identitas No 664 / Edisi XXXIII / Edisi Akhir Juni 2007
‘Joki’ Siap Beraksi
Joki telah menjadi momok tersendiri dalam pelaksanan ujian SPMB. Beragam cara dan motif diterapkan dalam memuluskan langkah si”pemikir instant”. Lalu bagaimana persiapan rektorat menanganinya tahun ini?
Malang nian nasib Islah Astuti. Meski telah berupaya menyembunyikan SMS jawaban yang diperolehnya dari joki SPMB tahun lalu, namun pengawas yang saat itu curiga memergokinya. Siswi SMU 1 Bungoro Pangkep itu pun langsung digiring ke rektorat untuk diinterograsi lebih lanjut. Namanya lalu dicoret dari daftar peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), dan niatnya untuk menjadi Mahasiswa Kedokteraan Unhas akhirnya pupus.
Hal tersebut menjadi sedikit gambaran bagi para penikmat jasa joki. Terdapat beragam modus yang biasa digunakan joki ini. Dan yang tersering digunakan ialah memakai media handphone. Biasanya dengan menyembunyikannya di bagian tubuh tertentu. Dengan begitu, pelaku bisa menerima jawaban baik melalui SMS ataupun mendengarkan langsung jawaban dari joki melalui handsfree. Terlebih lagi, ada joki yang berani menggantikan peserta saat ujian tiba. Bahkan, orang dalam pun disinyalir bekerjasama dengan joki untuk meloloskan pelaku pada saat ujian.
Lebih unik, cara lain yang ditemukan ialah dengan mengatasnamakan Lembaga Bimbingan Belajar (LBB). Tahun ini kabarnya mereka menggunakan stiker LBB tertentu sebagai bentuk identitas diri. Hal itu nantinya akan memperlunak pengawasan.
”Lembaga Bimbingan Belajar memberikan stiker, nantinya stiker itu kami gunakan pada saat SPMB,” ungkap Rival (bukan nama sebenarnya), Mahasiswa Unhas yang juga sebagai peserta SPMB tahun ini.
Itulah sedikit gambaran dari modus serta motif pengguna jasa joki. Dengan iming-iming kelulusan, para pelaku pun rela mengeluarkan kocek jutaan rupiah. Meski resiko yang akan ditanggung pelaku amatlah besar, namun tetap saja tiap tahun jasa joki tesebut terus diminati. Mengapa?
Sosiolog Drs Suparman Abdullah, Msi menjelaskan, ada beberapa alasan sehingga masih banyak orang yang memanfaatkan jasa joki ini. Salah satunya dipicu oleh pengaruh ketidakmampuan mental siswa di dalam berkompetisi di dunia pendidikan. Pengaruh lingkungan yang serba instan dalam memperoleh kebutuhan pun turut mendukung pelaku dan keluarganya memilih jalan perjokian.
Selain itu, Suparman menambahkan, praktek perjokian juga dipicu oleh pengaruh didikan orangtua yang kurang intens. Parahnya lagi, orangtua tersebut cenderung memaksakan kehendak pada anaknya. Mereka (orangtua, red) mendorong anaknya untuk kuliah di fakultas atau jurusan tertentu yang mereka sukai.
”Orang tua biasanya hanya mampu melihat prospek daripada jurusan terfavorit, akan tetapi tidak pernah melihat potensi, bakat dan minat sang anak, sehingga cenderung anak merasa tertekan psikologinya di dalam mengambil tindakan, dan akhirnya si anak kurang percaya diri,” terang Suparman.
Adanya faktor gengsi dalam memilih jurusan turut dijelaskan dosen sosiologi ini. Ketidakpercayaan dengan kemampuan yang dimiliki, menghasilkan paham bahwa pendidikan adalah sebuah prestise. Sehingga tanpa ragu menghalalkan segala cara untuk mencapai keinginannya itu.
Penanganan Joki
Pihak Unhas sendiri menegaskan akan memperketat pengawasan SPMB tahun ini. Secara teknis, pengawasan di lapangan akan diserahkan kepada pihak Seksi Keamanan. Selain calon mahasiswa baru, dilarang masuk di areal tempat pelaksanaan SPMB. Pun ketika peserta SPMB itu masuk ke dalam ruangan, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.
Bercermin dari tahun kemarin, pihak birokrasi tahun ini akan membuat aturan tertulis mengenai sanksi perjokian. Hal ini diperuntukkan agar kasus perjokian bisa ditangani secara intensif dan memiliki nilai hukum secara esensi dan substansial. ”Jadi barang siapa yang kedapatan melakukan Perjokian dalam bentuk apapun, mereka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku” Jelas H. A. Massapeary SH Sekertaris Panitia Pelaksana SPMB.
