnya pada semester akhir 2007/2008. Dua mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional 2005, Nur Amaliyah Mardiyanti dan Suryani, misalnya. Masalah menimpa diri Nur, teman Suryani. Nur cukup terganggu dengan nilai C yang didapatnya. Makanya, Ia mencoba mengulang nilai C-nya itu. Namun, Nur tak menyangka kalau aturan di FISIP tidak dibolehkan mengulang nilai C.
”Hal ini tak hanya dialami Nur saja. Masih ada tujuh teman seangkatannya yang juga mengulang nilai C,” ujar Suryani. Peniadaan semester pendek merupakan pemicu sebagian mahasiswa mengulang nilai C-nya pada semester panjang. Nilai C memang sering menjadi masalah bagi mahasiswa. Terlebih bagi mereka yang memiliki banyak nilai C yang lazim diberi istilah ‘rantai karbon’ oleh mahasiswa. Betapa tidak, nilai C adalah nilai kelulusan tetapi di sisi lain memengaruhi IPK jadi lebih rendah, utamanya mereka yang lekat dengan ‘rantai karbon’.
Sedangkan dalam buku panduan akademik, tertera Surat Ketetapan Rektor Nomor 1067/J04/P/2003 Pasal 30 tentang Pemberian Nilai Hasil Belajar, yang menjelaskan bahwa nilai C pada program Diploma dan Sarjana sebenarnya dapat diulang, dengan ketentuan: (i) telah melulusi sekurang-kurangnya 84 SKS untuk program Diploma III dan 110 SKS untuk program Sarjana dengan IPK<3,00; (ii) diulang pada mata kuliah yang disajikan di Semester Pendek; (iii) hanya diulang satu kali. Berkaitan dengan adanya otonomi fakultas, aturan tersebut boleh jadi melenceng. Bahkan, penyelewengan aturan dilakukan sejumlah mahasiswa karena aturannya menjadi samar-samar.
Otonomi fakultas, misalnya peniadaan semester pendek, menyebabkan beberapa fakultas tak membolehkan pengulangan nilai C. Ini tentunya memberatkan sebagian mahasiswa yang sangat ingin mengulang nilai C. Namun, ada juga fakultas yang memberi kelowongan bagi mahasiswanya untuk mengulang nilai C pada semester panjang. Bisa tidaknya pengulangan nilai C tergantung dengan kebijakan ataupun karakteristik di tiap fakultas. Dua alasan mengapa mahasiswa ingin mengulang nilai C-nya pada semester panjang baik dilakukan sesuai aturan maupun tidak. Pertama, adanya peniadaan semester pendek di fakultasnya. Kedua, tidak semua mata kuliah dapat diprogramkan pada semester pendek karena terkadang sangat tergantung pada jumlah pesertanya.
Sementara itu, Pembantu Dekan Bidang Akademik FISIP Dr Muh Kausar Bailusy MA menjelaskan, bahwa aturan untuk pengulangan nilai C sudah tertutup bagi mahasiswa FISIP. Hal ini mulai diterapkan semenjak kepengurusan Dekan FISIP Dr Deddy T Tikson MSc. Alasannya, nilai itu sudah merupakan nilai kelulusan yang tak perlu diulang lagi. Berkaitan dengan peniadaan semester pendek, menurut Kausar, fakultas memang punya wewenang untuk tidak ikut dengan aturan resmi universitas. Itu dilakukan melalui kesepakatan yang dibangun bersama lewat rapat senat fakultas.
Pertimbangan peniadaan semester pendek di FISIP bahwa kebanyakan mahasiswa, yang seyogianya mengulang nilai pada semester pendek, malah dimanfaatkan untuk mengambil mata kuliah baru yang belum diprogramkan dan menjamin dirinya pasti lulus. “…tapi kebijakan ini dengan kata lain tidak akan membunuh sekitar 600 jumlah mahasiswa FISIP,” ujar Kausar. Tetapi, semester pendek akan tetap dibuka di FISIP bagi mahasiswa yang ingin KKN dan memperbaiki nilai karena terancam Drop Out.
Berbeda dengan adanya pelarangan di FISIP, Fakultas Pertanian (Faperta) lain lagi. Di Faperta, aturan tentang pengulangan nilai C dipertegas lagi dengan menempel aturan itu dalam bentuk lembaran pengumuman. ”Soalnya banyak mahasiswa yang kurang memerhatikan aturan akademik ini, atau mungkin juga disebabkan karena mereka kurang membaca,” tutur PD I Faperta Ir Yunus Musa MSc.
Unhas hapuskan SP
Agenda penyelenggaraan aturan baru baik menyangkut peraturan nilai dan semester pendek (SP) tengah digodok. Ini direncanakan lewat pergeseran proses pembelajaran melalui Rencana Strategis (Renstra) Unhas 2004/2005 yakni perubahan dari Instructional Based Learning menjadi Student Center Learning (SCL).
Pembantu Rektor I Prof Dadang Suriamiharja menanggapi bahwa dalam masa transisi menuju teaching ke learning berdampak kepada model pembelajaran dan aturan yang diterapkan fakultas belum seragam. Maka untuk menyeragamkan aturan akademik, efek dari SCL, SK Rektor tahun 2003 itu sedang dalam penggodokan. Nantinya, aturan dalam panduan akademik sebelumnya akan banyak berubah. Rencananya, tahun 2008 ini hasilnya akan diketahui.
Dadang menyebutkan satu contoh. Terkait diterapkannya SCL, di seluruh fakultas, SP akan dihapuskan. Sebagai pengganti SP nanti akan ada remedial test. Sistem ini hanya memberi pengulangan ujian bagi mahasiswa dan tanpa dipungut biaya. Alasan, remedial test lebih meringankan mahasiswa. Selain itu, IP mahasiswa juga boleh jadi meningkat karena pemberian nilai hasil belajar akan berubah menjadi 4,5 dan 3,5 ataupun nilai minus A serta minus B. Namun, menurut Dadang itu masih dalam perencanaan.
Bagi PD I Peternakan Prof Dr Ismartoyo MAgr, hal tersebut dikatakan sebagai sebuah langkah bagi universitas untuk memberi atmosfir baru bagi akademik Unhas. Dan Ismartoyo berharap, bila aturan itu sudah dibuat, agar secepatnya sistem itu punya pedoman aturan, dan tidak mengambang lagi seperti sekarang.
Tin/ Ayh




