identitas No. 667/ Tahun XXXIII/ EDISI Akhir Agustus 2007
Saat BEM Terhimpit PMB
Setahun yang lalu, aksi penolakan PMB kerap digulirkan oleh pihak lembaga kemahasiswaan. Meski dengan beberapa perombakan di dalamnya, ternyata PMB tahun ini masih ditentang oleh mayoritas BEM.
Kamis (16/08), Gedung Audiotorium Baruga Andi Pettarani bagai lautan putih hitam. Sekira 3500 mahasiswa baru (maba) tahun 2007 memadati bangunan yang telah menjadi ikon Unhas tersebut. Hari itu adalah hari pertama Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Sekaligus juga hari pertama mereka diterima sebagai mahasiswa di kampus merah ini. Sementara untuk dua hari berikutnya, giliran pihak fakultas yang akan menjamu mereka.
Berbagai bekal diberikan pada maba saat itu. Baik dalam kehidupan akademik maupun nonakademik mereka. Namun dibalik hikmatnya PMB itu berlangsung, ternyata kekecewaan yang diwujudkan dalam aksi penolakan PMB dilakukan oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem).
Penolakan itu diperjelas lagi dengan keogahan beberapa Bem untuk turut ambil bagian dalam PMB. Padahal dalam agenda PMB, diwajibkan untuk memasukkan materi kelembagaan mahasiswa, yang dibawakan langsung oleh perwakilan tiap lembaga.
Dalam Surat Keputusan Rektor Unhas No.7710/H4/UM.13/2007, tentang Penyelenggaraan PMB tahun 2007, pihak BEM secara tegas menolak enam poin aturan di antaranya. Dengan alasan, pihak birokrat telah mengklaim aturan PMB secara sepihak, serta menanggap PMB sebagai bentuk intervensi birokrasi terhadap lembaga kemahasiswaan.
Dari enam poin penolakan itu, salah satu poin yang dianggap sangat mengekang kebebasan Bem ialah rehat pengkaderan. Selama sebulan setelah PMB, tepatnya hingga 15 Sepetember mendatang, segala bentuk pengkaderan yang ditujukan untuk mahasiswa baru dilarang untuk dilaksanakan.
Sebagian besar Bem yang ada di Unhas seketika kebakaran jenggot. Keinginan mereka untuk melakukan kaderisasi awal sesegera mungkin, harus tertunda. Tapi adapula Bem yang tetap mengusahakan pengkaderan awal sebelum memasuki saat-saat ibadah ramadhan tersebut. Seperti yang dilakukan oleh Senat Mahasiswa Teknik.
Keterlibatan Bem dalam PMB
Kecuali Bem Fakultas Kedokteran, seluruh Bem yang ada di Unhas telah tercatat sebagai penolak PMB. Hal itu terlihat bubuhan stempel masing-masing Bem pada surat pernyataan tertanggal 13 Juli lalu.
Namun saat PMB berlangsung di fakultas masing-masing, anehnya beberapa anggota perwakilan Bem yang menolak itu terlihat aktif dalam prosesi PMB. Seperti yang dilakukan oleh Bem FKM, FKG, Hukum dan Kehutanan.
Menurut Emban Ibnu Rusyd Ketua Bem Kehutanan, adanya keterlibatan mahasiswa dalam proses PMB yang dilakukan oleh fakultas mengatasnamakan pribadi, bukan atas nama lembaga dalam hal ini BEM Kehutanan. “Keterlibatan mahasiswa kehutanan dalam proses PMB fakultas kemarin membawa nama pribadi, bukan membawa nama BEM Kehutanan, sedangkan BEM sendiri tidak ambil bagian,” ungkap Emban.
Sedangkan pihak Bem FKM dan FKG menyatakan terlibat karena secara konsep PMB dilaksanakan oleh Bem mereka. Fadli Ketua Maperwa FKG mengungkapkan, peran panitia PMB dalam hal ini dosen dan pegawai fakultas, hanya sebagai pengawas PMB saja.
Lain halnya BEM Hukum yang ikut dalam PMB. “Salah satu tujuan kami untuk ikut serta dalam PMB adalah untuk mensosialisasikan bahwa PMB bukanlah pengkaderan oleh Lembaga Kemahasiswaan,” tutur Nursal, Ketua BEM Hukum yang juga menandatangani surat pernyataan menolak surat rektor unhas tentang pelaksanaan PMB.
Di lain sisi, beberapa BEM lain tetap pada pendiriannya. Penolakan dan pernyataan resmi melalui surat acap kali dikeluarkan. Bem Teknik, Ekonomi, Perikanan dan Kelautan terlihat menyatakan sikapnya secara tertulis.
Awaluddin Ketua Senat Mahasiswa Teknik menyatakan, bahwa teknik tidak ambil bagian dalam PMB yang dilakukan oleh Universtas. “Kami tidak ambil bagian, tetapi bukan berarti kami akan bertindak negatif,“ujarnya.
