Saturday, February 27, 2010

Mengunduh Buku Sekolah Elektronik (BSE) Sebagai Wujud Pendidikan Gratis ` Syamsu Alan H*

Masalah unduh mengunduh materi pembelajaran sekolah di internet dalam program Buku Sekolah Elektronik (BSE) belum memasyarakat hingga sekarang. Apalagi pada daerah terpencil yang belum terjangkau litrik, telekomunikasi, dan sebagian besar sekolah tidak mempunyai jaringan telepon, komputer untuk mengunduh Buku Sekolah elektronik yang disiapkan Kementrian Pendidikan Nasional. Pengadaan buku pelajaran di sekolah juga tidak diterima oleh orang tua siswa, karena adanya kontrak sosial masyarakat dengan pemerintah tentang pendidikan gratis.


Kehadiran Buku Sekolah Elektronik (BSE) atau yang lebih popular dengan istilah e-book merupakan suatu solusi bagi siswa untuk memperoleh bahan pelajaran dengan gratis, tetapi bagaimana bagi sekolah atau orang tua siswa yang tidak memiliki jaringan telepon dan tidak mampu membeli komputer? Belum pada persoalan mengubah kebiasaan masyarakat membaca dari format buku ke digital. Lagi pula bagaimana kesiapan guru menerima teknologi informasi ini sebagai pendamping dalam proses belajar-mengajar, kesiapan guru untuk menuntun siswanya untuk mengunduh materi pelajaran lewat internet.
Langkah pertama yang perlu dilakukan Kementrian Pendidikan Nasional untuk mencapai tujuan tersebut adalah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah agar mempersiapkan fasilitas pendukung, misalnya: Kesiapan guru, penerangan listrik, jaringan telepon, komputer, mengubah kesiapan guru untuk beralih dari format buku pembelajaran tercetak ke teknologi informasi atau digital, area hotspot supaya siswa setiap istirahat bisa mengisi waktunya untuk mengunduh materi pelajaran, dan ruang perpustakaan.
Penelusuran informasi atau mengunduh mats pelajaran, sungguh banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan program Buku Sekolah Elektronik, misalnya membantu guru dalam prows belajar-mengajar, menyiapkan materi pembelajaran, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan lain-lain. Hal ini berjalan lancar apabila semua sekolah sudah menyiapkan fasilitasnya. Bagi sekolah yang belum difasilitasi tetap saja mengalami kesulitan untuk mengunduh BSE. Sehingga pada akhirnya kembali kepada format buku tercetak, tetapi kembali dihadang oleh kontrak social yaitu pendidikan gratis, dan pihak guru atau sekolah dilarang untuk menjual buku pelajaran.
Dalam era globalisasi teknologi dan informasi merupakan tuntutan masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan, bagaimana mengakses informasi atau materi pelajaran yang mudah dan cepat. Keadaan ini menuntut pemberian layanan semakin meningkat. Untuk memperoleh materi pembelajaran dari internet muda dan murah, apalagi sekarang bisa membaca buku elektronik melalui HP. Solusi lain untuk mengunduh file-file pelajaran e-book



Dengan kecanggihan alat elektronik atau teknologi informasi, sehingga HP juga bisa terkoneksi dengan internet dan dapat membaca Buku Elektronik Sekolah. Membaca e-book lewat handpone lebih praktis, ini merupakan suatu solusi praktis dan cerdik dalam keadaan darurat dan lebih mendekatkan pada mata pelajaran, tetapi kendala yang mengganjal apabila biaya untuk mengunduh ditanggung sendiri, maka secara otornatis tagihan melonjak, dan itu harry untuk kalangan menengah ke atas.
Kendala yang mengganjal Buku Sekolah Elektronik antara lain yaitu unduh-mengunduh bagi yang sudah memiliki jaringan Internet, karena tidak semua guru mengetahui proses mengunduh materi pembelajaran, terlebih bagi sekolah yang belum memiliki perangkat tersbut. Pihak sekolah hares menyediakan, menyiapkan dan mengeluarkan Maya, sementara pendanaannya bersumber dari mana, Apakah dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) bisa dipakai untuk membiayai operasional Internet, adakah are hotspot untuk mengunduh, bagaimana ruang perpustakaan apa tersedia atau sama sekali tidak ada. Selain dilarang guru atau sekolah menjual buku pelajaran maupun melalui koperasi sekolah tidak dibolehkan menjual buku pelajaran. Jalan keluamya ke warnet berarti mengeluarkan biaya tambahan.
Persoalan yang muncul, benarkah BSE akan memudahkan masyarakat untuk memperoleh bahan pembelajaran, bisa menghemat pengeluaran biaya pendidikan, dan memperlancar proses belajar-mengajar? Perubahan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), berarti semua buku pelajaran akan diganti.
Biasanya murid tidak mau memakai, membeli buku yang tidak sama dengan yang digunakan teman-temannya, terlebih lagi yang dipakai guru, walaupun hanya berbeda beberapa lembar saja. Dari sisi lain BSE belum memasyarakat atau tergolong masih bare, untuk memperolehnya siswa hares menggunakan teknologi informasi. Padahal guru dan orang tea siswa masih banyak yang merasa belum siap menerima kehadiran teknologi informasi. Guru masih perlu sosialisasi, menyesuaikan diri dengan teknologi dan menyediakan buku pendamping di perpustakaan melalui dana BOS.
Bagaimana sekolah yang ada di pinggiran kota atau dipedesaan yang belum terjangkau dengan penerangan listrik, jaringan telepon akan lebih berat lagi untuk memperoleh bahan pelajaran. Jangankan mengakses BSE, buku-buku yang tersedia di perpustakaan belum tentu tersedia, kalau pun ada tersedia jumlahnya tidak berbanding lures dengan jumlah peserta didik. Sekolah yang ada di pinggiran atau di pedesaan yang belum memiliki sarana komputer akan semakin terbuka lebar jarak antara mute pendidikan yang ada di kota yang dimanjakan dengan berbagai fasilitas. Berarti mencerminkan pendidikan tidak merata dan ketidak adilan dalam pendidikan.
Peran perpustakaan sekolah adalah untuk membantu peserta didik untuk memperoleh bahan pengajaran. Karena buku pelajaran sebagai salah satin kebutuhan utama yang hares dimiliki oleh peserta didik, selain pakaian seragam, pakaian olah raga. Buku sebagai kebutuhan utama peserta didik hares disiapkan di perpustakaan melalui dana BOS. Untuk mengoptimalkan fungsi dan peran perpustakaan sekolah semua bahan pembelajaran hares tersedia, dan berbanding lures dengan pesrta didik yang bisa diperoleh dengan gratis. Jika berpedoman pada pendidikan gratis berarti perpustakaan hares dimiliki setiap sekolah dan di kelola oleh seorang pustakawan, bukan dikelola oleh guru kelas, atau guru Bantu.




