Administrasi Akademik Menuai Korban
Terkumpulnya KRS, tak serta merta mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dengan mulus. Kelalaian administrasi bakal menjadi batu sandungan.
Raut wajah Anna Andriana, tampak lesuh. Segudang beban tersirat di balik wajahnya yang kurang bersemangat. Meski mahasiswa lainnya larut dalam canda tawa, tapi Mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) ini tak menunjukkan reaksi apa pun selain tertunduk lesuh. Belakangan diketahui jika selama ini Ia tidak terdaftar mengikuti perkuliahan semester berjalan. Yang sangat disesalkan olehnya, kenapa surat pemberitahuan itu, baru diterimanya setelah hampir tiga bulan menjalani proses perkuliahan. Padahal sepengetahuannya, Kartu Rencana Studi (KRS) miliknya sudah dikumpul. Setelah mengonfirmasi ke bagian akademik fakultas, Anna dinyatakan bermasalah dengan pembayaran SPP, dalam hal ini gagal auto debet.
Akibat masalah tersebut, aktivitas perkuliahannya jadi terganggu. Meski demikian, Pembantu Dekan I meminta Anna sementara waktu untuk tetap konsentrasi dengan kuliahnya. Sambil merampungkan pembayaran SPPnya yang dinilai bermasalah itu. Anna pun diminta membayar uang senilai Rp. 1,5 juta untuk membayar SPP semester ini dan semester sebelumnya. Jika tidak, kemungkinan terburuknya Anna harus angkat kaki dari Unhas alias kena Drop Out karena tidak mampu mencukupi SKS yang dibutuhkan selama empat semester. “Saya sudah melaporkan hal ini pada akademik universitas, dan dari PR I menyatakan bersedia menerima pembayaran Anna,” tandas Dr Ir Dody Dharmawan Trijuno M App Sc, selaku PD I FIKP.
Dr Dody mengakui, kalau FIKP memang punya kebijakan lain. Meski belum melalui auto debet, mahasiswa tetap dapat memperoleh KRS hanya dengan bukti penyetoran SPP. Meski menurutnya melanggar kebijakan dari pusat, tapi itu dilakukan bukan tanpa tanggung-jawab. “Terhadap mahasiswa tersebut tetap dilakukan monitoring (pengawasan, red). Mereka yang memperoleh KRS dengan cara tersebut dibuatkan daftar dan nantinya dicocokkan dengan administrasi Bank,” tandas Dody.
Nurnahida, mantan pimpinan Bank BNI cabang Unhas Tamalanrea menilai contoh kasus seperti yang dialami Anna, cenderung karena keawaman mahasiswa mengenai proses auto debet itu. Ketidaktahuan mahasiswa lebih disebabkan minimnya sosialisasi. Dari empat mahasiswa FIKP yang ditemui, terdiri dari angkatan 2003, 2005, dan 2006, mereka mengaku selama ini tidak pernah ada sosialisasi akan pemahaman mengenai auto debet. Sebagian diantaranya mengaku memperoleh informasi atas inisiatif sendiri ke bagian jurusan ataupun mendapat informasi dari temannya.
Tidak hanya Anna, Umar, Mahasiswa Fakultas Hukum juga bermasalah dengan layanan administrasi di fakultasnya. Walau kopian KRS-nya ada di tangan, ia tidak terdaftar pada beberapa program studi yang diikutinya. Padahal Umar mengaku tidak terlambat dalam pembayaran SPP, hanya saja ada keterlambatan sewaktu mengurus KRS-nya. Persoalan ini telah dilaporkan ke akademik fakultasnya, tetapi hingga kini masih terkatung-katung. Umar menyesalkan kurangnya koordinasi antara akademik fakultas dan universitas. “Kesannya seperti saling menyalahkan antara akademik fakultas dan universitas, akibatnya saya yang harus bolak-balik mengurus dan menghabiskan banyak waktu. Padahal seharusnya akademik sesuai fungsinya bisa melayani dengan baik,” keluh Umar.
Masalah yang menimpa Anna dan sejumlah mahasiswa lainnya, menunjukkan masih belum tercapainya pelayanan akademik yang baik. Meski demikian, harapan Unhas untuk memberikan pelayanan yang maksimal terus dilakukan. “Kami (bagian akademik, red) selalu mengusahakan setiap minggunya melakukan rapat koordinasi baik dari fakultas maupun tingkatan universitas guna memperbaiki pelayanan,” ujar Kepala Biro Akademik, H A Massapeary SH..
Massapeary menganggap masalah Anna ataupun Umar bisa dihindari jika prosedur administrasinya sudah tepat sesuai yang diinginkan universitas. Namun Ia tak menampik jika masalah juga bisa timbul akibat beberapa oknum pegawai yang lalai akan tugasnya. Untuk menghindari kelalaian dari pegawai, Massapeary beranggapan akan dilakukan pelatihan bagi pegawai yang kinerjanya masih rendah.
