Hitam Putih Wajah UPI
Satu lagi ‘buah tangan’ rektorat tercipta. Itulah Unit Pengawasaan Internal (UPI). Salah satu UPT ini terbentuk demi memaksimalkan kinerja akademik dan kepegawaian. Meski nada miris masih saja terdengar dari beberapa pihak
Setelah resmi menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) pertengahan Maret lalu, status UPI kini sudah jelas. Dengan mengganti sistem monitoring dan evaluasi yang diterapkan sebelumnya, UPI dipercaya mampu mengatasi segala ‘penyakit musiman’ di kampus merah ini.
Sebagai pengawas internal, fungsi UPI yang tercantum pada surat keputusan rektor yaitu melakukan pengawasan oprasional. Selain itu UPI juga mengatur pengolahan keuangan, aset, kinerja, sumberdaya manusia, akademik dan administrasi. Hal tersebut dijalankan melalui prosedur konfirmasi, inspeksi dan investigasi serta pelaporan secara berkala kepada rektor.
Dalam perkembangannya, pelaksana teknis termuda di Unhas ini belum mampu menjalankan sepenuhnya fungsi tersebut. Yang baru terasa dipermukan hanyalah pengawasan kinerja dosen. Misalnya saja pemantauan tersendiri mengenai keaktifan dosen. Alhasil, dengungan aturan mampu menggetarkan dosen, hingga kehadiran dosen mengisi jadwal kuliah dikabarkan meningkat di beberapa fakultas.
Namun sistem pengawasan ini sulit dikatakan berhasil membawa dosen menuju kinerja yang lebih baik. Kehadiran dosen ternyata tidak menjamin adanya peningkatan kualitas dalam segi pengajarannya.
Bunga Sinuraya, Mahasiswi Jurusan Administrasi Fisip angkatan 2005, mengeluhkan masih adanya dosen yang selalu datang terlambat atau lebih tepatnya korupsi waktu. Ia menambahkan, keterlambatan dosen tersebut biasanya lebih dari satu jam. Ada juga dosen Fisip yang masuk hanya sekadar mengisi daftar hadir, mengajar selama lima belas menit, lalu meninggalkan kelas dengan tak lupa menitip tugas pada mahasiswa. “Dosen yang seperti itulah yang sebelumnya jarang masuk. Dengan sistem pengawasan yang baru ini, ia lebih sering masuk, tapi hanya sebentar,” terang Bunga.
Melihat hal ini, kini kinerja pihak UPI pun dipertanyakan. Sebagai pelaksana teknis pengawasan terhadap kinerja dosen, UPI ternyata belum cukup maksimal. Sebagai bukti, ternyata tidak adanya staf UPI melakukan pengawasan langsung ke tiap jurusan atau program studi. Ketua Jurusan Kimia, Dr Hj Nursiah Lahafia mengaku belum pernah menemukan staf UPI yang mengawasi langsung kinerja dosen di jurusannya.
Hal itu juga terjadi di Fakultas Ekonomi. Berdasarkan penuturan Drs I Gede Budiada, pegawai monitoring absensi dosen di fakultas tersebut menyatakan hal yang sama. Ia menuturkan, kalau pegawai UPI tidak pernah muncul di fakultasnya untuk mengevaluasi kinerja.
Menurut Ketua UPI, Prof Dr Juanda Nawawi M.S, dalam hal ini fungsi pengawasan internal hanya berkutat pada sisi pemantauan para dosen, agar nantinya tidak melalaikan tugasnya. Juanda menambahkan bahwa mekanisme kerja UPI hanya mengumpulkan data laporan kinerja dosen dari tiap fakultas. Jika ada dosen yang bermasalah berdasarkan laporan itu, UPI lalu melakukan konfirmasi ke fakultas dan jurusan dosen yang bersangkutan.
Bila terbukti pihak tertentu melalaikan tugas, UPI berhak melayangkan sanksi. Sanksi ini didasari oleh Undang-Undang Kepegawaian yang berlaku. Sanksi ringannya berupa pemberhentian kenaikan gaji berkala. Sementara sanksi berat dapat menjurus pada pemecatan.
Di samping adanya sanksi, juga terdapat penghargaan berupa honor bagi dosen yang memenuhi standar penilaian UPI. Kinerja dosen ini dinilai berdasarkan daftar kehadiran yang harus melebihi 80 persen. Di samping itu, nilai akhir mahasiswa yang masuk selambat-lambatnya satu minggu setelah ujian akhir semester. Jumlah honor yang diterima itu disesuaikan dengan jumlah SKS mata kuliah yang diajarkan dosen yang bersangkutan. Kongkritnya, untuk tiap satu SKS, dosen akan menerima honor sebesar Rp 400 ibu.
Bagi Dr Ir Danial Rahim, salah satu Dosen Jurusan Ilmu Hama Pertanian, ada atau tidaknya honor tersebut, tidak terlalu berpengaruh atas kinerja dosen. Karena sejak awal dosen harus sudah berkomitmen dengan kinerjanya.
Namun menurut Dr Ir Silvia Syam, yang juga Dosen Ilmu Hama, honor tersebut bisa jadi merupakan penghargaan plus bagi dosen. Pengadaan honor ini ia anggap bisa lebih memotivasi dosen untuk meningkatkan kinerjanya.