Mengacu pada UU Perpustakaan No. 43 tahun 2007 pasa123 ayat 15 menjelaskan bahwa perpustakaan sekolah wajib memiliki koleksi teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan (SAP) yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani peserta didik dan pendidik. Dengan kata lain buku paket siap di perpustakaan dan dikelola oleh pustakawan sekolah.
Dalam UU Perpustakaan pasal 50 menjelaskan bahwa pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca dengan menyediakan bahan bacaan yang bermutu, murah dan terjangkau serta menyediakan sarana perpustakaan yang mudah diakses.
Kehadiran perpustakaan di sekolah yang dilengkapi dengan hotspot dimana peserta didik atau guru bisa bebas mengakses informasi yang berhubungan dengan materi pembelajaran, dan sebagai proses membiasakan guru bisa menyiapkan bahan ajar sendiri yang diperkaya dari berbagai somber ajar yang diunduh lewat Internet. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sekolah akan ditingkatkan , terutama guru, mereka dibantu untuk bisa memiliki laptop.
Dengan tersedianya buku pelajaran sekolah di perpustakaan sekolah yang berbanding lures dengan peserta didik, dan di perpustakaan sekolah bisa mengunduh Buku Sekolah Elaktronik akan meringankan biaya pendidikan yang dikeluarkan orang tea, guru semakin kayak akan bahan ajar, begitu pula peserta didik semakin mudah mendapat buku pelajaran.

*Penulis adalah Pustakawan
Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas





Continue Reading...

‘Negeri’ Durian yang Dilanda Longsor

Longsor Palopo yang terjadi beberapa bulan silam menjadi objek riset beberapa peneliti Unhas. Salah satunya adalah kru identitas, Yunita Dewi, yang meneliti ditribusi logistik untuk manajemen bencana. Nyatanya, bukan hanya mendapat data untuk studi lapangan, sisa-sisa bencana yang masih di sana seolah berbicara, bahwa alam adalah Misteri yang bisa luluh lantak jika manusia tak bijak memperlakukannya.Perjalanannya terangkum dalam rubrik lintas kali ini.
Bukan legenda, ketika 8 November 2009 lalu bebatuan berukuran raksasa tiba-tiba berjatuhan dari puncak bukit di Desa Battang Barat. Dalam sekejap batu-batu berukuran lima hingga dua puluh meter meluluhlantakkan daerah ini. Tanah longsor! Sebuah peristiwa alam yang akhirnya menjelma bencana, menimpa daerah di punggung perbukitan daerah Palopo ini.


