yang Paten, yang Dilupakan
Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki) Unhas telah lama terbentuk, bertugas mematenkan segala karya orisinil milik civitas akademika . Namun, hanya satu persen dari sekian peneliti Unhas yang telah mematenkan karyanya. Ada apa?
Bagi pihak tertentu, kebiasaan meniru hasil ujian, makalah atau bahan skripsi orang lain telah jadi keabsahan tersendiri. Mungkin hal itu bisa dianggap kesalahan kecil, mungkin juga terlalu cepat menuduh kalau itu sebuah pelanggaran hak intelektual. Namun, secara sederhana, hal itu sudah menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap kemampuan intelektual seseorang.
Kebiasaan meniru itu memang belum berdampak langsung bagi pelaku. Apalagi tidak semua kekayaan intelektual dilindungi undang-undang. Hanya penerapan ide dan informasi komersil yang dilindungi. Namun dalam lingkup universitas ceritanya berbeda. Penelitian serta karya ilmiah lain yang dihasilkan kaum intelek kampus butuh perlindungan hukum.
Maka keluarlah Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2001. Isinya mengharuskan hak paten untuk setiap karya bersifat orisinil, inventif dan dapat diterapkan. Bagi peneliti, syarat itu sudah sangat jelas. Apalagi Haki Unhas menyediakan jasa untuk mematenkan setiap karya intelektual para akdemisi.
Seiring berjalannya waktu, peneliti yang mendaftarkan karyanya di lembaga yang terbentuk sejak tahun 2000 itu ternyata minim. Jumlahnya sangat kecil bila dibandingkan dengan penelitian yang dilakukan akademisi Unhas. Keinginan meneliti yang banyak ditunjukkan selama ini dianggap hanya sebatas kepentingan sesaat.
“Antusiasme Civitas Akademika unhas terutama dosen untuk meneliti dan membuat karya masih sebatas kepentingan pragmatif, yang mana dengan mereka melakukan penelitian, mereka mendapat kredit poin dan kenaikan pangkat,” ujar Dr Juajir Sumardi SH MH Ketua Haki Unhas.
Kebanyakan penelti di Unhas melindungi sendiri hasil penelitianya, tidak dipatenkan dalam bentuk lembaga seperti Haki. Jadi banyak penelitian menjadi sasaran empuk pembajakan. Bahkan logo unhas pun bisa menjadi sasaran pembajakan. Pasalnya, logo itu belum didaftarkan di Dirjen Haki Nasional. Menurut, Dr Ir Yushinta Fujaya, M.Si, kemauan peneliti Unhas sekarang untuk mematenkan hasil peneilitianya terbilang kurang. “Cuma satu persen saja dari sekian banyak peneliti Unhas yang mematenkan karyanya, bahkan orang yang aktif meneliti itu-itu saja,”tukas Yushinta.
Dalam menciptakan sebuah penelitian memang dibutuhkan biaya besar. Hal itu juga diutarakan oleh Yushinta. Ia mengatakan, untuk melakukan penelitian terkadang si peneliti tersebut harus mencari sponsor untuk mendukung penelitiannya, dan itu terlepas dari bantuan Dikti.
Bila peneliti memakai bantuan institusi dalam membiayai penelitiannya. Maka institusi menjadi pemilik pertama atas kekayaan intelektual itu. Tapi apabila kekayaan intelektual diciptakan dengan menggunakan biaya Universitas, maka paten mendapat logo universitas. Namun, beberapa hal di atas bisa berubah tergantung kontrak yang disepakati bersama.
Selama ini, ternyata rektorat tak pernah mengucurkan dana untuk pendaftaran penelitian pada Haki. Hal itu diterangkan oleh Juajir Sumardi. Oleh karena itu, banyak dari peneliti Unhas mencari instansi swasta untuk melakukan penelitian.
Kepemilikan Haki ini bisa memiliki aspek negatif. Bila universitas menjadi pemiliki tunggal, maka kreativitas dan motivasi akademisi seakan dikungkung. Namun sebaliknya, bila Haki hanya menjadi milik akademisi, maka maka universitas akan dirugikan. Untuk mengatasinya, maka berdasarkan UU, kepemilikan kolektif dapat dijadikan pilihan. Dengan itu, Haki akan menjadi milik bersama (Universitas dan akademisi).