Demikian pula yang terjadi di Fakultas Ekonomi, ketidakikutsertaan senat mahasiswa ekonomi dalam kegiatan PMB memberikan bukti nyata atas ketidaksetujuan mereka terhadap PMB. Ketua Senat Fak Ekonomi, Menurut Iqbal Ketua Bem Ekonomi, keputusan yang diambil oleh pihak birokrasi tentang PMB adalah keputusan sepihak. “Rapat-rapat PMB dengan pihak birokrat tidak pernah menghasilkan apa-apa. Kami pernah menawarkan untuk ikut dalam PMB, tapi usulan kami agar diberikan dua hari penuh saat PMB tidak diberikan jadi kami tidak ikut di dalamnya. Sehingga kami akan melakukan pengkaderan pada bulan puasa,” ujarnya.
Pelarangan selama sebulan pasca PMB dibenarkan oleh PR III untuk mengatasi masalah tawuran dan menjaga kondisi kampus yang kondusif dan apabila terjadi pelanggaran maka sanksi akan diberikan “ Sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar tetapi tidak secara langsung, tetapi dimulai dengan pendekatan persuasive dan apabila tidak di indahkan maka sanksi akan diberlakukan, “ ujar Nasaruddin Salam Pembantu rector III universitas Hasanuddin .
Enam Poin Penolakan Bem/Senat Fakultas se-Unhas.
1. Buku pedoman penyelenggaraan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Hasanuddin edisi tahun 2007.
2. Waktu Pelaksanaan PMB yaitu tanggal 16, 18, 19 Agustus 2007
3. Biodata atau informasi lainnya dari Lembaga Kemahasiswaan kepada Maba 2007 disampaikan pada saat penyelenggaraan PMB.
4. Pelaksanaan pembinaan atau pengkaderan kepada Maba oleh Lembaga Kemahasiswaan baru dapat dimulai tanggal 15 September 2007
5. Pimpinan Universitas dan Pimpinan Fakultas supaya segera menyusun dan menerbitkan Surat Keputusan tentang Panitia Pelaksana PMB yang melibatkan semua unsur Civitas Akademik mengacu pada pedoman penyelenggaraan PMB 2007.
6. Sumber dana penyelenggaraan PMB 2007 berasal dari Mahasiswa Baru sebesar Rp. 300.000,- dengan alokasi Rp. 50.000 untuk penyelenggaraan tingkat universitas dan Rp. 250.000 untuk tingkat fakultas yang termasuk diantaranya sekitar Rp. 100.000 untuk pembinaan Mahasiswa Baru setelah PMB.
Selanjutnya!
Setahun yang lalu, aksi penolakan PMB kerap digulirkan oleh pihak lembaga kemahasiswaan. Meski dengan beberapa perombakan di dalamnya, ternyata PMB tahun ini masih ditentang oleh mayoritas BEM.
Kamis (16/08), Gedung Audiotorium Baruga Andi Pettarani bagai lautan putih hitam. Sekira 3500 mahasiswa baru (maba) tahun 2007 memadati bangunan yang telah menjadi ikon Unhas tersebut. Hari itu adalah hari pertama Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Sekaligus juga hari pertama mereka diterima sebagai mahasiswa di kampus merah ini. Sementara untuk dua hari berikutnya, giliran pihak fakultas yang akan menjamu mereka.
Berbagai bekal diberikan pada maba saat itu. Baik dalam kehidupan akademik maupun nonakademik mereka. Namun dibalik hikmatnya PMB itu berlangsung, ternyata kekecewaan yang diwujudkan dalam aksi penolakan PMB dilakukan oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem).
Penolakan itu diperjelas lagi dengan keogahan beberapa Bem untuk turut ambil bagian dalam PMB. Padahal dalam agenda PMB, diwajibkan untuk memasukkan materi kelembagaan mahasiswa, yang dibawakan langsung oleh perwakilan tiap lembaga.
Dalam Surat Keputusan Rektor Unhas No.7710/H4/UM.13/2007, tentang Penyelenggaraan PMB tahun 2007, pihak BEM secara tegas menolak enam poin aturan di antaranya. Dengan alasan, pihak birokrat telah mengklaim aturan PMB secara sepihak, serta menanggap PMB sebagai bentuk intervensi birokrasi terhadap lembaga kemahasiswaan.
Dari enam poin penolakan itu, salah satu poin yang dianggap sangat mengekang kebebasan Bem ialah rehat pengkaderan. Selama sebulan setelah PMB, tepatnya hingga 15 Sepetember mendatang, segala bentuk pengkaderan yang ditujukan untuk mahasiswa baru dilarang untuk dilaksanakan.
Sebagian besar Bem yang ada di Unhas seketika kebakaran jenggot. Keinginan mereka untuk melakukan kaderisasi awal sesegera mungkin, harus tertunda. Tapi adapula Bem yang tetap mengusahakan pengkaderan awal sebelum memasuki saat-saat ibadah ramadhan tersebut. Seperti yang dilakukan oleh Senat Mahasiswa Teknik.