Rinal, seorang penduduk setempat yang selamat membagi ceritanya pada kami, Di hari naas itu, sedari sore hujan deras mengguyur daerah berpenduduk 1606 jiwa ini. Luapan air sungai menggenang hingga 10 cm di rumah-rumah warga. Namun banjir kecil serupa itu telah dianggap biasa oleh penduduk daerah Battang. Warga menganggap hal itu sebagai resiko tinggal di tepi sungai Bambalu. Malam makin larut, dan hujan semakin deras. Sekitar pukul 23.15, suara gemuruh yang sangat keras terdengar. Suasana mendadak gelap gulita dan beberapa rumah penduduk, termasuk rumah kerabat Rinal, sudah tak lagi ada di tempatnya semula, lenyap dibawa arus sungai dan tertimpa bebatuan besar.
Alam sungguh penuh misteri. Hanya butuh waktu semalam untuk membuat daerah yang terletak di bahu barat Palopo ini lumpuh total. 108 titik longsor membuat wilayah ini mengalami bencana longsor terparah sepanjang sejarah daerah ini berdiri. Kamis (28/01), didampingi Wakil Walikota Palopo, kami mengunjungi daerah longsor di KM 9 – KM 28 jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Tana Toraja dengan Palopo. Rombongan kami terdiri dari beberapa dosen dan belasan mahasiswa Teknik Industri. Penelitian mengenai bencana ini adalah kerjasama antara JICA (Japan International Cooperation Agency) dan Pustemi (Pusat Studi Teknologi Manajemen Industri).
Setelah menyambangi Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan PMI Palopo untuk men-survey data dan meneliti jejaring kerjasama elemen-elemen yang terkait dalam pemulihan bencana, terhimpun informasi bahwa bencana ini merenggut tiga belas jiwa, juga membuat 1050 orang harus mengungsi meninggalkan kediamannya. Rumah penduduk hanyut, jalur transportasi Palopo-Toraja lumpuh, persawahan tertimbun longsor, dan jaringan listrik yang rusak adalah sebagian kecil imbas bencana alam ini.
Negeri Rawan Bencana
Bencana alam bertubi-tubi menimpa Indonesia belakangan ini. Tak aneh, sebab baik secara fisiologis maupun geografis negeri kita ini memang rawan bencana. Secara geologis wilayah Indonesia merupakan tempat pertemuan beberapa lempeng utama kerak bumi. Akibat pengaruh perputaran bumi, wilayah Indonesia yang menjadi tempat pertemuan empat lempeng kerak bumi dan tiga sistem pegunungan utama, terus menerus bergerak dan menyebabkan wilayah Indonesia berwujud kepingan-kepingan daratan yang membentuk ribuan pulau-pulau besar dan kecil (kurang lebih berjumlah 17.667 pulau). Hal ini juga menyebabkan wilayah Indonesia sangat labil dan rentan akan tanah longsor, gempa bumi tektonik, gerakan tanah, dan erupsi gunung api. Sebagai akibat perputaran bumi itu pula lempeng kerak bumi yang menjadi landasan Kepulauan Indonesia bergerak antara 6 – 8 cm setiap tahun. Itulah salah satu faktor mengapa riset mengenai manajemen bencana belakangan booming dan dinilai penting dilakukan.
Longsor, Hutan Lindung, dan Durian
Angin sejuk di ketinggian 250 mdpl menyambut kami begitu menginjakkan kaki di lokasi ini. Kontur perbukitan membuat jalan yang menuju daerah ini berkelok-kelok, seringkali diselingi tikungan curam dan tanjakan. Namun pohon durian dan rambutan adalah hal yang paling mengundang decak kami saat mengunjungi lokasi ini.
Battang sebenarnya bukan merupakan daerah layak huni. Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kota Palopo dalam hasil eksplorasinya menyebutkan bahwa daerah ini dikhususkan untuk hutan lindung. Pasalnya, kondisi lahan di kawasan tersebut didominasi oleh material berupa bebatuan granit. Lapisan tanah hanya setebal 1 - 6 meter saja sehingga kondisi tanah sangat labil dan tidak memiliki daya tahan yang cukup terhadap beban di atasnya, terutama ketika terjadi hujan.
Pun, setelah bencana melanda, tak semua warga mau direlokasi ke daerah yang lebih aman. Kami menemui Wandi, seorang korban yang tinggal di KM 23, lokasi yang paling parah kondisinya Ia mengatakan dirinya beserta keluarga tidak ingin meninggalkan lokasi tempat tinggalnya yang sudah dihuni sejak puluhan tahun lalu. Menurutnya, tanah yang ditinggalinya tersebut adalah warisan dari leluhur. “Kami lebih memilih untuk tinggal disini, dan tidak ingin dipindahkan ke lokasi yang lain,” begitulah sepotong alasan Wandi yang telah kehilangan istri dan dua anaknya karena bencana longsor itu. Wandi berbalik meminta Pemerintah untuk mengontrol perambahan hutan, agar tanah longsor susulan tak semakin parah.
Pendirian yang serupa ini merupakan gambaran betapa eratnya hubungan ‘magis’ antara warga dengan tanah tempatnya berpijak. Tapi sayang ia lupa bahwa pilihannya itu justru berbahaya bagi dirinya. Permintaan Wandi agar ditempuh langkahuntuk menghindari longsor memang tepat tapi hal tersebut mestinya dimulai dari warga Kelurahan Battang sendiri dengan tidak lagi menjadikan kawasan hutan lindung di sana menjadi kebun cengkeh dan durian. Namun jika alasan ekonomi adalah titik awal dari semua ini, maka menjadi tugas besar bagi kita dan pemerintah untuk menata sistem baru yang menyadarkan Indonesia bahwa alam bukanlah sekedar objek yang bisa kita eksploitasi semau hati. Yunita Dewi Masitoh/Nay



Continue Reading...

Identitas Mahasiswa Dipertanyakan

Identitas mahasiswa Unhas kembali menuai tanya setelah peristiwa bentrok Selasa-Rabu (16-17/2) lalu. Apakah peristiwa tawuran ini pantas dijumpai di lingkungan kaum intelek?