Meski kini, aturan pemerintah terbilang belum tegas dalam menjamin keberadaan Haki. Hingga, banyak diantara karya asli milik warga pribumi diambil alih pihak luar. Demi menghindarinya, maka Haki harus dikelola oleh lembaga khusus, contohnya, Haki Unhas. Lembaga tersebut harus dikelola oleh orang yang memiliki kapasitas manajemen dan pemasaran, agar dapat bernilai ekonomi dan juga menguntungkan bagai sang akademisi. Bila Haki ini mendapat perhatian akademisi Unhas, maka Research University yang di usung rektor akan mudah menjadi kenyataan. (Fmi/ Mch)
Bagi pihak tertentu, kebiasaan meniru hasil ujian, makalah atau bahan skripsi orang lain telah jadi keabsahan tersendiri. Mungkin hal itu bisa dianggap kesalahan kecil, mungkin juga terlalu cepat menuduh kalau itu sebuah pelanggaran hak intelektual. Namun, secara sederhana, hal itu sudah menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap kemampuan intelektual seseorang.
Kebiasaan meniru itu memang belum berdampak langsung bagi pelaku. Apalagi tidak semua kekayaan intelektual dilindungi undang-undang. Hanya penerapan ide dan informasi komersil yang dilindungi. Namun dalam lingkup universitas ceritanya berbeda. Penelitian serta karya ilmiah lain yang dihasilkan kaum intelek kampus butuh perlindungan hukum.
Maka keluarlah Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2001. Isinya mengharuskan hak paten untuk setiap karya bersifat orisinil, inventif dan dapat diterapkan. Bagi peneliti, syarat itu sudah sangat jelas. Apalagi Haki Unhas menyediakan jasa untuk mematenkan setiap karya intelektual para akdemisi.
Seiring berjalannya waktu, peneliti yang mendaftarkan karyanya di lembaga yang terbentuk sejak tahun 2000 itu ternyata minim. Jumlahnya sangat kecil bila dibandingkan dengan penelitian yang dilakukan akademisi Unhas. Keinginan meneliti yang banyak ditunjukkan selama ini dianggap hanya sebatas kepentingan sesaat.
“Antusiasme Civitas Akademika unhas terutama dosen untuk meneliti dan membuat karya masih sebatas kepentingan pragmatif, yang mana dengan mereka melakukan penelitian, mereka mendapat kredit poin dan kenaikan pangkat,” ujar Dr Juajir Sumardi SH MH Ketua Haki Unhas.
Kebanyakan penelti di Unhas melindungi sendiri hasil penelitianya, tidak dipatenkan dalam bentuk lembaga seperti Haki. Jadi banyak penelitian menjadi sasaran empuk pembajakan. Bahkan logo unhas pun bisa menjadi sasaran pembajakan. Pasalnya, logo itu belum didaftarkan di Dirjen Haki Nasional. Menurut, Dr Ir Yushinta Fujaya, M.Si, kemauan peneliti Unhas sekarang untuk mematenkan hasil peneilitianya terbilang kurang. “Cuma satu persen saja dari sekian banyak peneliti Unhas yang mematenkan karyanya, bahkan orang yang aktif meneliti itu-itu saja,”tukas Yushinta.
Dalam menciptakan sebuah penelitian memang dibutuhkan biaya besar. Hal itu juga diutarakan oleh Yushinta. Ia mengatakan, untuk melakukan penelitian terkadang si peneliti tersebut harus mencari sponsor untuk mendukung penelitiannya, dan itu terlepas dari bantuan Dikti.
Bila peneliti memakai bantuan institusi dalam membiayai penelitiannya. Maka institusi menjadi pemilik pertama atas kekayaan intelektual itu. Tapi apabila kekayaan intelektual diciptakan dengan menggunakan biaya Universitas, maka paten mendapat logo universitas. Namun, beberapa hal di atas bisa berubah tergantung kontrak yang disepakati bersama.
Selama ini, ternyata rektorat tak pernah mengucurkan dana untuk pendaftaran penelitian pada Haki. Hal itu diterangkan oleh Juajir Sumardi. Oleh karena itu, banyak dari peneliti Unhas mencari instansi swasta untuk melakukan penelitian.
Kepemilikan Haki ini bisa memiliki aspek negatif. Bila universitas menjadi pemiliki tunggal, maka kreativitas dan motivasi akademisi seakan dikungkung. Namun sebaliknya, bila Haki hanya menjadi milik akademisi, maka maka universitas akan dirugikan. Untuk mengatasinya, maka berdasarkan UU, kepemilikan kolektif dapat dijadikan pilihan. Dengan itu, Haki akan menjadi milik bersama (Universitas dan akademisi).
Meski kini, aturan pemerintah terbilang belum tegas dalam menjamin keberadaan Haki. Hingga, banyak diantara karya asli milik warga pribumi diambil alih pihak luar. Demi menghindarinya, maka Haki harus dikelola oleh lembaga khusus, contohnya, Haki Unhas. Lembaga tersebut harus dikelola oleh orang yang memiliki kapasitas manajemen dan pemasaran, agar dapat bernilai ekonomi dan juga menguntungkan bagai sang akademisi. Bila Haki ini mendapat perhatian akademisi Unhas, maka Research University yang di usung rektor akan mudah menjadi kenyataan. (Fmi/ Mch)