Sanksi yang diberikan itu pun semakin diperkuat. Baik sebagai joki maupun penguna jasa joki akan dikenakan sanksi berupa pemecatan hak mendapatkan pelayanan pendidikan dari universitas, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Dna, M28 / Mch
Joki telah menjadi momok tersendiri dalam pelaksanan ujian SPMB. Beragam cara dan motif diterapkan dalam memuluskan langkah si”pemikir instant”. Lalu bagaimana persiapan rektorat menanganinya tahun ini?
Malang nian nasib Islah Astuti. Meski telah berupaya menyembunyikan SMS jawaban yang diperolehnya dari joki SPMB tahun lalu, namun pengawas yang saat itu curiga memergokinya. Siswi SMU 1 Bungoro Pangkep itu pun langsung digiring ke rektorat untuk diinterograsi lebih lanjut. Namanya lalu dicoret dari daftar peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), dan niatnya untuk menjadi Mahasiswa Kedokteraan Unhas akhirnya pupus.
Hal tersebut menjadi sedikit gambaran bagi para penikmat jasa joki. Terdapat beragam modus yang biasa digunakan joki ini. Dan yang tersering digunakan ialah memakai media handphone. Biasanya dengan menyembunyikannya di bagian tubuh tertentu. Dengan begitu, pelaku bisa menerima jawaban baik melalui SMS ataupun mendengarkan langsung jawaban dari joki melalui handsfree. Terlebih lagi, ada joki yang berani menggantikan peserta saat ujian tiba. Bahkan, orang dalam pun disinyalir bekerjasama dengan joki untuk meloloskan pelaku pada saat ujian.
Lebih unik, cara lain yang ditemukan ialah dengan mengatasnamakan Lembaga Bimbingan Belajar (LBB). Tahun ini kabarnya mereka menggunakan stiker LBB tertentu sebagai bentuk identitas diri. Hal itu nantinya akan memperlunak pengawasan.
”Lembaga Bimbingan Belajar memberikan stiker, nantinya stiker itu kami gunakan pada saat SPMB,” ungkap Rival (bukan nama sebenarnya), Mahasiswa Unhas yang juga sebagai peserta SPMB tahun ini.
Itulah sedikit gambaran dari modus serta motif pengguna jasa joki. Dengan iming-iming kelulusan, para pelaku pun rela mengeluarkan kocek jutaan rupiah. Meski resiko yang akan ditanggung pelaku amatlah besar, namun tetap saja tiap tahun jasa joki tesebut terus diminati. Mengapa?
Sosiolog Drs Suparman Abdullah, Msi menjelaskan, ada beberapa alasan sehingga masih banyak orang yang memanfaatkan jasa joki ini. Salah satunya dipicu oleh pengaruh ketidakmampuan mental siswa di dalam berkompetisi di dunia pendidikan. Pengaruh lingkungan yang serba instan dalam memperoleh kebutuhan pun turut mendukung pelaku dan keluarganya memilih jalan perjokian.
Selain itu, Suparman menambahkan, praktek perjokian juga dipicu oleh pengaruh didikan orangtua yang kurang intens. Parahnya lagi, orangtua tersebut cenderung memaksakan kehendak pada anaknya. Mereka (orangtua, red) mendorong anaknya untuk kuliah di fakultas atau jurusan tertentu yang mereka sukai.
”Orang tua biasanya hanya mampu melihat prospek daripada jurusan terfavorit, akan tetapi tidak pernah melihat potensi, bakat dan minat sang anak, sehingga cenderung anak merasa tertekan psikologinya di dalam mengambil tindakan, dan akhirnya si anak kurang percaya diri,” terang Suparman.
Adanya faktor gengsi dalam memilih jurusan turut dijelaskan dosen sosiologi ini. Ketidakpercayaan dengan kemampuan yang dimiliki, menghasilkan paham bahwa pendidikan adalah sebuah prestise. Sehingga tanpa ragu menghalalkan segala cara untuk mencapai keinginannya itu.
Penanganan Joki
Pihak Unhas sendiri menegaskan akan memperketat pengawasan SPMB tahun ini. Secara teknis, pengawasan di lapangan akan diserahkan kepada pihak Seksi Keamanan. Selain calon mahasiswa baru, dilarang masuk di areal tempat pelaksanaan SPMB. Pun ketika peserta SPMB itu masuk ke dalam ruangan, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.
Bercermin dari tahun kemarin, pihak birokrasi tahun ini akan membuat aturan tertulis mengenai sanksi perjokian. Hal ini diperuntukkan agar kasus perjokian bisa ditangani secara intensif dan memiliki nilai hukum secara esensi dan substansial. ”Jadi barang siapa yang kedapatan melakukan Perjokian dalam bentuk apapun, mereka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku” Jelas H. A. Massapeary SH Sekertaris Panitia Pelaksana SPMB.
Sanksi yang diberikan itu pun semakin diperkuat. Baik sebagai joki maupun penguna jasa joki akan dikenakan sanksi berupa pemecatan hak mendapatkan pelayanan pendidikan dari universitas, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Dna, M28 / Mch