Mahasiswa sebagai kaum intelek kembali menuai tanya. Pasalnya Selasa hingga Rabu (16-17/2) lalu terjadi peristiwa bentrok antar mahasiswa Unhas. Terik matahari siang itu dihiasi hujan batu dan botol di depan gedung Perkuliahan Bersama (PB) wilayah Agrokompleks. Teriakan-teriakan dan bunyi kaca pecah menambah gaduh di sekitaran itu. Hal tersebut tidak sepantasnya terjadi pada kalangan intelektual.
Menurut Elma Haryani, MA seorang psikolog dari The Islamic College Jakarta mengatakan ketika ada permasalahan-permasalahan kecil dan berujung pada tawuran maka semuanya dari pribadi mahasiswa masing-masing yang masih rapuh (fragile). ”mereka belum memiliki kematangan sosial yang terstruktur jadi pribadi fragile yang seperti itu gampang tersulut isu-isu yang sebenarnya tidak prinsip dan bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah” ungkapnya, Rabu (23/2).
Pada awalnya sebuah individu akan belajar bagaimana mengatasi sebuah masalah dengan sendirinya, tetapi lingkungan yang membentuk pribadi. Sebut saja dunia pendidikan adalah salah satu pembentuknya. Berarti dunia pendidikan harus ada untuk membentuk character building ketika mereka masih sekolah. Harus ada membangun atmosfer pendidikan yang sehat dan matang serta bertanggung jawab. ”Yang diinginkan ketika mereka keluar dari sekolah adalah mereka terbentuk menjadi orang yang bisa menahan diri, bisa menyeleksi isu yang mana penting dan yang tidak, serta bisa memprioritaskan hal yang paling urgent” ujarnya. Semua elemen pendidik harus memahami hal itu dan bisa menerapkannya pada kehidupan pendidikan mereka. ”apa yang diharapkan jika para penerus bangsa fragile dan gampang tersulut oleh isu-isu semacam itu?” tambahnya lagi sambil tersenyum pada identitas.
Menurut penjelasan Elma, permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah malah menjadi tawuran bisa jadi dikarenakan mahasiswa terlalu banyak memiliki energi berlebih dan tidak ada tempat penyalurannya. ”semestinya dibuat suatu komunitas yang bisa mengakomodir energi berlebih mahasiswa itu ke arah yang lebih positif dan bermanfaat. Jadi semua pihak harus bisa ikut turun tangan, bukan hanya mahasiswa saja.” ujarnya ketika ditemui di Aula Pengembangan Masyarakat.
(Mud /Tra)

Gambaran kejadian bentrokan
Selasa (16/2)
Dua mahasiswi jurusan arsitektur jualan kue (pencarian dana inaUgurasi) di PB depan gedung perpustakaan pusat
Mahasiswi arsi tersinggung dengan ucapan dari sejumlah mahasiswa Fakultas Peternakan di ruang PB 134 dan melapor ke Himpunan jurusannya dan melakukan negosiasi
Negosiasi yang dilakukan FT ke peternakan gagal
Kisruh terjadi pukul 11.00 wita
Dilakukan perundingan di peternakan dihadiri PR 3, dosen dan petinggi senat mahasiswa
Kisruh kembali terjadi pukul 13.00 wita
Perundingan dilakukan kembali pukul 20.00 WITA di ruang PR 3, dengan membuat konsep perdamaian dan rencana lanjut besok siang pukul 13.00 WITA
Rabu (17/2)
Jam 11.00 WITA pecah lagi bentrokan di mulai dari LT 7 dan terus melebar mulai dari wilayah agrokompleks sampai ke fakultas MIPA
Pukul 14.00 WITA bentrok mereda
Pertemuan di ruang PR 3 jam 23.00 WITA membicarakan sangsi DO jika masih terjadi tawuran esok hari. Perdamaian pada akhirnya disepakati kedua belah pihak.





Continue Reading...

Tuesday, February 16, 2010

Memberantas Korupsi Sejak Masih ‘Orok’

Kata Korupsi kini menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa Indonesia. Betapa tidak, berdasarkan data Transparancy International (TI) tahun 1995-2005, Indonesia menduduki peringkat keenam sebagai negara terkorup dari 159 negara di dunia. Bahkan korupsi pun telah menggerogoti Institusi Pendidikan, tak terkecuali Unhas.