Keterlibatan Bem dalam PMB
Kecuali Bem Fakultas Kedokteran, seluruh Bem yang ada di Unhas telah tercatat sebagai penolak PMB. Hal itu terlihat bubuhan stempel masing-masing Bem pada surat pernyataan tertanggal 13 Juli lalu.
Namun saat PMB berlangsung di fakultas masing-masing, anehnya beberapa anggota perwakilan Bem yang menolak itu terlihat aktif dalam prosesi PMB. Seperti yang dilakukan oleh Bem FKM, FKG, Hukum dan Kehutanan.
Menurut Emban Ibnu Rusyd Ketua Bem Kehutanan, adanya keterlibatan mahasiswa dalam proses PMB yang dilakukan oleh fakultas mengatasnamakan pribadi, bukan atas nama lembaga dalam hal ini BEM Kehutanan. “Keterlibatan mahasiswa kehutanan dalam proses PMB fakultas kemarin membawa nama pribadi, bukan membawa nama BEM Kehutanan, sedangkan BEM sendiri tidak ambil bagian,” ungkap Emban.
Sedangkan pihak Bem FKM dan FKG menyatakan terlibat karena secara konsep PMB dilaksanakan oleh Bem mereka. Fadli Ketua Maperwa FKG mengungkapkan, peran panitia PMB dalam hal ini dosen dan pegawai fakultas, hanya sebagai pengawas PMB saja.
Lain halnya BEM Hukum yang ikut dalam PMB. “Salah satu tujuan kami untuk ikut serta dalam PMB adalah untuk mensosialisasikan bahwa PMB bukanlah pengkaderan oleh Lembaga Kemahasiswaan,” tutur Nursal, Ketua BEM Hukum yang juga menandatangani surat pernyataan menolak surat rektor unhas tentang pelaksanaan PMB.
Di lain sisi, beberapa BEM lain tetap pada pendiriannya. Penolakan dan pernyataan resmi melalui surat acap kali dikeluarkan. Bem Teknik, Ekonomi, Perikanan dan Kelautan terlihat menyatakan sikapnya secara tertulis.
Awaluddin Ketua Senat Mahasiswa Teknik menyatakan, bahwa teknik tidak ambil bagian dalam PMB yang dilakukan oleh Universtas. “Kami tidak ambil bagian, tetapi bukan berarti kami akan bertindak negatif,“ujarnya.
Demikian pula yang terjadi di Fakultas Ekonomi, ketidakikutsertaan senat mahasiswa ekonomi dalam kegiatan PMB memberikan bukti nyata atas ketidaksetujuan mereka terhadap PMB. Ketua Senat Fak Ekonomi, Menurut Iqbal Ketua Bem Ekonomi, keputusan yang diambil oleh pihak birokrasi tentang PMB adalah keputusan sepihak. “Rapat-rapat PMB dengan pihak birokrat tidak pernah menghasilkan apa-apa. Kami pernah menawarkan untuk ikut dalam PMB, tapi usulan kami agar diberikan dua hari penuh saat PMB tidak diberikan jadi kami tidak ikut di dalamnya. Sehingga kami akan melakukan pengkaderan pada bulan puasa,” ujarnya.
Pelarangan selama sebulan pasca PMB dibenarkan oleh PR III untuk mengatasi masalah tawuran dan menjaga kondisi kampus yang kondusif dan apabila terjadi pelanggaran maka sanksi akan diberikan “ Sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar tetapi tidak secara langsung, tetapi dimulai dengan pendekatan persuasive dan apabila tidak di indahkan maka sanksi akan diberlakukan, “ ujar Nasaruddin Salam Pembantu rector III universitas Hasanuddin .
Enam Poin Penolakan Bem/Senat Fakultas se-Unhas.
1. Buku pedoman penyelenggaraan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Hasanuddin edisi tahun 2007.
2. Waktu Pelaksanaan PMB yaitu tanggal 16, 18, 19 Agustus 2007
3. Biodata atau informasi lainnya dari Lembaga Kemahasiswaan kepada Maba 2007 disampaikan pada saat penyelenggaraan PMB.
4. Pelaksanaan pembinaan atau pengkaderan kepada Maba oleh Lembaga Kemahasiswaan baru dapat dimulai tanggal 15 September 2007
5. Pimpinan Universitas dan Pimpinan Fakultas supaya segera menyusun dan menerbitkan Surat Keputusan tentang Panitia Pelaksana PMB yang melibatkan semua unsur Civitas Akademik mengacu pada pedoman penyelenggaraan PMB 2007.
6. Sumber dana penyelenggaraan PMB 2007 berasal dari Mahasiswa Baru sebesar Rp. 300.000,- dengan alokasi Rp. 50.000 untuk penyelenggaraan tingkat universitas dan Rp. 250.000 untuk tingkat fakultas yang termasuk diantaranya sekitar Rp. 100.000 untuk pembinaan Mahasiswa Baru setelah PMB.
Selanjutnya!




