identitas Nomor 659 / Tahun XXXIII / Edisi Awal April 2007
Menyewa di Rumah Sendiri
Mo pake’ gedung? Bayar ki’ dulu!. Kalimat itu seakan menggambarkan kondisi aset Unhas kini. Sejumlah gedung telah dikenakan biaya pemeliharaan, kok bisa?
Sekelompok Mahasiswa Ekonomi menuju rektorat dengan tergesa-gesa siang itu. Sesampainya disana, secara tertib mereka menuju lantai dua, tepatnya di ruangan Ir Nasaruddin Salam MT, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan. Ada gundah yang ingin diutarakan langsung pada Pembantu Rektor Tiga itu.
Mereka ternyata hendak mengonfirmasi perihal penggunaan Gedung Baruga Andi Pettarani, yang rencananya akan digunakan untuk pengukuhan Mahasiswa Baru Ekonomi. Ada kabar yang santer terdengar di telinga mereka, bila penggunaan gedung itu tak lagi diberikan pada mahasiswa. Hal itulah yang disampaikan ketika menemui Nasaruddin awal Februari lalu itu. Alhasil, mereka pun bisa menggunakan gedung tersebut, meski harus merogoh kocek 1,2 juta rupiah untuk biaya pemeliharaan gedung.
Baruga merupakan salah satu bangunan kampus yang letaknya strategis. Beragam kegiatan lokal, nasional bahkan internasional telah digelar di sana. Tak salah memang bila gedung ini menjadi incaran akademisi atau instansi luar. Bentuknya yang atraktif dengan fasilitas lengkap, banyak memukau khalayak ramai. Demi menjaga kondisi bangunan itu, maka beberapa waktu lalu dikeluarkanlah Surat Keputusan (SK) Rektor. Isi SK itu menyatakan beberapa prosedur pemakaian gedung baruga, termasuk biaya pemeliharaannya.
Selain Gedung Baruga, Gedung Pertemuan Ilmiah (GPI) juga mendapat perlakuan sama. Meski biaya pemeliharaanya lebih murah. Dr A Wardihan Sinrang Pembantu Rektor II mengungkapkan, aset universitas yang dulunya bisa dimanfaatkan cuma-cuma itu kini dikenakan biaya pemeliharaan. Besarnya biaya yang dikeluarkan rektorat untuk pemeliharaan gedung itu menjadi alasannya. Pengenaan biaya ini dimaksudkan untuk menggaji sejumlah cleaning service dan juga satpam gedung. Penerimaan Bukan Pajak Unhas itu juga ditujukan untuk membayar beban listrik yang dipakai selama acara.
Pengenaan biaya pemeliharaan ini mendapat respon negatif dari mahasiswa. Jihad Harun Sandiah, Menteri Kebijakan Publik BEM Unhas mengungkapkan, hal itu telah lama dibahas, inti dari hasil pembahasan tersebut mereka tidak menyepakati dengan adanya pengenaan biaya pemeliharaan. Jihad menganggap hal itu sebagai bentuk komersialisasi.
Ketua BEM Fakultas Hukum, MK Nursal memiliki pandangan yang sama dengan Jihad. Ia menilai, kalaupun fasilitas kampus harus dikenakan biaya pemeliharaan, tidak harus dengan biaya yang mahal. Pun Unhas selama ini memiliki pemasukan lain yang bisa digunakan untuk pengelolaan dan pemeliharaan infrastrukturnya, lanjut Nursal.
Perihal kabar komersialisasi ini, Wardihan ketika ditemui di ruang kerjanya angkat bicara. “Tidak ada komersialisasi. Ini hanya sebagai langkah dalam menata infrastruktur Unhas menjadi lebih baik,” tandasnya. Dua tahun terakhir ini terjadi perubahan besar pada infrastruktur Unhas. Mulai dari penegelan lantai, pembuatan penampungan air, perbaikan toilet bahkan dipekerjakannya puluhan Cleaning Service, Wardihan menerangkan.
Berbeda dengan penggunaan pihak swasta, biaya pemeliharaan yang ditujukan bagi mahasiswa untuk penggunaan Gedung Baruga dan GPI itu bukanlah harga mati. Wardihan menjelaskan, melalui dispensasi yang ditujukan kepada PR II, mahasiswa dapat memperoleh keringanan biaya dari yang seharusnya, hal itu bila disertai alasan rasional. Rasional ini dimaksudkan bahwa kegiatan itu murni dari mahasiswa, kegiatannya mendidik dan pesertanya pun memang membutuhkan kapasitas gedung seperti Baruga atau GPI.
Meski diberi keringanan biaya, namun ternyata tidak langsung memuluskan mahasiswa untuk menggunakan aset kampus itu. Jihad menyatakan, setelah mendapat keringanan biaya dari PR II, biasanya mahasiswa terkendala lagi pada Biro Umum. “Toh ketika kami menghadap pada pimpinan Biro Umum, dia meminta biaya yang sudah dipatok sebelumnya. Ia berdalih dan bersikeras bahwa ini sudah diatur dalam SK,“ ungkap Jihad.