Meskipun demikian, sistem pengawasan internal ini seharusnya tak hanya sekadar pemantauan absensi. Kualitas kinerja para dosen dalam perkuliahan harus turut diperhitungkan. Dan UPI diharapkan tak hanya menunggu hasil laporan kinerja fakultas, tapi secara aktif terlibat langsung dalam pemantauannya. Fmi,M12,M45/Mch
Setelah resmi menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) pertengahan Maret lalu, status UPI kini sudah jelas. Dengan mengganti sistem monitoring dan evaluasi yang diterapkan sebelumnya, UPI dipercaya mampu mengatasi segala ‘penyakit musiman’ di kampus merah ini.
Sebagai pengawas internal, fungsi UPI yang tercantum pada surat keputusan rektor yaitu melakukan pengawasan oprasional. Selain itu UPI juga mengatur pengolahan keuangan, aset, kinerja, sumberdaya manusia, akademik dan administrasi. Hal tersebut dijalankan melalui prosedur konfirmasi, inspeksi dan investigasi serta pelaporan secara berkala kepada rektor.
Dalam perkembangannya, pelaksana teknis termuda di Unhas ini belum mampu menjalankan sepenuhnya fungsi tersebut. Yang baru terasa dipermukan hanyalah pengawasan kinerja dosen. Misalnya saja pemantauan tersendiri mengenai keaktifan dosen. Alhasil, dengungan aturan mampu menggetarkan dosen, hingga kehadiran dosen mengisi jadwal kuliah dikabarkan meningkat di beberapa fakultas.
Namun sistem pengawasan ini sulit dikatakan berhasil membawa dosen menuju kinerja yang lebih baik. Kehadiran dosen ternyata tidak menjamin adanya peningkatan kualitas dalam segi pengajarannya.
Bunga Sinuraya, Mahasiswi Jurusan Administrasi Fisip angkatan 2005, mengeluhkan masih adanya dosen yang selalu datang terlambat atau lebih tepatnya korupsi waktu. Ia menambahkan, keterlambatan dosen tersebut biasanya lebih dari satu jam. Ada juga dosen Fisip yang masuk hanya sekadar mengisi daftar hadir, mengajar selama lima belas menit, lalu meninggalkan kelas dengan tak lupa menitip tugas pada mahasiswa. “Dosen yang seperti itulah yang sebelumnya jarang masuk. Dengan sistem pengawasan yang baru ini, ia lebih sering masuk, tapi hanya sebentar,” terang Bunga.
Melihat hal ini, kini kinerja pihak UPI pun dipertanyakan. Sebagai pelaksana teknis pengawasan terhadap kinerja dosen, UPI ternyata belum cukup maksimal. Sebagai bukti, ternyata tidak adanya staf UPI melakukan pengawasan langsung ke tiap jurusan atau program studi. Ketua Jurusan Kimia, Dr Hj Nursiah Lahafia mengaku belum pernah menemukan staf UPI yang mengawasi langsung kinerja dosen di jurusannya.
Hal itu juga terjadi di Fakultas Ekonomi. Berdasarkan penuturan Drs I Gede Budiada, pegawai monitoring absensi dosen di fakultas tersebut menyatakan hal yang sama. Ia menuturkan, kalau pegawai UPI tidak pernah muncul di fakultasnya untuk mengevaluasi kinerja.
Menurut Ketua UPI, Prof Dr Juanda Nawawi M.S, dalam hal ini fungsi pengawasan internal hanya berkutat pada sisi pemantauan para dosen, agar nantinya tidak melalaikan tugasnya. Juanda menambahkan bahwa mekanisme kerja UPI hanya mengumpulkan data laporan kinerja dosen dari tiap fakultas. Jika ada dosen yang bermasalah berdasarkan laporan itu, UPI lalu melakukan konfirmasi ke fakultas dan jurusan dosen yang bersangkutan.
Bila terbukti pihak tertentu melalaikan tugas, UPI berhak melayangkan sanksi. Sanksi ini didasari oleh Undang-Undang Kepegawaian yang berlaku. Sanksi ringannya berupa pemberhentian kenaikan gaji berkala. Sementara sanksi berat dapat menjurus pada pemecatan.
Di samping adanya sanksi, juga terdapat penghargaan berupa honor bagi dosen yang memenuhi standar penilaian UPI. Kinerja dosen ini dinilai berdasarkan daftar kehadiran yang harus melebihi 80 persen. Di samping itu, nilai akhir mahasiswa yang masuk selambat-lambatnya satu minggu setelah ujian akhir semester. Jumlah honor yang diterima itu disesuaikan dengan jumlah SKS mata kuliah yang diajarkan dosen yang bersangkutan. Kongkritnya, untuk tiap satu SKS, dosen akan menerima honor sebesar Rp 400 ibu.
Bagi Dr Ir Danial Rahim, salah satu Dosen Jurusan Ilmu Hama Pertanian, ada atau tidaknya honor tersebut, tidak terlalu berpengaruh atas kinerja dosen. Karena sejak awal dosen harus sudah berkomitmen dengan kinerjanya.
Namun menurut Dr Ir Silvia Syam, yang juga Dosen Ilmu Hama, honor tersebut bisa jadi merupakan penghargaan plus bagi dosen. Pengadaan honor ini ia anggap bisa lebih memotivasi dosen untuk meningkatkan kinerjanya.
Meskipun demikian, sistem pengawasan internal ini seharusnya tak hanya sekadar pemantauan absensi. Kualitas kinerja para dosen dalam perkuliahan harus turut diperhitungkan. Dan UPI diharapkan tak hanya menunggu hasil laporan kinerja fakultas, tapi secara aktif terlibat langsung dalam pemantauannya. Fmi,M12,M45/Mch