Lantas usaha apa yang harus dilakukan untuk memberantas dan mencegah Korupsi merajalela?
Korupsi seakan telah membudaya di masyarakat Indonesia. Setiap sendi kehidupan masyarakat telah mengakar pikiran untuk korupsi. Bahkan di tingkatan Universitas korupsi pun merasuki sivitas akademika dengan berlindung di balik nama “pendidikan”. Berbagai permasalahan korupsi pun pernah terjadi di beberapa Institusi Pendidikan di Indonesia, termasuk Kampus Merah Unhas, meski dengan skala kecil. Mulai dari kasus pemalsuan tandatangan, Pemberian hadiah (Parcel, red), hingga korupsi dana oleh oknum dosen dan pegawai di Fakultas Hukum dan Pascasarjana Unhas beberapa waktu yang lalu.
Walaupun Unhas tidak lepas dari beberapa kasus korupsi, sebagai institusi pendidikan Unhas berkewajiban untuk membantu mencegah penyakit sosial itu menjalar di masyarakat, khususnya di lingkungan kampus. Bila Negara kita punya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tindak refrentivenya, maka salah satu bentuk sumbangsih sivitas akademika dapat dilihat dengan terbentuknya sebuah Gerakan Radikal Tindak Pidana Korupsi (GARDA TIPIKOR), yang merupakan organisasi kemahasiswaan yang bergerak pada bidang pencegahan (preventif) di masyarakat khususnya lingkungan kampus.
Organisasi yang terbentuk sejak Maret 2004 silam ini melakukan gerakan pencegahan, melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan korupsi, pembagian baju dan stiker anti korupsi. Selain itu, organisasi ini juga telah melaksanakan dialog awal tahun dengan tema 'Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan Tahun 2010', Jum’at (15/01) lalu di Hotel Horison Makassar.
Menurut Rais M R, salah satu dewan Penasehat Garda Tipikor FH, “kebiasaan korupsi sebenarnya timbul dari individu yang moralnya kurang terbina dan tentu saja karena mereka (Koruptor,red) tahu cara untuk menghindari hukum yang berlaku. Sehingga merasa aman untuk melakukan korupsi”. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya rasa kepercayaan terhadap seseorang. Selain itu, Rais Menambahkan, “untuk kasus korupsi waktu, mahasiswa dirugikan bila dosen tidak masuk mengajar. Akibatnya, kalau ketemu dijalan ya tidak saling menegur karena tidak saling kenal,” keluh Mahasiswa Hukum angkatan 2005 saat ditemui Rabu (3/2).
Selain kehadiran Garda Tipikor, ‘Kantin Kejujuran’ di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) dan beberapa fakultas turut hadir di Unhas. Menurut Nurlaila Malawat, “kehadiran kantin kejujuran di unhas bagus, untuk melatih diri berbuat jujur. Karena intelektual yang tinggi akan sangat bagus bila dibarengi dengan sifat jujur pula kan,” tutur mahasiswi Teknik Arsitektur angkatan 2009 ini . Kantin kejujuran ini secara tidak langsung membantu mencegah tumbuhnya sifat korupsi melalui penyadaran moral setiap individu akan pentingnya sebuah kejujuran, terutama konsumen kantin itu.
Salah satu kantin yang dikelolah oleh Sari, Mahasiswi Pengurus Mushollah Istiqamah, dilaksanakan dengan menganut konsep Self Service, dengan menyediakan tempat khusus untuk makanan dan uang dari pembeli tanpa melibatkan pelayan. “Kantin ini bekerja dengan sendirinya dengan mengandalkan kejujuran pembeli. Kalau sudah selesai jam kuliah dan jam kantor maka hasil penjualannya kami hitung,” ungkap Mahasiswi FMIPA angkatan 2007 itu saat ditemui di Mushollah Istiqomah FMIPA, Kamis (4/2) lalu.
Di lain pihak, Rektor Unhas Prof Idrus A Paturusi SpB SpBo saat ditemu usai peresmian Gedung Pascasarjana Hukum mengapresiasi kehadiran Garda Tipikor dan ‘Kantin Kejujuran’ yang menunjukkan keseriusan sivitas akademika terutama mahasiswa dalam membantu mencegah korupsi merajalela di lingkungan kampus. “ Saya rasa itu bagus, di Jepang bila kita lupa barang maka akan tetap ada di tempat dimana kita melupakannya. Kalau di sini, dalam kantong pun diserempet. Jadi kantin kejujuran itu sangat bagus untuk melatih kejujuran,” tutur Idrus pada identitas, Jum’at (4/2).
Keseriusan Unhas untuk turut andil memberantas korupsi juga tampak dengan hadirnya Unit Pengawasan Internal (UPI) yang mengawasi kinerja Pegawai, dosen hingga rektor unhas. “UPI dibentuk untuk mengawasi kita semua, termasuk rektor bila tercium ada yang aneh maka akan diperiksa,” tegas Idrus.
Selain UPI, Rektor Unhas, juga menggelar penandatanganan MoU bersama Dr Yunus Husein SH LLM, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait sosialisasi pencegahan tindak pidana pencucian uang atau ‘Money Laundring’, Juni 2009. Termasuk kerjasama dengan KPK dan Mahkamah Konstitusi (baca identitas edisi 697 awal Januari 2009). Segala bentuk kerjasama dan kegiatan sosialisasi diharapkan memberi sumbangsih dalam pemberantasan penyakit sosial itu. Tim Laput



Continue Reading...

Korupsi Waktu, Korupsi Uang Negara

Pegawai Unhas menyepelekan waktu kerja yang terbuang percuma, padahal hal seperti itu dapat merugikan Negara hingga jutaan rupiah per bulan.