Karena panjangnya proses administrasi itu, akhirnya banyak kegiatan mahasiswa yang justru dialihkan ke luar kampus. “Buat apa juga menggunakan fasilitas yang dikelola universitas, kalau di luar kampus biayanya ada yang lebih murah,” sesal Nursal. Dna, Ayh / Mch
Mo pake’ gedung? Bayar ki’ dulu!. Kalimat itu seakan menggambarkan kondisi aset Unhas kini. Sejumlah gedung telah dikenakan biaya pemeliharaan, kok bisa?
Sekelompok Mahasiswa Ekonomi menuju rektorat dengan tergesa-gesa siang itu. Sesampainya disana, secara tertib mereka menuju lantai dua, tepatnya di ruangan Ir Nasaruddin Salam MT, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan. Ada gundah yang ingin diutarakan langsung pada Pembantu Rektor Tiga itu.
Mereka ternyata hendak mengonfirmasi perihal penggunaan Gedung Baruga Andi Pettarani, yang rencananya akan digunakan untuk pengukuhan Mahasiswa Baru Ekonomi. Ada kabar yang santer terdengar di telinga mereka, bila penggunaan gedung itu tak lagi diberikan pada mahasiswa. Hal itulah yang disampaikan ketika menemui Nasaruddin awal Februari lalu itu. Alhasil, mereka pun bisa menggunakan gedung tersebut, meski harus merogoh kocek 1,2 juta rupiah untuk biaya pemeliharaan gedung.
Baruga merupakan salah satu bangunan kampus yang letaknya strategis. Beragam kegiatan lokal, nasional bahkan internasional telah digelar di sana. Tak salah memang bila gedung ini menjadi incaran akademisi atau instansi luar. Bentuknya yang atraktif dengan fasilitas lengkap, banyak memukau khalayak ramai. Demi menjaga kondisi bangunan itu, maka beberapa waktu lalu dikeluarkanlah Surat Keputusan (SK) Rektor. Isi SK itu menyatakan beberapa prosedur pemakaian gedung baruga, termasuk biaya pemeliharaannya.
Selain Gedung Baruga, Gedung Pertemuan Ilmiah (GPI) juga mendapat perlakuan sama. Meski biaya pemeliharaanya lebih murah. Dr A Wardihan Sinrang Pembantu Rektor II mengungkapkan, aset universitas yang dulunya bisa dimanfaatkan cuma-cuma itu kini dikenakan biaya pemeliharaan. Besarnya biaya yang dikeluarkan rektorat untuk pemeliharaan gedung itu menjadi alasannya. Pengenaan biaya ini dimaksudkan untuk menggaji sejumlah cleaning service dan juga satpam gedung. Penerimaan Bukan Pajak Unhas itu juga ditujukan untuk membayar beban listrik yang dipakai selama acara.
Pengenaan biaya pemeliharaan ini mendapat respon negatif dari mahasiswa. Jihad Harun Sandiah, Menteri Kebijakan Publik BEM Unhas mengungkapkan, hal itu telah lama dibahas, inti dari hasil pembahasan tersebut mereka tidak menyepakati dengan adanya pengenaan biaya pemeliharaan. Jihad menganggap hal itu sebagai bentuk komersialisasi.
Ketua BEM Fakultas Hukum, MK Nursal memiliki pandangan yang sama dengan Jihad. Ia menilai, kalaupun fasilitas kampus harus dikenakan biaya pemeliharaan, tidak harus dengan biaya yang mahal. Pun Unhas selama ini memiliki pemasukan lain yang bisa digunakan untuk pengelolaan dan pemeliharaan infrastrukturnya, lanjut Nursal.
Perihal kabar komersialisasi ini, Wardihan ketika ditemui di ruang kerjanya angkat bicara. “Tidak ada komersialisasi. Ini hanya sebagai langkah dalam menata infrastruktur Unhas menjadi lebih baik,” tandasnya. Dua tahun terakhir ini terjadi perubahan besar pada infrastruktur Unhas. Mulai dari penegelan lantai, pembuatan penampungan air, perbaikan toilet bahkan dipekerjakannya puluhan Cleaning Service, Wardihan menerangkan.
Berbeda dengan penggunaan pihak swasta, biaya pemeliharaan yang ditujukan bagi mahasiswa untuk penggunaan Gedung Baruga dan GPI itu bukanlah harga mati. Wardihan menjelaskan, melalui dispensasi yang ditujukan kepada PR II, mahasiswa dapat memperoleh keringanan biaya dari yang seharusnya, hal itu bila disertai alasan rasional. Rasional ini dimaksudkan bahwa kegiatan itu murni dari mahasiswa, kegiatannya mendidik dan pesertanya pun memang membutuhkan kapasitas gedung seperti Baruga atau GPI.
Meski diberi keringanan biaya, namun ternyata tidak langsung memuluskan mahasiswa untuk menggunakan aset kampus itu. Jihad menyatakan, setelah mendapat keringanan biaya dari PR II, biasanya mahasiswa terkendala lagi pada Biro Umum. “Toh ketika kami menghadap pada pimpinan Biro Umum, dia meminta biaya yang sudah dipatok sebelumnya. Ia berdalih dan bersikeras bahwa ini sudah diatur dalam SK,“ ungkap Jihad.
Karena panjangnya proses administrasi itu, akhirnya banyak kegiatan mahasiswa yang justru dialihkan ke luar kampus. “Buat apa juga menggunakan fasilitas yang dikelola universitas, kalau di luar kampus biayanya ada yang lebih murah,” sesal Nursal. Dna, Ayh / Mch




