<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener("load", function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <iframe src="http://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID=35470829&amp;blogName=KABAR+DARI+KAMPUS+UNHAS&amp;publishMode=PUBLISH_MODE_FTP&amp;navbarType=BLUE&amp;layoutType=CLASSIC&amp;homepageUrl=http%3A%2F%2Fwww.identitasonline.net%2F&amp;searchRoot=http%3A%2F%2Fblogsearch.google.com%2F" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" frameborder="0" height="30px" width="100%" id="navbar-iframe" title="Blogger Navigation and Search"></iframe> <div></div>
SELAMAT DATANG DI SURAT KABAR KAMPUS UNHAS
Photo Sharing and Video Hosting at PhotobucketPhoto Sharing and Video Hosting at Photobucket

Wednesday, March 14, 2007

Wakil Rakyat tak Lagi Merakyat

Ditengah kondisi ekonomi rakyat yang semakin terpuruk, pemerintah mengeluarkan PP No 37 Tahun 2006 yang mengatur kenaikan tunjangan para wakil rakyat. Pro kontra pun bermunculan, tak hanya massyarakat, sesama anggota dewan sendiri berbeda paham.

Hujan yang mengguyur kota Makassar belakangan ini, seakan tak berarti bagi sekelompok demostran yang silih berganti mendatangi gedung DPRD provinsi sulsel. Suara lantang para demontran kala itu, mengalahkan suara derasnya hujan. Dengan sejumlah poster dan spanduk bertuliskan ‘cabut PP 37 tahun 2006’, para demonstran terus merangsek masuk ke halaman gedung dewan. Di depan pintu, ratusan aparat kemanan dari kepolisian dan satpol PP telah menghadang. Berbekal pentungan dan tameng anti huru hara, aparat itu menahan laju para demontran. Alhasil demontrasi hanya berlangsung di luar gedung.

Protes massa dipicu oleh kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan PP No 37 tahun 2006 yang mengatur kenaikan tunjangan para wakil rakyat dari pusat hingga daerah. Massa mempertanyakan alasan dibalik penetapan PP tersebut. Pasalnya selama ini tunjangan dewan sudah cukup tinggi dibanding pendapatan masyarakat pada umumnya. Lagipula rakyat masih sebagian besar hidup dibawah garis kemiskinan.

Tak hanya massa rakyat yang prihatin dengan lahirnya PP 37, namun keprihatinan yang sama juga dikemukakan kalangan akademisi. Naiknya tunjangan dewan ini menurut Dr Mansyur Semma S.IP MSi, merupakan salah satu bentuk rendahnya sense of crisis aparat pemerintah dan para wakil rakyat. Hal ini juga menunjukkan sikap para elit politik yang cenderung egois. ”Kenaikan ini mencerminkan rendahnya empati para elit terhadap kemiskinan yang sedang dihadapi bangsa kita. Omong kosong kalau mereka mau ikut merasakan penderitaan rakyat,” ujarnya.

Pengamat politik yang juga Dosen Komunikasi unhas ini, tak mempermasalahkan kenaikan tunjangan dewan andaikata kondisi perekonomian negara memang memungkinkan. ”Realitasnya kan kita bisa lihat. Masih banyak pegawai, guru, dan masyarakat lain yang hidup dalam kondisi miskin. Intinya, pulihkan dulu kondisi perekonomian negara, baru berpikir untuk menaikkan tunjangan,” tambahnya.

Keprihatinan juga dilontarkan Prof. Dr. Hafid Cangara, menurutnya penetapan PP 37 tahun 2006 sangat keterlaluan, ditengah kehidupan bangsa yang memprihatinkan. Hal ini membuktikan jika anggota dewan dan pemerintah tidak memahami kondisi bangsa yang ada sekarang. Mantan Dekan Fisip ini pun mempertanyakan, kenapa anggota dewan digaji terlalu besar. Tunjangan anggota dewan yang berkisar Rp.9 juta perbulan sangat kontras dengan gaji dosen bergelar professor yang hanya Rp.2,5 juta perbulan. ”Apa sih kelebihan anggota dewan hingga digaji sebesar itu? Besaran gaji mereka sangat diskriminatif jika dibandingkan dengan gaji dosen,” ujar Hafied, yang juga ketua LPPM unhas ini.

Penolakan kenaikan tunjangan dewan ini juga disuarakan beberapa aktivis mahasiswa Unhas. Ahmad Luthfi misalnya. ketua BEM Fakultas MIPA ini melihat kenaikan tunjangan anggota dewan tidak logis, pasalnya kenaikan itu terjadi ditengah kondisi masyarakat yang lagi terpuruk. Anggaran untuk anggota dewan tersbut lebih baik dialokasikan pada masyarakat. Masih banyak masyarakat yang membutuhkannya. Apalagi banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat disalahgunakan. Sebagai contoh, meski UUD telah menegaskan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20% dari total APBN, namun hingga saat ini belum terealisasi. ”Pemerintah dan dewan lebih mementingkan kenaikan tunjangan pribadi ketimbang anggaran sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan,” tandas Luthfi. Tanggapan juga dikemukakan Ariyanto. Ia menilai kenaikan tunjangan anggota dewan sangat tidak layak. ”Anggota dewan dipilih dengan tujuan menyalurkan aspirasi dan menciptakan kesejahteraan rakyat. Gaji yang mereka peroleh selama ini sudah cukup,” tutur ketua BEM FIB ini.

Maraknya penolakan yang disuarakan oleh berbagai kalangan, memunculkan sinyalemen jika pemerintah bermain mata dengan legislatif untuk kepentingan tertentu. ”Dalam tataran tertentu bisa jadi memang ada kesepakatan itu. Pemerintah ingin cari aman dan legislatif juga mau dilayani. Dengan demikian keinginan eksekutif akan dimudahkan oleh legislatif, dan sebaliknya,” ujar Mansyur Semma.

Indikasi adanya kepentingan terselubung di balik penetapan PP 37/2006, tak dibantah oleh Dra. Dwi Santy Erawati. Ditemui di ruang kerjanya, anggota DPRD Sulsel dari fraksi PKS ini mengatakan, hal itu bisa saja terjadi namun sebagai anggota dewan, Ia memilih berhati-hati. Sebab bisa saja kenaikan ini adalah jebakan. Ia mencontohkan pada periode sebelumnya beberapa anggota dewan dari berbagai daerah diajukan ke pengadilan akibat polemik PP 110 yang juga mengatur kenaikan tunjangan anggota dewan.

Secara pribadi, Dwi tidak secara tegas mengatakan menolak kenaikan tunjangan itu. Menurutnya, kenaikan tunjangan dapat bermanfaat jika dipergunakan sesuai peruntukannya, yakni menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan para konstituen. "DPR dan Pemerintah Pusat yang menyetujui kebijakan ini mestinya juga memikirkan bagaimana kontrol penggunaan tunjangan ini nantinya di lapangan," ujar anggota komisi E DPRD Sulsel ini.

PP ini memang belum final dan masih akan dikaji ulang. Sejalan dengan itu, sejumlah partai dengan tegas menolak PP 37 seperti PDIP.. Belakangan rapat umum dewan penasehat partai golkar memutuskan meminta peninjauan kembali PP 37 tersebut. Prof Emil Salim yang juga penasehat Partai Golkar akan mengusulkan hasil rapat itu ke DPP partai golkar. Tif,Din/Pdy