Pukul 09.00, Muhtar Jaya, seorang pegawai akademik, memulai aktivitasnya di Fakultas Farmasi Unhas, Senin (8/01). Tak hanya Muhtar, beberapa pegawai lain dan dosen pun demikian. Jam kerja yang seharusnya dimulai tepat pada pukul 8.30, harus molor setengah jam. Jam kerja pun terbuang begitu saja, apalagi waktu istirahat yang seharusnya hanya sejam, terkadang ditambah 10-15 menit oleh oknum pegawai. Belum lagi aktvitas bergosip dan kegiatan lain yang tak jelas faedahnya.
Korupsi, kata ini hanya sekedar dipahami. Molornya waktu kerja yang kerap dilakukan pegawai universitas maupun pegawai fakultas adalah hal yang biasa saja dan bukanlah hal besar. Padahal mereka tak menyadari perilaku mereka adalah riak-riak korupsi. Sepele, tetapi dapat menjadi contoh mahasiswa melakukan korupsi waktu secara berjamaah. Muhtar malah berkomentar, telat ngantor tak apa-apa, karena kita yang korupsi waktu, gajinya kurang. Jadi cari pekerjaan yang lain sehingga telat datang ke kantor.
Tak berbeda dengan Muhtar, walaupun mengetahui defenisi korupsi, Ibu Andriani, Pegawai Staf Administrasi Keuangan mengaku, tak memungkiri jika ia melewati batas waktu istirahat karena paling beberapa menit saja. Padahal, dengan jelas ia mengatakan, “korupsi adalah perilaku tak bertanggung jawab yang mengambil sesuatu yang bukan hak kita, misalnya korupsi waku dan uang”. Hanya sebatas tahu tapi menyepelekan hal-hal kecil yang sebenarnya menjadi bagian dari korupsi.
Hal yang sepele, seperti korupsi waktu, namun bila diamati dengan cermat, rata-rata waktu kerja yang terbuang dalam sehari adalah satu jam. Maka dengan watu kerja 22 hari, dalam sebulan waktu yang terbuang sebanyak 22 jam. Jika berdasarkan buku data dan informasi unhas keluaran terakhir, jumlah tenaga administrasi dirinci menurut golongan Unhas adalah 609 orang, maka dalam sebulan waktu yang terbuang adalah 13.398 jam.
Berdasarkan http://allows.wordpress.com/2009/01/12/informasi-upah-minimum-regional-umr/ upah minimum pegawai per bulan untuk daerah Sulawesi Selatan sebesar Rp 1 juta atau setara dengan 45.500 per hari. Maka negara merugi Rp 609 juta dalam sebulan . Bagaimana setahunnya ? Bukankah itu adalah tindak pidana korupsi?
Analisis ini tentu mengejutkan, pasalnya bagaimana jika bukan hanya sejam? Tetapi kebiasaan membuang waktu kerja malah lebih dari itu. Kesadaran dan pandangan korupsi waktu adalah hal yang biasa saja, seharusnya dipertegas. Sehingga dapat bersinergi dengan pembelajaran mahasiswa dalam membasmi benih-benih korupsi sejak dini.
Menempuh pendidikan selama empat tahun dengan mengamati kebiasaan buruk yang berulang-ulang oleh pegawai, tentunya dapat berberdampak sistemik bagi mahasiswa. Sebab menganggap biasa perilaku korupsi kecil-kecilan berpotensi terbawa-bawa dalam dunia kerjanya kelak. Prof Dr Aswanto SH DFM, Dosen Fakultas Hukum Bidang Korupsi mengatakan, untuk membasmi korupsi harus kesepakatan antara semua elemen yang ada di universitas. Jadi harus ada kerjasama yang baik antara pegawai, dosen dan mahasiswa.
Tak hanya menyangkut korupsi waktu, beberapa pegawai akademik fakultas pernah dikabarkan melakukan praktik Pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa. Di identitas edisi akhir Februari tahun lalu, mahasiswa calon sarjana Fakultas Farmasi mendapatkan perlakuan pungli oleh oknum pegawai, dengan memungut bayaran saat pengambilan map kuning dan bebas pustaka yang seharusnya gratis.
Tak hanya di lingkup administrasi, pungli juga rawan terjadi di lingkup laboratorium. Seperti yang dikabarkan identitas edisi awal maret tahun lalu, pungli menimpa mahasiswa yang ingin mengulang praktikum di salah satu laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unhas. Tentunya, kasus seperti ini adalah ice berg Phenomen, dimana masih banyak praktik-praktik lainnya yang merugikan dan belum menampakkan dirinya ke permukaan.
Pungutan liar bila dilihat lebih lanjut merupakan benih-benih dari tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan. Tentunya hal ini diatur dalam pasal 12 huruf g UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Jika tak menjadi bahan perhatian korupsi kecil-kecilan akan menjadi bumerang. Misalnya saja, kasus di tahun 2004 silam, seorang bendahara Pascasarjana menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Jika kejadian seperti itu terus menerus dan berulang-ulang, akhirnya institusi ini sebagai pencetak kaum intelektual yang bermoral, kualitasnya akan dipertanyakan.



Continue Reading...

Sang Panutan Pun Korupsi

Kasus korupsi menimpa oknum dosen di Unhas. Dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa melakukan korupsi waktu saat mengajar hingga Korupsi dana.