Ayh/Pdy
Raut wajah Anna Andriana, tampak lesuh. Segudang beban tersirat di balik wajahnya yang kurang bersemangat. Meski mahasiswa lainnya larut dalam canda tawa, tapi Mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) ini tak menunjukkan reaksi apa pun selain tertunduk lesuh. Belakangan diketahui jika selama ini Ia tidak terdaftar mengikuti perkuliahan semester berjalan. Yang sangat disesalkan olehnya, kenapa surat pemberitahuan itu, baru diterimanya setelah hampir tiga bulan menjalani proses perkuliahan. Padahal sepengetahuannya, Kartu Rencana Studi (KRS) miliknya sudah dikumpul. Setelah mengonfirmasi ke bagian akademik fakultas, Anna dinyatakan bermasalah dengan pembayaran SPP, dalam hal ini gagal auto debet.
Akibat masalah tersebut, aktivitas perkuliahannya jadi terganggu. Meski demikian, Pembantu Dekan I meminta Anna sementara waktu untuk tetap konsentrasi dengan kuliahnya. Sambil merampungkan pembayaran SPPnya yang dinilai bermasalah itu. Anna pun diminta membayar uang senilai Rp. 1,5 juta untuk membayar SPP semester ini dan semester sebelumnya. Jika tidak, kemungkinan terburuknya Anna harus angkat kaki dari Unhas alias kena Drop Out karena tidak mampu mencukupi SKS yang dibutuhkan selama empat semester. “Saya sudah melaporkan hal ini pada akademik universitas, dan dari PR I menyatakan bersedia menerima pembayaran Anna,” tandas Dr Ir Dody Dharmawan Trijuno M App Sc, selaku PD I FIKP.
Dr Dody mengakui, kalau FIKP memang punya kebijakan lain. Meski belum melalui auto debet, mahasiswa tetap dapat memperoleh KRS hanya dengan bukti penyetoran SPP. Meski menurutnya melanggar kebijakan dari pusat, tapi itu dilakukan bukan tanpa tanggung-jawab. “Terhadap mahasiswa tersebut tetap dilakukan monitoring (pengawasan, red). Mereka yang memperoleh KRS dengan cara tersebut dibuatkan daftar dan nantinya dicocokkan dengan administrasi Bank,” tandas Dody.
Nurnahida, mantan pimpinan Bank BNI cabang Unhas Tamalanrea menilai contoh kasus seperti yang dialami Anna, cenderung karena keawaman mahasiswa mengenai proses auto debet itu. Ketidaktahuan mahasiswa lebih disebabkan minimnya sosialisasi. Dari empat mahasiswa FIKP yang ditemui, terdiri dari angkatan 2003, 2005, dan 2006, mereka mengaku selama ini tidak pernah ada sosialisasi akan pemahaman mengenai auto debet. Sebagian diantaranya mengaku memperoleh informasi atas inisiatif sendiri ke bagian jurusan ataupun mendapat informasi dari temannya.
Tidak hanya Anna, Umar, Mahasiswa Fakultas Hukum juga bermasalah dengan layanan administrasi di fakultasnya. Walau kopian KRS-nya ada di tangan, ia tidak terdaftar pada beberapa program studi yang diikutinya. Padahal Umar mengaku tidak terlambat dalam pembayaran SPP, hanya saja ada keterlambatan sewaktu mengurus KRS-nya. Persoalan ini telah dilaporkan ke akademik fakultasnya, tetapi hingga kini masih terkatung-katung. Umar menyesalkan kurangnya koordinasi antara akademik fakultas dan universitas. “Kesannya seperti saling menyalahkan antara akademik fakultas dan universitas, akibatnya saya yang harus bolak-balik mengurus dan menghabiskan banyak waktu. Padahal seharusnya akademik sesuai fungsinya bisa melayani dengan baik,” keluh Umar.
Masalah yang menimpa Anna dan sejumlah mahasiswa lainnya, menunjukkan masih belum tercapainya pelayanan akademik yang baik. Meski demikian, harapan Unhas untuk memberikan pelayanan yang maksimal terus dilakukan. “Kami (bagian akademik, red) selalu mengusahakan setiap minggunya melakukan rapat koordinasi baik dari fakultas maupun tingkatan universitas guna memperbaiki pelayanan,” ujar Kepala Biro Akademik, H A Massapeary SH..
Massapeary menganggap masalah Anna ataupun Umar bisa dihindari jika prosedur administrasinya sudah tepat sesuai yang diinginkan universitas. Namun Ia tak menampik jika masalah juga bisa timbul akibat beberapa oknum pegawai yang lalai akan tugasnya. Untuk menghindari kelalaian dari pegawai, Massapeary beranggapan akan dilakukan pelatihan bagi pegawai yang kinerjanya masih rendah.
Ayh/Pdy




