identitas No 665/ Tahun XXXIII/ Awal Juli 2007
Wacana BHP yang terus bergulir, mendorong sejumlah organ mahasiswa membentuk koalisi anti BHP. Akankah koalisi ini mampu menyatukan semua organ yang ada dalam menyuarakan penolakan atas BHP?
Lahirnya undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, yang mengatur peralihan status lembaga pendidikan menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53, telah memicu pro dan kontra dalam masyarakat.
Masyarakat yang kontra menganggap BHP tak ubahnya dengan komersialisasi pendidikan. Pendidikan akan dikelola oleh pihak swasta sebagaimana laiknya sebuah perusahaan yang mengedepankan profit. Jika ini yang terjadi, maka akses masyarakat akan pendidikan semakin sempit mengingat pendidikan nantinya akan sangat mahal. Sedangkan masyarakat yang pro menilai BHP adalah solusi untuk memajukan pendidikan dengan prinsip otonomi. Sehingga lembaga pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan layanannya.
Baik yang kontra maupun yang pro masih dalam perdebatan dengan argumentasi masing-masing. Belum ada pihak yang dikatakan benar ataupun salah, karena BHP masih sebatas rancangan undang-undang (RUU) yang sementara digodok di DPR RI. Meski demikian, praktek BHP sebenarnya telah diujicobakan di sejumlah perguruan tinggi negeri seperti UI, UGM, IPB, ITB,UPI dan USU, meski statusnya masih Badan Hukum Milik Negera (BHMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1999 dan kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Belajar dari pengalaman sejumlah PTN yang telah berubah status menjadi BHMN, masyarakat mulai resah dan cemas. Pasalnya biaya pendidikan di semua BHMN itu naik berlipat-lipat. Ini menunjukkan akses masyarakat semakin kecil, khususnya masyarakat ekonomi lemah untuk masuk ke perguruan tinggi. Untuk itu, sebelum semuanya menjadi keharusan dengan disahkannya RUU BHP menjadi UU BHP, mahasiswa Unhas terus berupaya untuk menggagalkan pengesahannya.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan membentuk Koalisi Mahasiswa Unhas (KAMU) anti BHP. Koalisi ini didasari oleh semangat menyatukan semua organ mahasiswa baik internal maupun eksternal untuk bersama-sama menolak BHP. mengingat selama ini penolakan dilakukan secara sendiri-sendiri. Adanya KAMU anti BHP, diharapkan pola perjuangan lebih terarah dan terkoordinir.
Meski demikian, keberadaan KAMU masih menemui beragam kendala. Diantaranya belum bergabungnya semua organ mahasiswa. Kondisi ini mengindikasikan jika KAMU tak ubahnya aliansi yang pernah ada tanpa hasil yang berarti. Keberadaan KAMU pun masih dipertanyakan oleh sejumlah organ mahasiswa yang ada. “ Untuk apa ada KAMU kalau sebelumnya ada AMU (aliansi mahasiswa Unhas-red), apa bedanya koalisi dengan aliansi, kesannya begitu mudah membuat koalisi untuk satu masalah padahal lebih baik satu aliansi tetapi menghadapi berbagai permasalahan,” ujar Nasaruddin, Sekertaris Umum SEMA FT .
Tidak bersatunya seluruh organ gerakan mahasiswa dalam KAMU, sangat disesalkan oleh Muh Iqbal, salah seorang deklarator KAMU dan mengangapnya sebagai suatu masalah. “Banyak organ di kampus ini dengan visi yang sama namun susah disatukan,” sesal Iqbal yang juga menjabat ketua BEM Fakultas Ekonomi (FE) ini. Meski begitu, Iqbal tetap berharap dan mengupayakan tiap individu ataupun kelompok yang memiliki visi yang sama dengan KAMU agar bergabung.
Meski gaungnya telah tersebar hampir di tiap lembaga kemahasiswaan. Tetapi bagi Ir Nasaruddin Salam, MT saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (03/07), baru mendengar kabar tentang adanya koalisi tersebut. “Saya baru mendengarnya,” ujarnya. Selain itu, menurut PR III ini, dirinya tak bisa berkomentar banyak tentang KAMU yang dianggap bukanlah organ formal. Tetapi ketika diminta komentar tentang bagaimana pengaruhnya nanti. Menurutnya, itu adalah bagian dari dinamika kampus.
Hamid Paddu, SE ketika ditemui dikediamannya, menilai terbentuknya KAMU disebabkan adanya perbedaan pandangan dalam menyikapi pendidikan. Sebagian menilai pendidikan itu mestinya menjadi layanan publik sebagaimana yang menjadi amanah UU dan sebagian menganggap sudah selayaknya universitas dikelola dalam mekanisme pasar. Maka organ ataupun koalisi seperti KAMU muncul sebagai bentuk kreatifitas kritis dalam lingkup mahasiswa. Dalam bentuk bernegara demokratis, sah-sah saja bila terlahir organ/lembaga kemahasiswaan ataupun koalisi seperti KAMU. Banyaknya organ dengan warna berbeda menurut Hamid bukan sebuah masalah saat ini, karena pemerintahan sekarang jauh lebih lunak setelah reformasi. Kuantitas bukan masalah lagi, terpenting adalah hal itu mampu disampaikan melalui jalur dialogis.
Adapun tawaran pergerakan yang dianggap efektif oleh Hamid, bahwa mestinya masalah BHP dapat dikaji lebih baik terlebih dahulu, kemudian KAMU dapat memberi gagasan tandingan terhadap bagaimana menciptakan sistem pendidikan yang baik. Setelah itu, KAMU juga dapat menawarkan hal ini ke masyarakat dengan bentuk referendum kecil-kecilan, lanjutnya.
Sejauh ini, KAMU telah menempuh berbagai cara dalam upaya menolak BHP. Berbagai aksi penolakan sudah seringkali dilakukan, tak hanya itu, media pun dijadikan sarana guna menyosialisasikan penolakan. Seperti dialog interaktif melalui radio kampus, membagi-bagikan selebaran, stiker, ataupun baju kaos. Hanya saja, menurut Nasaruddin Salam, hingga saat ini bentuk kritik yang disampaikan belum memberikan solusi yang baik. Ayh, M02, M21 / Pdy.