Kini kampus bukan hanya sebagai tempat menuntut dan berbagi ilmu pengetahuan. Penyakit sosial menjangkiti sivitas akademika unhas. Dosen yang kiranya memberi contoh bagi peserta didiknya melakukan tindakan ammoral yang merugikan mahasiswa, negara bahkan dirinya sendiri.
Salah satu kasus yang cukup meresahkan yakni penggelapan dana mahasiswa reguler sore Fakultas Hukum sekira 167 juta rupiah oleh Kaisaruddin SH dan Bahar dua tahun silam dan berdasarkan penuturan Idris buyung selaku ketua Komdis Hukum, Selasa (9/2) lalu, kasus ini baru terendus oleh komisi disiplin FH beberapa saat setelah adanya integrasi reguler pagi dan reguler sore di FH pada 2008 lalu.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti Komdis FH dengan melakukan pemanggilan tersangka, hingga akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan surat rekomendasi nomor 07/H4.7.A.A/VM.13/2009 18 november 2009 lalu yang berisi tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian Secara tidak hormat (pemecatan) kepada Kaisaruddin SH sebagai tersangka berdasar aturan ketertiban dalam kampus atas perbuatannya menggelapkan uang SPP sejumlah mahasiswa regular sore angkatan 2007.
Namun, kini surat rekomendasi tersebut ditangani oleh Unit Pengawasan Internal (UPI) yang memberikan keringanan sanksi setelah melakukan rapat (7/1) lalu, di bina aparat unhas. Kaisar diberi kesempatan untuk mengganti dana mahasiswa tersebut kepada pihak universitas dengan batasan waktu hingga Maret mendatang. ”saya diberi keringanan untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengganti 92 juta rupaih dengan upah saya sebagai dosen dan tentu saja usaha lainnya hingga maret depan”, tutur dosen yang saat itu menjabat di Unit Pelaksana Harian reso hukum.
Sejatinya, dana kemahasiswaan tersebut digunakan Kaisar untuk membiayai perjalanan dinas sejumlah oknum dosen saat itu. ”sebenarnya uang reso dijadikan sebagai uang pengganti kegiatan dosen atau perjalanan dinas. Bila sudah kembali dibuatkan LPJ kemudian dana cair dari rektorat. Namun saat integrasi praktek kecurangan tersebut terendus Komdis dan ada uang yang belum sempat diganti karena beberapa oknum dosen tidak memberikan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sehingga dananya tidak cair. Tentu saja saya selaku pejabat yang saat itu banyak menandatangani Kwitansi”, akunya saat ditemu identitas, Sabtu (13/2) lalu.
Terkait rekomendasi pemecatan dari komdis FH, kaisar menuturkan bahwa belum pernah SK pemecatan. Bahkan hingga semester ini, ia masih diberi kepercayaan untuk mengajar mata kuliah Hukum Kesehatan. “saya masih mengajar hukum kesehatan semester ini, lagipula kalau ada rekomendasi pemecatan saya merasa masih berkesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara internal hingga Maret depan”, tegasnya. Namun, Kaisar menambahkan, “saya harap hingga Maret masalah ini telah beres dtangani Komdis dan UPI hingga ke akar-akarnya” harapnya. Sedangkan Bahar, tersangka lainnya kini dipindahtugaskan dari FH ke bagian kemahasiswaan Unhas dan telah mengembalikan dana sebesar 75 juta rupiah yang digelapkannya.
Selain kasus berat tersebut, ternyata korupsi kecil-kecilan pun terjadi. Oknum dosen melakukan praktek korupsi waktu saat mengajar. Jadwal mengajar yang tercantum di GRP (Garis Rencana Pembelajaran) mulai dari 3 SKS hingga 4 SKS sekalipun terkadang tak diindahkan. Hal ini berpengaruh pada kualitas pendidikan dan sistem penilaian pengajaran dosen terhadap para mahasiswanya.
Menurut Ismail Alrip, ”Berbicara korupsi waktu sudah termasuk parah di unhas. Masalahnya, dosen tidak mengenal jam kerja karena mereka sudah mendapat gaji PNS walupun tidak masuk mengajar”, Jelas dosen Fakultas Hukum saat ditemui, Jum’at(5/4).
Selain itu, Ismail menambahkan bahwa fenomena dosen yang jarang mengajar pasti terjadi di hampir setiap universitas di Indonesia. Yang pasti, kalau dosen kerap melakukan hal itu (korupsi waktu-red), tentunya akan merugikan mahasiswa. ”Materi yang disampaikan jadi tidak maksimal”, jelasnya di sela-sela kegiatan peresmian Pascasarjana Hukum.
Di sisi lain, Prof Hery Sonjaya menuturkan, Untuk mengawasi kinerja dosen tersebut diserahkan pada Komisi disiplin fakultas yang akan melaporkan ke unit pengawasan internal (UPI) apabila kesalahan yang dibuat cukup berat dan akan dijatuhi hukuman. Namun terkadang tidak berjalan secara maksimal. “permasalahanya di unhas ini kadang-kadang karena sama-sama kolega, sehingga mungkin ditolerir, dibiarkan begitu saja”, ungkap Hery Selaku Ketua Komdis FIKP, Kamis (4/2) lalu.
Berbeda dengan Hery Sonjaya, Hasan, mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2008 mengatakan bahwa prilaku dosen yang jarang masuk mengajar merugikan mahasiswa, Implementasinya tidak sesuai. Peserta didik ditakutkan melakukan hal yang sama dengan dosen tersebut. Kita juga jadi tidak respect terhadap dosen tersebut, karena apa yang mereka ajarkan tidak sesuai dengan perilaku mereka”, tuturnya, Jum’at (5/2).



Continue Reading...

