<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener("load", function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <iframe src="http://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID=35470829&amp;blogName=KABAR+DARI+KAMPUS+UNHAS&amp;publishMode=PUBLISH_MODE_FTP&amp;navbarType=BLUE&amp;layoutType=CLASSIC&amp;homepageUrl=http%3A%2F%2Fwww.identitasonline.net%2F&amp;searchRoot=http%3A%2F%2Fblogsearch.google.com%2F" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" frameborder="0" height="30px" width="100%" id="navbar-iframe" title="Blogger Navigation and Search"></iframe> <div></div>
SELAMAT DATANG DI SURAT KABAR KAMPUS UNHAS
Photo Sharing and Video Hosting at PhotobucketPhoto Sharing and Video Hosting at Photobucket

Monday, October 16, 2006

BHP : Otonomi atau Swastanisasi ?

Dalam RUU BHP yang tengah menunggu pembahasan DPR, seluruh Perguruan Tinggi Negeri diwajibkan menyandang status BHP, selambat-lambatnya enam tahun setelah ditetapkannya UU BHP. Tanpa menunggu kejelasan status RUU ini gerak cepat telah dilakukan, termasuk Unhas. Di tengah gencarnya langkah tim tersebut, riak-riak penolakan akan perubahan status tersebut juga tak kalah deras.

Penolakan itu terkait status otonomi yang kelak disandang setiap PT-BHP. Status ini membawa konsekuensi pada sumber pembiayaan pendidikan yang tak lagi menjadi beban pemerintah. Universitas dituntut kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain dengan jalan pengoptimalan unit dan aset PTN.

Untuk pengoptimalan fungsi unit dan aset hingga menjadi sumber pemasukan, jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah, perusahaan swasta, serta industri harus dilakukan. Terbukanya perluang kerjasama inilah, yang dipandang sebagian pengamat pendidikan, sebagai langkah komersialisasi kampus. Kampus tak lagi dipandang sebagai sarana pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi condong kepada sarana bisnis yang memihak pada pemilik modal yang dianggap menguntungkan.

Diungkapkan Drs Mansyur Semma, bahwa BHP tak lebih daripada kapitalisasi pendidikan. Lewat BHP, dunia pendidikan dirancang hanya untuk kepentingan elit-elit yang sudah mapan, dan akhirnya menutup akses sebagian masyarakat (kurang mampu) terhadap dunia pendidikan. “Jelas ini bentuk pengkhianatan terhadap komitmen negara yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan merata,” tegas Dosen Komunikasi ini.
Merosotnya idealisme dan komitmen moral dosen-dosen bagi pendidikan turut disorot mansyur dengan berubahnya status ini. “Pengabdian dosen-dosen semata-mata berorientasi uang, karena segala upaya akan dihitung dengan uang. Padahal, komitmen seorang pendidik sangat berbeda dengan komitmen pengusaha,” jelasnya.
Penolakan paling keras muncul dari kalangan mahasiswa. swastanisasi pendidikan menjadi alasan dibalik penolakan. “BHP adalah pengingkaran terhadap misi pendidikan bangsa. Akses pendidikan yang murah dan adil tak dapat lagi dinikmati masyarakat menengah ke bawah. Justru yang menikmati pendidikan kelak, hanyalah kelas menengah ke atas,” Jelas A Zulkarnaen.

Kesiapan pendanaan penyelenggaraan pendidikan saat beralih status nanti juga disangsikan Ketua BEM FE ini. “Wajar jika mereka mampu menerapkan BHP, karena di Pulau Jawa bertebaran industri-industri dan badan usaha yang bisa dijadikan mitra kerja untuk pembiayaan pendidikan. Sedangkan di Sulawesi Selatan, jumlahnya tak seberapa, sehingga Unhas akan sulit memperoleh suntikan dana untuk penyelenggaraan pendidikan,” tuturnya. Ia mengkhawatirkan, dampaknya akan kembali pada mahasiswa yang harus menanggung tingginya biaya perkuliahan.

Pendapat berbeda diutarakan Dr Deddy Tikson PhD. Dekan Fisip ini berpendapat bahwa status BHP tak sama halnya dengan status otonomi daerah. “Universitas tak lagi terikat dengan peraturan pemerintah yang sifatnya sentralistik. Kita pun tak lagi bergantung pada sumber-sumber pemerintah, karena pembiayaan tersebut bisa diperoleh dari pemanfaatan aset universitas dan penyediaan jasa,” jelasnya.

Tentang kapitalisasi pendidikan saat berstatus BHP, Dekan FISIP ini membantahnya. Konsep Tridarma Perguruan Tinggi, yang mengandung unsur pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat akan tetap dijunjung tinggi. Karena, sebagai PT-BHP, universitas memiliki tanggung jawab sosial untuk menyelenggarakan pendidikan yang berasas keadilan. Salah satunya, dengan pemberlakuan SPP berjenjang, yang besarnya didasarkan pada kemampuan ekonomi keluarga dan jalur penerimaan masuk mahasiswa. “Dengan demikian ada subsidi silang antara profit center dan service center, karena terjadi subsidi SPP antarmahasiswa,” ungkapnya. Di samping itu, kualitas universitas pun semakin meningkat, akibat tuntutan yang semakin besar atas jaminan kualitas manajemen, organisasi, dan SDM universitas.

Meski demikian, Mansyur Semma menegaskan bahwa peningkatan kualitas tak harus ditempuh melalui BHP. Karena, baik tidaknya kualitas manajemen universitas itu, kembali lagi pada SDM-nya. Dan SDM yang baik adalah SDM yang memiliki komitmen terhadap pendidikan rakyat.

Git,M14/Pik