Benih-Benih Korupsi di Kalangan Mahasiswa

Mahasiswa yang senantiasa meneriakkan korupsi, tindak ketidak adilan yang dilakukan oleh koruptor, seharusnya juga berani meneriakkan kata tidak untuk benih-benih korupsi di lingkungan perkuliahan.


Siang itu, di pertengahan Januari tahun ini, seorang Mahasiswi Fakultas Ekonomi Unhas, menenteng sebuah bingkisan. Ketika ditanya oleh seorang rekan kuliahnya, mahasiswa angkatan 2007 ini mengatakan ingin membawa bingkisan ucapan terima kasih karena namanya ada di deretan penerima beasiswa BKM . Tentunya, Sinta (nama samaran) khusus membawakan bingkisan kue itu pada salah seorang pegawai yang telah memudahkannya menerima BKM.
Umumnya,orang menilai gambaran perilaku Sinta ini adalah bukanlah hal yang aneh. Tapi sejatinya, perilaku tersebut adalah korupsi kecil-kecilan atau benih-benih perilaku korupsi. Boleh dikatakan, untuk memudahkan keinginannya tercapai, ucapan terima kasih sama esensinya dengan pelicin atau sogokan.
Nampaknya memang terlalu belebihan dan membesar-besarkan. Namun hal-hal seperti ini seharusnya dapat menjadi perhatian kita sebagai kaum intelektual. Bila dihubungkan dengan pidana korupsi yang diatur secara tertulis dalam hukum, sogokan alias penyuapan diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.
Di intisari edisi awal Januari tahun ini, wijayanto salah seorang pengajar Universitas Paramadina menyitir salah satu ucapan Bung Hatta, tahun 1970, yang menyatakan, “korupsi sudah menjadi bagian dari budaya kita”. Kutipan Bung Hatta ini, menyeret kita untuk memahami bahwa korupsi adalah hal biasa dan tak aneh lagi bagi masyarakat. Mengetahui hal ini, mahasiswa tentunya harus merenungi hal ini, jangan hanya berani berteriak di jalan. Tapi berteriak di hati sendiri sangat sulit.
Dalam menjalani kehidupan perkuliahan tak dapat dipungkiri mahasiswa luput dari perilaku menyimpang seperti halnya korupsi. Antikorupsi yang seharusnya ditanamkan dalam kepribadian mahasiswa, masih jauh dari harapan. Karena pada praktiknya perilaku korupsi kecil-kecil masih dilakukan oleh mahasiswa. Sebenarnya kita menyadari, tapi terkadang mahasiswa memupuk sikap menganggap biasa atau memandang hal itu bukanlah sesuatu yang besar.
Tak hanya sogok menyogok, Perilaku kecil-kecilan yang juga menjadi bagian dari korupsi di kalangan mahasiswa adalah menyontek. Dari enam mahasiswa yang telah diwawancarai, lima diantaranya menjawab pernah melakukan aksi menyontek. Misalnya saja, Afandi, Mahasiswa Fakultas Hukum ini, mengaku membuka buku ketika ujian karena takut nilainya anjlok. Demi nilai, berbuat curang pun dihalakan. Padahal perbuatan curang itu termasuk tindakan korupsi yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2001. Walaupun menyontek bukanlah korupsi kelas tinggi, tapi kebiasaan itu dapat bersarang hingga di dunia kerja kelak.
Selain dua kebiasaan yang disebutkan di atas, perilaku korupsi kecil-kecilan yang biasa ditemui di universitas. Antara lain membiasakan mahasiswa membawa parsel ketika ujian yang dapat digolongkan sebagai riak-riak gratifikasi, mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa harus memalsukan nilai semester yang dapat digolongkan sebagai riak-riak perbuatan curang, dan beragai contoh perilaku yang sebenarnya menjadi riak-riak perilaku korupsi.
Menyadari korupsi harus diberantas dan dibasmi di kalangan mahasiswa. Sebuah lembaga Antikorupsi yakni Gerakan Radikal Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) pun dibentuk di Fakultas Hukum (FH) Unhas. Dr Halim Hamzah MH, yang juga menjabat sebagai pembina Garda Tipikor, mengatakan, lembaga ini memang ditujukan untuk mahasiswa supaya mereka sadar akan bahaya korupsi dan tidak melakukan korupsi. ”Selama ini kita melakukan kajian-kajian, diskusi, dan langkah-langkah preventif yang dapat mencegah korupsi itu,” ungkap Hamzah yang juga salah satu Dosen FH ini.
Bagi Prof Dr Aswanto SH DFM, yang juga dosen FH Unhas ini, untuk membasmi benih-benih korupsi di kalangan mahasiswa tidak semudah membalikan telapak tangan. Ia menambahkan seharusnya mencegah mulai dari hal-hal kecil dan antara semua elemen memiliki kesepakatan bahwa jika ada perilaku korupsi yang dilakukan mahasiswa atau dosen, diberi sanksi.
Semuanya berawal dari hal yang kecil-kecil lalu akhirnya menjadi kebiasaan. Korupsi pun demikian. Seharusnya pihak universitas memikirkan hal ini. Apalagi keluaran kita akan berinteraksi dengan dunia kerjanya kelak. Ini adalah tanggung jawab yang berat dan besar bagi bangsa.



Continue Reading...
 

KABAR DARI KAMPUS UNHAS Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template